A. Latar Belakang
Di era serba modern ini administrasi
yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu
lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga
tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula
seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah
yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Namun memang harus diakui bahwa pada
sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan
hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya
adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan
yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan
pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil
masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali menunjukkan, bahwa
birokrasi pemerintahan memberikan gambaran sebagai pengganti kekuasaan feodal
atau masih bersifat feodal, selain itu sifat kepegawaian lebih legalitas dari
pada inovatif ataupun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dari
sang penguasa.
Dewasa ini, Pegawai negeri sipil sebagai
alat / aparatur pemerintah dengan
keberadaannya jelas membawa kebijaksanaan atau peraturan pemerintah guna
mewujudkan tujuan nasional. Hal ini terakumulasi dari pendistribusian
tugas,fungsi,dan kewajiban Pegawai Negeri sipil
juga spesifikasi per departemen.
Didalam tugas penyelenggaraan negara
memerlukan pegawai negeri sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur,
adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi
kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
B. Landasan Teori
Manajemen kepegawaian merupakan bagian
dari hukum administrasi dan manajemen. Manajemen kepegawaian mendasarkan fungsi
pada serangkaia upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
derajat profesionalime yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan
kualitas, penempatan, promosi, dan penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian
pegawai negeri sipil. Manajemen pegawai negeri sipil diarahkan untuk menjamin
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil guna.[1]
Administrasi kepegawian adalah suatu
tatacara didalam mengorganisasi dari pada manusia-manusia dan peralatannya guna
mencapai tujuan birokrasi khususnya Pemerintah, Edward H. Litcfield “ study
of public administration” . Dan disini sudah jelas mengapa administrasi
kepegawaian perlu dilakukan, yaitu :
-
Adanya satu badan yang menyelenggarakan
administrasi kepegawaian, dan yang bersangkutan bertanggungjawab langsung
kepada pimpinan yang ditunjuk oleh pemerintah didalam sebuah birokrasi serta
unit-unit dari birokrasi tersebut.
-
Perumusan yang jelas terhadap
klasifikasi kerja serta jabatan kepegawaian.
-
Untuk mengetahui dan mempermudah
pengevaluasi terhadap kinerja, prestasi kerja, kedisiplinan, pengangkatan,
mutasi dan pemberhentian seorang pegawai di suatu birokrasi.
-
Untuk mempermudah sistem gaji yang
diterima berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu yang bersifat obyektif sesuai
dengan pekerjaan dan hal ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan masa pensiun
Manajemen
kepegawaian adalah perpaduan kata manajemen dan kepegawaian, oleh karenanya
untuk mendefinisikan perlu diartikan masing-masing. Sondang P, Siagian
mengemukakan bahwa manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk
memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan orang
lain.[2]
C. Perumusan Masalah
Dalam penyelenggaraan negara diperlukan
pegawai negeri sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, adil, melalui
pembinaan, yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Oleh karena itu perlu
pelajari lebih dalam mengenai:
1.
Pengertian manajemen kepegawaian !
2.
Ruang lingkup manajemen kepegawaian !
3.
Manajemen pegawai negeri sipil menurut
UU No 43 Tahun 1999 !
II.
Pembahasan
A. Pengertian Manajemen Kepegawaian
Manajemen
Kepegawaian adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan pembinaan
sumber daya manusia untuk mencapai tujuan baik tujuan-tujuan individu maupun
organisasi
Untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang secara garis besar telah ditentukan oleh
administrator dengan menitikberatkan pada usaha-usaha :
-
Mendapatkan pegawai yang cakap sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
-
Menggerakkan pegawai untuk tercapainya
tujuan organisasi.
-
Memelihara dan mengembangkan kecepatan
serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Dapat
disimpulkan bahwa manajemen kepegawaian adalah segala aktivitas yang berkenaan
dengan pemberdayaan sumber daya pegawai dalam suatu kerjasama untuk mencapai
tujuan tertentu. Selanjutnya dengan adanya menajemen kepegawaian yang
diselenggarakan oleh Bagian Kepegawaian, pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil
secara efektif dan efisien dapat terwujud dan mampu menghasilkan pegawai dalam
kualitas dan kuantitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berkaitan
dengan hal tersebut maka manajemen kepegawaian yang dalam pelaksanaannya harus
dipenuhi syarat-syarat sebagau suatu ciri yang seharusnya ada dalam
melaksanakan aktivitas-aktivitas bidang kepegawaian sebagai berikut:
Ø Pelaksanaan
manajemen kepegawaian harus dilandasi suatu manajemen yang berdasarkan ilmiah,
yaitu mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaannya.
Ø Pembinaan
pegawai diarahkan ke produktifitas kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan
efisiensi kerja.
Ø Pembinaan
efektifitas dan efisiensi kerja ke arah pengaturan dan pengusahaan secara
maksimal dilakukan dengan jalan memberikan pendidikan dan latihan kerja. Hal
ini dilakukan baik pada permulaan maupun dalam rangka tugasnya untuk pemupukan
dan perkembangan technical skill dan mangerial skill untuk mewujudkan mental
equipment rasa kesatuan dan keutuhan. Dimana perlu diadakan pembinaan kesejahteraan
sosial para pegawai dan keluarga serta jaminan keamanan bekerja dengan baik
selama bekerja maupun sebelumnya.
Ø Penempatan
pegawai berdasarkan prinsip ‘The right man on the right place’. Dengan adanya
prinsip tersebut diharapkan Bagian Kepegawaian dapat menciptakan suasana kerja
yang mendukung bagi para pegawai untuk mengembangkan kemampuan mereka.
Ø Pengambilan
tindakan disiplin terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugasnya sebagaiamana
mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Bagi
masing-masing pegawai diusahakan adanya pemeliharaan kesehatan fisik dan
mental.
Ø Menciptakan
dan memelihara hubungan yang baik antara atasan dan bawahan, maupun antara para
pegawai di lingkungan unit kerja mereka.
Kata
manajemen merupakan perkembangan dari pengertian administrasi. Kata
administrasi mengandung arti melayani, pimpinan, atau memimpin yang akhirnya
berarti manajemen. Sementara manajemen
itu sendiri merupaka inti dari administrasi, sehingga pembicaraan maslah
manajemen sekaligus juga membicarakan masalah administrasi.[3]
Menurut
Frederick W. Taylor
“The art of management is defined as knowing exactly what you want to
do, and than seeing that they do it in
the best and cheapest way” (maksudnya ilmu manajemen itu dapat
diterjemahkan sebagai ilmu pengetahuan yang mandiri yang sebenarnya akan anda
kerjakan, selanjutnya mengkaji apakah sesuatu itu dikerjakan dengan cara
terbaik serta mudah).[4]
Menurut George Terry
“Management is a distinct process consisting of planing, organizing,
actuating, and controling performance to determine and accomplish stated
objectives by the use of human being and other resources”( maksudnya
manajemen adalah suatu proses khusus yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan yang yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumber lainnya).
B. Ruang Lingkup Manajemen Kepegawaian
Manajemen
kepegawaian meliputi kegiatan pengangkatan dan seleksi, pengembangan yang meliputi
latian jabatan, promosi, dan pemberhentian. Batasan manajemen kepegawaian
sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap
pengadaan, pembinaan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemberhentia.
Dalam batasan ini terdapat dua fungsi pokok yaitu:
-
Fungsi manajemen meliputi: perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
-
Fungsi operatif kepegawaian meliputi:
pengadaan, pembinaan/ pengembangan, kompensasi, perawatan/pemeliharaan, dan
pemberhentian
Dalam
bidang manajemen kepegawaian meliputi perencanaan, pengaturan, pengarahan, dan
pengendalian dari kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, penggajian,dan
integrasi tenaga kerja pegawai dalam suatu organisasi tertentu.[5]
Manajemen
kepegawaian meliputi kegiatan-kegiatan:
-
Pengadaan dan seleksi tenaga
kerja/pegawai, yang diketahui dari rangkaian kegiatan tentang pengadaan,
seleksi, dan pengangkatan melalui ujian calon pelamar menjadi pegawai.
-
Penempatan dan penunjukan, diketahui
melalui rangkaian ditempatkannya calon pegawai pada jabatan atau fungsi
tertentu yang telah ditetapkan.
-
Pengembangan, yang diketahui dari
segenap proses latian baik sebelum maupun sesudah menduduki jabatan dikaitkan
promosi pegawai.
-
Pemberhentian, yang diketahui melalui
proses diberhentikannya tenaga kerja/pegawai baik sebelum masanya maupun sudah
saatnya.[6]
Manajemen
kepegawaian adalah perpaduan kata manajemen dan kepegawaian, oleh karenanya
untuk mendefinisikan perlu diartikan masing-masing. Sondang P, Siagian
mengemukakan bahwa manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk
memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan orang
lain.[7]
Fungsi-fungsi manajemen merupakan kerangka
dasar dari peran kegiatan manajerial secara universal. Fungsi manajemen
dikategorikan sebagai berikut:
-
Perencanaan
-
Pengorganisasian
-
Pemberian motivasi, yang tebagi dalam;
·
Pengisian staf
·
Mengarahkan
-
Pengawasan
-
Penilaian
C. Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU
No 43 Tahun 1999 bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi
perencanaan, pengadaan pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan,
dan pemberhentian.[8] Menurut UU No 43 Tahun 1999 Manajemen
pegawai negeri sipil tidak lagi menggunakan sistem sentralisasi seperti dalam
pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil era UU No 8 Tahun 1974.
Kebijaksanaan pegawai negeri sipil
mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan,
pengembangan kualitas sumber daya pegawai negeri sipil, pemindahan, gaji,
tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.[9] Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahu
1999 Sistem dan proses manajemen pegawai negeri sipil dapat diuraikan sebagai
berikut:
1.
Perencanaan
Perencanaan
sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang mengenai
hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditentukan. Perencanaan
merupakan fungsi organik pertama karena tanpa adanya rencana, tidak ada dasar
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Dalam mencari perencanaan yang baik, diperlukan penelitian sebagai awal proses
dalam menganalisa situasi yang ada berupa data dan fakta relevan guna menunjang
pelaksanaan administrasi, khususnya dalam pelaksanaan fungsi manajemen
kepegawaian.[10]
Perencanaan adalah unsur yang mengawali
seluruh kegiatan administrasi kepegawaian. Kegiatan perencanaan meliputi pula
kebutuhan dana yang dibutuhkan sehingga pada pada akhirnya diperoleh gambaran
menyeluruh tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.[11]
Lahirnya
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999, dilakukan upaya penataan manajemen
kepegawaian yang seragam dengan penetapan norma, standar, dan prosedur yang
jelas dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian. Dengan adanya keseragaman
tersebut diharapkan dapat diciptakan kualitas pegeawai negeri sipil yang
seragam di seluruh Indonesia. Untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan
norma, standar, dan prosedur administrasi kepegawaian diperlukan penyempurnaan
terhadap peraturan-peraturan pelaksana kepegawaian secara menyeleuruh di
Indonesia dalam kerangka negara kesatuan.
Berdasarkan
UU No 43 Tahun 1999 ada 3 hal pokok tentang perencanaan administrasi kepegawaian
yaitu:
1.
Formasi Pegawai negeri Sipil
a.
Jumlah dan susunan pangkat pegawai
negeri sipil yang diperlukan diteteapkan dalam formasi
b.
Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 ditetepakan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban
kerja yang harus dilaksanakan.
2.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan
ketentuan pasal 16 UU No 43 Tahun 1999 bahwa pengadaan pegawai negeri sipil
adalah untuk mengisi formasi. Kekosongan formasi disebabkan oleh dua hak yaitu,
adanya pegawai negeri sipil yang berhenti dan adanya perluasan organisasi.
Dengan demikian pengadaan dan proses tersebut meliputi perencanaan, pengmumuman
lamaran, penyaringan dan penerimaan menjadi pegawai negeri sipil.
3.
Penempatan Pegawai Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil yang telah diangkat dari calon pegawai diberikan jabatan dan
pangkat tertentu dan ditempatkan pada unit kerja yang direncanakan menerima
tambahan tenaga baru. Penempatan dapat dilakukan di lembaga pemerintahan
tingkat pusat, sedangkan bagi lembaga pemerintah di daerah, penempatan
dilakukan pada kantor-kantor pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.[12]
2. Pengadaan
Pengadaan pegawai negeri sipil dimulai
dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon
pegawai negeri sipil sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil
dan pengadaan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Instansi yang
menetapkan jumlah pegawai yang akan direkrut, yaitu Badan Kepegawaian Negara
dan Menpan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Keuangan, karena
terkait dengan anggaran yang masih menanggung semua gaji PNS.
Salah satu permasalahan yang muncul pada
rekruitmen biasanya terkait dengan kecilnya anggaran yang tersedia untuk dapat
merekrut pegawai secara optimal. Dan berakibat dalam proses ini tidak dapat
mengumumkan kebutuhan lowongan secara luas.
3. Pengembangan Kualitas
Pengembangan kualitas diperlukan untuk
meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil. Untuk mencapai daya guna dan hasil
guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil yang bertujuan untuk meningkatkan
pengabdian, mutu keahlian, kemampuan, dan keterampilan.[13] Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1)
PP No. 101 Tahun 2000 disebutkan bahwa”Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang disebut Diklat merupakn proses penyelenggaraan belajar
mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai negeri sipil.
Dalam usaha pendidikan dan pelatihan
pegawai itu harus mempunyai dua macam orientasi, yaitu:
·
Harus diarahkan bagi kepentingan
organisasi
Pertimbangan
instansi dalam melaksanakan diklat untuk para pegawainya adalah pembinaan dan
pengembangan karier pegawai yang bersangkutan, kepentingan promosi, tersedianya
anggaran, dan syarat-syarat yang dipenuhi oleh pegawai untuk mengikuti diklat.
Para pegawai yang mengikuti diklat akan mengalami perubahan dalam kegiatan kerjanya
pada umumnya wawasan dan pengetahuan mereka bertambah dan sudah memiliki
kerangka kerja di masa mendatang walaupun harus diakui tidak semua hasil
keikutsertaan dalam diklat itu dapat secara efektif mempengaruhi kenerja
pegawai.
4. Penempatan
Setelah pengadaan pegawai, pegwai yang
sudah diangkat ditempatkan pada suatu unit organisasi tertentu yang membutuhkan
tenaga baru dan mengacu pada formasi yang ada. Pada dasarnya pengangkatan
pegawai negeri sipil didasarkan formasi yang ada sehingga tidak ada seorangpun
pegawai yang tidak mempunyai jabatan apapun jenis jabatannya. Prinsip
penempatan adalah the right man in the right place ( penempatan orang yang
tepat pada tempat yang tepat). Untuk dapat melaksanakan prinsip dengan baik,
ada dua hal yang perlu diperhatikan:
·
Adanya analisa Tugas Jabatan yang baik
·
Adanya Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
dari masing-masing pegawai yang terpelihara dengan baik dan terus-menerus.[15]
Penempatan
pegawai negeri sipil tidak selalu berarti penempatan pegawai baru, tetapi bisa
pula berarti sebagai pengangkatan dalam jabatan, promosi, dan mutasi.
Pengangkatan pegawai negeri dalam jabatan dilaksanakan berdasrkan prinsip
profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat
yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainya tanpa membedakan
jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.[16]
Mutasi
adalah perpindahan atau alih tugas dari suatu unit organisasi ke unit
organisasi lainnya. Dasar yang digunakan untuk menentukan mutasi pegawai adalah
lama masa kerja pegawai di suatu bidang pekerjaan, kebutuhan organisasi,
penyegaran organisasi, pengetahuan, dan keterampilan serta alasan khusus.
5. Promosi (Kenaikan Pangkat)
Promosi merupakan penghargaan yang
diberikan kepada pegawai yang berprestasi untuk memangku tanggung jawab yang
lebih besar, berupa kenaikan pangkat atau jabatan. Kenaikan pangkat memiliki
maksud sebagai pendorong/motivasi bagi pegawai negeri sipil untuk lebih
meningkatkan pengabdiannya didalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenaikan
pangkat dilaksanakan berdasarkan dua sistem:
·
Kenaikan pangkat reguler, yaitu
penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
·
Kenaikan pangkat pilihan, yaitu
keprcayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas
prestasi kerjanya yang tinggi.
Selain
kenaikan pangkat reguler dan pilihan, juga mengatur tentang kenaikan pangkat
lainnya yaitu:
·
Kenaikan pangkat anumerta, yang
diberikan kepada pehawai negeri sipil yang tewas dan diberikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi.
·
Kenaikan pangkat pengabdian, yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dan diberikan kenaikan
pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
Pegawai
negeri yang akan dipromosikan harus memenuhi persyaratan pendidikan dan
prestasi kerja yang baik, sehingga setelah dipromosikan akan terjadi
peningkatan kinerja.
6. Penggajian
Upah atau gaji merupakan balas jasa dan
penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri yang bersangkutan. Gaji memiliki
fungsi sebagai berikut:
·
Daya tarik untuk memperoleh
tenaga-tenaga yang cakap dan produktif
·
Sarana motivasi untuk meningkatkan
kinerja karyawan
Setiap
pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban
pekerjaan dan tanggung jawabnya.[18]
Metode
penetapan gaji mengacu pada tiga sistem, yaitu:
·
Sistem skala tunggal adalah sistem
penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama
dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan
beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu,
·
Sistem skala ganda adalah sistem
penggajian yang menentukan besarnya gaji yang tidak saja didasarkan pada
pangkat, teteapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi
kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan
pekerjaan itu.
·
Sistem skala gabungan adalah sistem
perpaduan skala tunggal dan skala ganda, dalam sistem skala gabungan gaji pokok
ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, disamping itu
diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul tanggun jawab yang lebih
berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya
memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.[19]
7. Kesejahteraan
Usaha kesejahteraan merupakan kompensasi
yang pemberiannya tidak tergantung dari jabatan/pekerjaan pegawai negeri sipil
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Usaha
kesejahteraan itu meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi
kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri pegawai
negeri sipil.
Jenis kesejahteraan yang dapat diperoleh
antara lain cuti, perawatan, tunjangan, dan uang duka.
·
Cuti
adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
·
Perawatan, setiap pegawai negeri sipil
yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
·
Tunjangan, setiap pegawai negeri sipil
yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan
tugas kewajibannya mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
·
Uang duka, setiap pegawai negeri sipil
yang tewas, keluarganya memperoleh uang duka, pemberian uang duka tidak
mengurangi hak pensiun dan hak-hak lainnya yang berhak diterimanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.[20]
8. Pemberhentian
Pemberhentian merupakan proses akhir
dalam manajemen kepagawaian yang mana seluruh kegiatan berakhir disini. Berdasarkan
Pasal 23 UU No 43 Tahun 1999, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat dibedakan
berdasarkan alasan pemberhentiannya, yaitu:
·
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan
dengan hormat
·
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan
dengan hormat atau tidak diberhentikan
·
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
·
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak
dengan hormat
Pegawai
Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima hak-hak
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain
hak pensiun dan tabungan hari tua. Dalam menentukan besarnya pensiun adalah
gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang
berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya.
III.
Penutup
A. Kesimpulan
Prinsip profesionalisme dalam manajemen
kepegawaian, guna membangun Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab, jujur,
adil. Untuk mencapai prinsip profesionalisme Pegawai Negeri Sipil diperlukan
pembinaan yang berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Berbagai faktor mempengaruhi prinsip
profesionalisme dalam manjemen kepegawaian, yaitu Perencanaan, Pengadaan,
Pengembangan kualitas, Penempatan, Promosi (kenaikan pangkat), Penggajian,
Uang duka, dan Pemberhentian. Faktor-faktor tersebut sangat mempengaruhi
kualitas Pegawai Negeri Sipil dalam mengemban tugasnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan guna meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil untuk itu
perlu mendapat perhatian lebih sumber daya manusia yang mengabdi bagi negara.
Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil juga
perlu diperhatikan guna mencapai profesionalime Pegawai Negeri Sipil sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pelatihan-pelatiahan kerja dirasa perlu
untuk meninhkatkan kinerja Pegawa Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya,
diadakannya diklat/pelatihan akan lebih memantabkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil.
Manajemen
Kepegawaian diarahkan guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
secara berdaya guna dan dan berhasil guna sehingga dapat menhasilkan Pegawai
Negeri Sipil yang Profesional.
[1] Tedi
Sudrajat, 2008,”Mater Kuliah Hukum
Kepegawaian” hal 25
[2] Sondang
P. Siagian, 1996, Filsafat Administrasi,
PT. Gunung Agung, Jakarta, hal 10.
[3] Satoto
Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan
Fungsi Badan Kepegawaian Negara, HK Offset, Yogyakarta, hal 10.
[4]
Frederick W. Taylor dalam H. Inu Kencana Syafiie, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta,
Bumi Aksara, 2004, hal. 117-118.
[5] Tedi
Sudrajat, 2008, Materi Kuliah Hukum
Kepegawaian, hal 28.
[6] Satoto
Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan
Fungsi Badan Kepegawaian Negara, HK Offset, Yogyakarta, hal 13.
[7] Sondang
P. Siagian, 1996, Filsafat Administrasi,
PT. Gunung Agung, Jakarta, hal 10.
[8] Pasal 1
angka 8 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
[9] Pasal 13
ayat 1 Undang-undang Nomor 43 Tahu 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
[10] Tedi
Sudrajat, 2008, Materi Kuliah Hukum
Kepegawaian, hal 30.
[11]
Burhanudin Tayibnapis, 1986, Administrasi
Kepegawaian; Suatu Tinjauan Analitik, Pradnya Paramitha, Jakarta, hal. 43.
[12] Satoto
Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan
Fungsi Badan Kepegawaian Negara, HK Offset, Yogyakarta, hal 39-41.
[13] Pasal
31 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
[14] A.W.
Widjaja,2002, Otonomi Daerah dan Daerah
Otonom, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal. 74-75.
[15] A.W.
Widjaja,2002, Otonomi Daerah dan Daerah
Otonom, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal 55.
[16] Pasal
17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
[17]
Burhannudin Tayibnapis, 1986, Admininstrasi Kepegawaian; Suatu Tinjauan
Analitik, Pradnya Paramitha, Jakarta, hal. 217.
[18] Pasal 7
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
[19]
Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
[20]
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Comments
Post a Comment