Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2016

Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

I.               Latar Belakang Masalah Tindak pidana korupsi dewasa ini sudah memasuki kategori yang sangat mengkhawatirkan. Berbagai persoalan yang timbul di negara ini disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ). Tidak saja karena modus dan teknik yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat pararel dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial-budaya dan bahkan sampai pada kerusakan moral serta mental masyarakat. [1] Kerugian secara ekonomi dari korupsi, jelas dapat dirasakan oleh masyarakat, tercermin dari tidak optimalnya pembangunan ekonomi yang dijalankan, selain itu hasil yang diperoleh dari berbagai aktifitas ekonomi bangsa, seperti pajak, menjadi jauh lebih kecil dari yang seharusnya dicapai. Kerugian dalam bidang politik, praktek korupsi menimbulkan diskriminasi pelayanan publik ataupun diskriminasi