Skip to main content

Keadilan Restoratif Menurut Perspektif Viktimologi


I.                  Pendahuluan
A.   Latar Belakang Masalah
Pengaturan terhadap perlindungan korban dalam proses pemidanaan di Indonesia menunjukan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap korban kejahatan belum menunjukan pola yang jelas. Korban merupakan bagian dari suatu tindak kejahatan, selain itu korban juga memiliki peran terhadap terjadinya suatu kejahatan. Tindak kejahatan yang merupakan pelanggaran dari hukum positif yang diselesaikan dengan sistem peradilan pidana. Dengan sistem peradilan pidana untuk menyelesaikan atau menangani suatu tindak kejahatan yang merupakan pelanggaran hukum positif diharapkan dapat menghukum atau membebaskan seseorang dari ancaman tindak pidana. Akan tetapi dalam sistem peradilan pidana belum dapat dinyatakan adil bagi korban dari suatu tindak kejahatan yang terjadi, kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana kurang diperhatikan karena di dalam sistem peradilan pidana cenderung berorientasi pada pelaku dan tindak pidananya sedangkan kedudukan korban kurang diperhatikan. Dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana yang mana bahwa dapat kita lihat peraturan perundang-undangan tersebut tidak ada yang berorientasi kepada korban. Dari situ dapat dilihat bahwa belum adanya keadilan bagi korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kemudian muncul sistem hukum yang mengarah pada Keadilan Restoratif, mengingat sudah semakin banyaknya perkara-perkara pidana yang berkaitan dengan anak-anak/remaja yang bermasalah dengan hukum atau kalangan masyarakat yang terbelakang dan tertinggal dari sisi pengetahuan dan kesadaran (kepatuhan) dalam mentaati hukum di negara ini dan belum adanya keadilan bagi korban tindak kejahatan dalam sistem peradilan di Indonesia.


B.   Landasan Teori
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban, pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan memuaskan prinsip-prinsip hukum abstrak atau menghukum pelaku. Korban mengambil peran aktif dalam proses, sementara pelaku didorong untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, "untuk memperbaiki hal-hal yang membahayakan mereka, dilakukan-dengan cara meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri, atau pelayanan masyarakat. konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan korban dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada saat ini.
Korban merupakan akibat perbuatan disengaja atau kelalaian, kemauan suka rela atau dipaksa atau ditipu, bencana alam, dan semuanya benar-benar berisi sifat penderitaan jiwa, raga, harta dan morel serta sifat ketidakadilan.[1] Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat dari tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Mereka di sini dapat berarti korban individual (viktimisasi primair). Selain itu mereka di sini dapat berarti korban yang bukan perorangan, misalnya, suatu badan, organisasi, lembaga. Pihak korban adalah keterlibatan umum, keserasian sosial dan pelaksanaan perintah, misalnya pada pelanggaran peraturan dan ketentuan-ketentuan Negara (viktimisasi tersier).
Sistem peradilan pidana di indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, memiliki sepuluh asas sebagai berikut:
·         Perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun;
·         Asas praduga tak bersalah;
·         Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi
·         Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
·         Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;
·         Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sedehana;
·         Peradilan yang terbuka untuk umum;
·         Pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
·         Hak seseorang tersangka untuk diberikan bantuan tentang prasangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
·         Kewajiban pengadilan dan mengendalikan putusannya.
Asas persamaan atau kesederajatan dimuka hukum, ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapapun juga Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dengan tegas menyebutkan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang. Penjelasan umum angka 3 huruf a KUHAP mengatakan: “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan’. [2]


  
C.   Rumusan Masalah
Sistem peradilan pidana dengan peraturan perundang-undangannya tidak ada yang berorientasi kepada korban. Kemudian muncul sistem peradilan yang mengarah pada keadilan restoratif yang lebih menjamin kedudukan korban. Maka perlu di kaji lebih dalam mengenai:
1.      Keadilan restoratif  bagi viktimologi !
2.      Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif !


  
II.               Pembahasan
1.      Keadilan Restoratif Bagi Viktimologi
Keadilan restoratif adalah bukan keadilan yang menekankan pada prosedur (keadilan prosedural), melainkan keadilan substantif. Kita menginginkan keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini dipilih konsep keadilan yang restoratif, yang tidak lain adalah keadilan substantif tersebut. Menurut Agustinus Pohan, keadilan restoratif merupakan konsep keadilan yang sangat berbeda dengan apa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang bersifat retributif. Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk membuat pemindahan dan pelembagaan menjadi sesuai dengan keadilan.
Dalam penegakan keadilan belum mencapai cita-cita keadilan bagi para pihak terutama korban dari suatu tindak kejahatan. Kegagalan menegakkan keadilan disebabkan oleh beberapa hal:
·         Perlakuan yang tidak adil. Beberapa perlakuan tersebut diantaranya penahanan dan penangkapan tanpa alasan kuat, pemaksaan pengakuan, pemalsuan bukti-bukti forensik, pembelaan hukum oleh para penasehat hukum dibawah standar profesi, atau kesesatan hakim yang terlanjur membebaskan terdakwa karena kesalahan teknis.
·         Peraturan hukum yang tidak adil, semata-mata demi kepastian hukum
·         Tindakan adanya pembenaran faktual dalam penerapan pidana dan tindakan akibat kesalahan identitas atau pemidanaan terhadap orang yang tidak bersalah, akibat kesalahan dalam sistem pembuktian
·         Perlakuan yang merugikan dan tidak proposional terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, dibandingkan dengan kebutuhan untuk melindungi hak-hak orang lain
·         Hak-hak orang lain tidak dilindungi secara efektif dan proposional oleh negara
·         Perlakuan tidak adil terhadap korban akibat hukum yang tidak kondusif[3]
Tujuan dari keadilan restoratif adalah mendorong terciptanya peradilan yang adil dan mendorong para pihak untuk ikut serta didalamnya. Korban merasa bahwa penderitaannya di perhatikan dan kompensasi yang disepakati seimbang dengan penderitaan dan kerugian yang dideritanya. Pelaku tidak mesti mengalami penderitaan untuk dapat menyadari kesalahannya. Justru dengan kesepakatan untum mengerti dan memperbaiki kerusakan yang timbul, kesadaran tersebut dapat diperolehnya. Semenntara bagi masyarakat, adanya jaminan keseimbangan dalam kehidupan dan aspirasi yang ada tersalurkan oleh pemerintah. Tujuan utama restorative justice adalah memberdayakan korban, dimana pelaku didorong agar memperhatiakan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional, dan sosial sang korban. Keberhasilan keadilan restoratif, diukur oleh sebesar apa kerugian yang telah dipulihkan pelaku, bukan diukur oleh seberat apa pidana yang dijatuhkan hakim. Intinya, sedapat mungkin pelaku dikeluarkan dari proses pidana dan dari penjara. Tapi, seperti yang dikatakan Kent Roach, keadilan restoratif bukan hanya memberikan alternatif bagi penuntutan dan pemenjaraan, melainkan juga meminta tanggungjawab pelaku. Tindakan kriminal dalam keadilan restoratif, ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap hukum dan negara, lagi pula yang dihadapi pelaku adalah korban dan komunitasnya, bukan pemerintah.
Proses keadilan restoratif pada dasarnya merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana menuju penyelesaian secara musyawarah, yang pada dasarnya merupakan jiwa dari bangsa Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Keadilan restoratif merupakan langkah pengembangan upaya non-penahanan dan langkah berbasis masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif dapat menggali nilai-nilai dan praktek-praktek positif yang ada di masyarakat yang sejalan dengan penegakan hak asasi manusia.
Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana juga bertujuan untuk menghindarkan pelakunya dari proses pemidanaan yang terkadang dirasakan belum dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Dalam upaya penegakan hukum pidana, semestinya bukan hanya akibat tindak pidana itu yang menjadi fokus perhatian, tetapi satu hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana.
Sasaran dari proses peradilan pidana menurut perspektif keadilan restoratif adalah menuntut pertanggungjawaban pelanggar terhadap perbuatan dan akibat-akibatnya, yakni bagaimana merestorasi penderitaan orang yang terlanggar haknya (korban) seperti pada posisi sebelum pelanggaran dilakukan atau kerugian terjadi, baik aspek materiil maupun aspek immateriil.[4]

2.      Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Proses penyelesaian perkara, restorative justice tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional yang selama ini digunakan dalam sistem peradilan pidana, yang hanya berfokus pada mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, serta mencari hukuman apa yang pantas diberikan kepada pihak yang bersalah tersebut. Sementara dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan lagi kedua hal tersebut, yang diinginkan oleh restorative justice adalah sebuah pemulihan terhadap pelaku agar ia tidak lagi melakukan kejahatan, pemulihan turut pula ditujukan kepada korban sebagai pihak yang dirugikan serta hubungan antar korban, pelaku serta masyarakat agar jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula. Keadilan Restoratif, melibatkan kedua pihak yaitu korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan pribadi mereka. Selain itu, juga memberikan suatu bentuk bantuan bagi pelaku untuk menghindari pelanggaran di masa depan.
Hal ini didasarkan pada sebuah teori keadilan yang menganggap kejahatan dan pelanggaran menjadi pelanggaran terhadap individu atau masyarakat, bukan negara. Keadilan Restoratif yang mendorong dialog antara korban dan pelaku menunjukkan tingkat tertinggi kepuasan korban dan akuntabilitas pelaku.



III.           Penutup
A.   Kesimpulan
Pengaturan terhadap korban dalam proses pemidanaan di Indonesia menunjukan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap korban belum menunjukan pola yang jelas dapat juga dikatakan bahwa masih belum adanya keadilan terutama bagi korban tindak kejahatan.
Daripada mengistimewakan hukum, profesional dan negara, resolusi restoratif lebih mengarah kepada solusi keadilan yang melibatkan orang-orang yang dirugikan, pelanggarnya dan masyarakat yang terkena dampak untuk mencari solusi yang mempromosikan perbaikan, rekonsiliasi dan pembangunan kembali hubungan.
Keadilan restoratif berusaha untuk membangun kemitraan untuk membangun kembali tanggung jawab bersama guna respon konstruktif memperbaiki kesalahan dalam komunitas itu sendiri. Pendekatan restoratif mencari pendekatan yang seimbang dengan kebutuhan yang jahat, korban dan masyarakat melalui proses yang melestarikan keamanan dan martabat semua pihak.



[1] Dr. Angkasa, SH, Mhum.,2011, Viktimologi, Purwokerto. Hal 8.
[3] Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: BP. Universitas Diponegoro, 2002, hlm. 274.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in