I. Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Pengaturan terhadap perlindungan korban dalam proses pemidanaan di Indonesia menunjukan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap korban kejahatan belum menunjukan pola yang jelas. Korban merupakan bagian dari suatu tindak kejahatan, selain itu korban juga memiliki peran terhadap terjadinya suatu kejahatan. Tindak kejahatan yang merupakan pelanggaran dari hukum positif yang diselesaikan dengan sistem peradilan pidana. Dengan sistem peradilan pidana untuk menyelesaikan atau menangani suatu tindak kejahatan yang merupakan pelanggaran hukum positif diharapkan dapat menghukum atau membebaskan seseorang dari ancaman tindak pidana. Akan tetapi dalam sistem peradilan pidana belum dapat dinyatakan adil bagi korban dari suatu tindak kejahatan yang terjadi, kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana kurang diperhatikan karena di dalam...