I.
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak
ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan
negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah
besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah
diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam
menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka.
Terdapat
banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi
antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas
yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan.
Sebagai anggota masyarakat
internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan
negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan
pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara
membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan
internasional secara umum pada hakikatnya merupakan proses perkembangan
hubungan antar negara. Dengan membentuk organiasasi, negara-negara akan
berusaha mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan menyangkut bidang
kehidupan yang luas.
B.
Landasan
Teori
Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk
dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan
bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.[1]
Menurut Boer Mauna, organisasi internasional adalah himpunan negara-negara yang
merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui
organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.
Sedangkan
menurut Clive Archer organisasi internasional sebagai suatu struktur formal dan
berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota
(pemerintah atau non pemerintah)dari dua atau lebih negara yang berdaulat
dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Hukum
internasional adalah sebagai tatanan hukum yang mengatur hubungan antara
masyarakat internasional, dan organisasi internasional merupakan salah satu
anggota dari masyarakat internasional. Status organisasi internasional dalam
hukum internasional adalah:
·
Sebagai subjek hukum internasional
·
Membantu pembentukan hukum internasional
·
Sebagai forum untuk membicarakan, mencari jalan yang dihadapi oleh
anggotanya
·
Sebagai alat untuk memaksakan agar kaidah hukum internasional ditaati[2]
Dalam mendirikan suatu organisasi internasiol, negara mengadakan
kesepakatan yang dirumusakan dalam suatu
instrumen hukum yang disebut instrumen pokok atau anggaran dasar yang semuanya
merupakan perjanjian multilateral. Terdapat tiga aspek pembentukan organisasi
internasional yaitu:
·
Aspek administratif
Perlu dibentuk sekretariat tetap yang berada
di salah satu negara anggota yang diteteapkan melalui Headquarter agreement dan
perlu adanya stf personalia.
·
Aspek filosofi
Pembentukan organisaasi intenasional
dipengaruhi oleh falsafah kehidupan bersama negara di suatu kawasan.
·
Aspek hukum
Organisasi internasional dibentuk melalui perjanjian
antara tiga negara atau lebih dari satu pihak. Suatu organisasi hakikatnya
merupakan suatu kesatuan yang menurut hukum dipisahkan dari setiap organisasi
lainnya dak akan berdiri dari satu badan atau lebih.
Boweet
mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan:
·
Fungsi: organisasi politik, organisasi administrasi,
organisasi-orgasnisasi yang mempunyai kompetensi luas dan organisasi-organisasi
yang mempunyai kompetensi terbatas.
·
Sifat: global dan regional
·
Perjanjian: antarnegara dan antarpemerintah dan nonpemerintah
·
Kewenangan: yang mempunyai kewenangan suprasional dan tidak mempunyai
kewenangan suprasional.[3]
Menurut T. Sugeng Istanto, oraganisasi internasional diklasifikasikan
menjadi dua yaitu organisasi internasional privar dan organisasi internasional
publik. Organisasi Internasional privat adalah organisasi dari badan bukan
pemerintah atau orang-perorangan yang melakukan kerjas sama untuk kepentingan
internasional yang diselenggarakan badan-badan sejenis di berbagai negara, sedangkan
yang dimaksud organisasi internasional publik adalah organisasi dari pemerintah
negara yang melakukan kerja sama untuk kepentingan internasional.
C.
Perumusan
Masalah
Dalam
perkembangannya saat ini Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam
menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka. Oleh karena itu perlu
dipelajari lebih dalam mengenai organisasi internasional terutama dalam hal:
1. Hakekat
Organisasi Internasional !
2. Klasifikasi
Organisasi Internasional !
3. Pendirian
Organisasi Internasional !
4. Contoh
Organisasi Internasional !
5. Pembubaran
Organisasi Internasional !
II.
Pembahasan
A.
Hakekat
Organisasi Internasional
Kedudukan
organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak
diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Dalam
merumusakan definisi organisasi nasional, para sarjana tidak merumuskannya
secara langsung akan tetapi cenderung mengilustrasikan substansi dari pada
organisasi internasional yang mengarah pada kriteria-kriteria serta
elemen-elemen dasar atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang
bernama organisasi internasional.
Sumaryo
Suryokusumo berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu proses,
organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat
proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi
Internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari
kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama
serta mengurangi pertikaian yang timbul.[4]
T. Sugeng
Istanto menjelaskan bahwa yang dimaksud organisasi internasional dalam
pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang bersifat
internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang
bersifat internasional dapat berupa orang-perorangan, badan-badan bukan negara
yang berada diberbagai negara atau pemerintah negara. Adapun yang dimaksud
dengan tujuan internasional adalah tujuan bersama yang menyangkut kepentingan
berbagai negara.[5]
B.
Klasifikasi
Organisasi Internasional
Shermers
mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan struktur dan fungsi
organisasi internasional menjadi empat macam:
·
Organisasi publik dan privat
-
Organisasi Internasional publik adalah
organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
-
Organisasi Internasional privat adalah
organisasi yang didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk
pada hukum nasional suatu negar.
·
Organisasi universal dan tertutup
-
Organisasi Internasional universal
adalah organisasi yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity,
yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan
ketiga heterogenitas yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik,
perbedaan budaya serta perbedaan tahap kemajuan.
-
Organisasi Internasional tertutup adalah
organisasi yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima
keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.
·
Organisasi suprasional dan organisasi
antar pemerintah
-
Organisasi Internasional suprasional merupakan
organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan
sampai warga negara.
-
Organisasi Internasional, organisasi
antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO
diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain
suprasional.
·
Organisasi umum dan Organisasi
fungsional
-
Organisasi Internasional umum sering
disebut dengan organisasi politik, dengan ciri vastness of the fields juga
termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk
tujuan politik.
-
Organisasi fungsional sering disebut
dengan organisasi tehnis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik.[6]
Menurut
Theodore A. Columbis dan James H, klasifikasi IGO dibagi empat berdasarkan
keanggotaan dan tujuannya yaitu:
·
Organisasi Internasional dengan anggota
global dengan tujuan umum.
·
Organisasi internasional dengan anggota
global dengan tujuan khusus.
·
Organisasi internasional dengan anggota
regional dengan tujuan umum.
·
Organisasi internasional dengan anggota
regional dengan tujuan khusus.
C.
Pendirian
Organisasi Internasional
Prasyarat
untuk berdirinya suatu organisasi adalah adanya keinginan untuk bekerja sama,
begitu juga prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi internasional yaitu
adanya keinginan untuk bekerja sama yang jelas-jelas kerjasama tersebut akan
bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan
dan kedaulatan negara anggota dalam suatu organisasi internasional.
Thomas
L. Karnes berpendapat bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan
organisasi suprasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
No supranational authority is possible
without representative government in the participating states, the electrorate
of democratioc state will never trasnfer power to an organization partly
composed of dictatorship. A dictatorship will not accept direct communication
between internastional organization and its citizens.
·
The state concered must have a
sufficiently developed governmental structure. A supranational organization can
not function properly if it is unable to make states.
·
Nationalism should be not be a prominent
feature of any of the participant states.
·
The states should have sufficient common
interest. This may also include such factors as the size of their respective
national debts.
Syarat-syarat pendirian organisasi
internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional
sebagai mana tertuang dalam Konvensi Wina 1969 yang menegaskan bahwa:
“an
international agreement concluded between states in written form and governed
by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more
related instrument, and whatever its particular designation”
Berdasarkan
unsur-unsur diatas maka persyaratan suatu organisasi internasional dapat
diperinci sebagai berikut:
·
Dibuat oleh negara sebagai para pihak
·
Berdasarkan perjanjian tertulis dalam
satu, dua, atau lebih instrumen
·
Untuk tujuan tertentu
·
Dilengkapi dengan organ
·
Berdasarkan hukum internasional[7]
D.
Contoh
Organisasi Internasional
Liga
Bangsa – Bangsa ( LBB )
Liga
Bangsa-Bangsa (LBB)
adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan setelah Konferensi Perdamaian Paris 1919,
tepatnya pada 10 Januari 1920. Fungsi - fungsi
utamanya termasuk melucuti senjata,
mencegah perang melalui keamanan kolektif,
menyelesaikan pertentangan antaranegara-negara melalui negosiasi dan diplomasi,
serta memperbaiki kesejahteraan hidup global.
Ide
untuk mendirikan LBB dicetuskan Presiden Amerika Serikat, Woodrow
Wilson, meskipun AS sendiri kemudian tidak pernah bergabung dengan
organisasi ini. Sejumlah 42 negara menjadi anggota saat LBB didirikan. 23 di
antaranya tetap bertahan sebagai anggota hingga LBB dibubarkan pada 1946.
Antara 1920-1937, 21 negara masuk menjadi anggota, namun tujuh di antara
keduapuluh satu anggota tambahan ini kemudian mengundurkan diri (ada yang
dikeluarkan) sebelum 1946.
LBB
tidak mempunyai angkatan bersenjata dan bergantung kepada kekuatan
internasional untuk menjaga agar resolusi-resolusinya dipatuhi. Meskipun
awalnya menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan tugasnya, LBB akhirnya gagal
mencegah berbagai serangan yang dilakukan Kekuatan
Porospada tahun 1930-an. Munculnya Perang Dunia
II kembali memperjelas
keadaan bahwa LBB telah gagal dalam tugasnya mencegah pecahnya perang. Setelah
Perang Dunia II, pada 18 April 1946, LBB resmi dibubarkan
dan digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.[8]
Organ Liga Bangsa –
Bangsa terdiri dari:
·
Alat Perlengkapan Utama LBB
Assembly ( majelis
), Majelis terdiri dari perwakilan negara anggota LBB, setiap anggota mempunyai
satu suara. Memiliki fungsi sebagai sidang umum dan terdiri dari delegasi
setiap negara anggota dan bersidang setiap tahun.
·
Council
Terdiri dari
negara – negara sekutu utama dan negara sekutu bersama dengan empat wakil
negara anggota yang dipilih antara anggota LBB. Tugas dewan antara lain:
-
Menetapkan jabatan sekretariat, memelihara inventaris
liga
-
Merumuskan rencana pengurangan persenjataan nasional
-
Bertindak sebagai juru damai untuk menyelesaikan sengketa
·
Sekretariat
Kedudukan
sekretariat di markas Besar LBB yaitu di Jeneva, dengan tugas menangani soal
kearsipan, penelitian, laporan, analisa pekerjaan dan merupak pusat informasi.
Dalam
perkembangan sejarahnya cita-cita masyarakat internasional bahwa LBB dapat
menyelesaikan persoalan-persoalan dunia internasional itu tidak tercapai.
Masyarakat internasional kurang menghargai LBB sebagai organisasi
internasional kurang menghargai konvenan
sebagai dasar hukum bagi kelangsungan kerjasama internasional. Puncak kegagalan
LBB adalah pecahnyaPerang Dunia II bulan September tahun 1939. Hal ini ironis
sekali karena negara-negara yang seharusnya menyelesaikan sengketa berdasarkan
konvenan LBB tetapi menjadi negara yang memulai perang. Akan tetapi LBB dalam
bidang tertentu telah berhasil yaitu dengan membentuk Internastional Labaour
Organization (ILO) dan Organisasi penangan pengungsi pada tahun 1921.
Perserikatan
Bangsa - Bangsa ( PBB )
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau
disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial.
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama -
dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak
didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung
menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya
masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.
Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara
mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar
PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan
adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen
(Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai
kantor permanen di PBB).
Sekretaris
Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak
1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan
dari Ghana.
Organisasi ini memiliki enam organ
utama:
o
Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
o
Dewan Keamanan (untuk memutuskan
resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan)
o
Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu
dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan)
o
Sekretariat (untuk menyediakan studi,
informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
o
Mahkamah Internasional (organ peradilan
primer)
o
Dewan Perwalian (yang saat ini tidak
aktif
Liga
Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945).
Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh
seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga
Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional
dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan
kemanusiaan internasional.
Rencana
konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan
Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya
sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations"
atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan
negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1
Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana
masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada
tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai
di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi
non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam
oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet,
Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum
pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster
Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan
organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation
di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas
Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi
dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John
Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada
tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World
Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir,
Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi
Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang
membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le
machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin
bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih
percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
Tujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut:
§
Memelihara
perdamaian dan keamanan dunia.
§
Mengembangkan
hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
§
Mengembangkan
kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial,
budaya, dan kemanusiaan.
§
Menyelesaikan
perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
§
Memajukan
dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental
tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
§
Menjadikan
pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk
mencapai tujuan PBB.
Peran PBB terhadap hubungan
internasional sangat banyak. diantaranya adalah:
§ Menyelesaikan konflik – konflik
yang terjadi antar Negara anggota PBB dengan menjadi pihak ketiga
§
Menindak
pihak pihak yang melakukan pelanggaran internasional [9]
E. Pembubaran
Organisasi Internasional
Suatu
organisasi internasional pada umumnya dalam konstitusinya tidak mencantumkan
mengenai pembubaran organisasi, akan tetapi dengan berdirinya suatu organisasi
internasional akan selalu mempertahankan berdirinya organisasi internasional
tersebut. Dan apabila terdapat pembubaran organisasi internasional atau
membubarkan diri itu dikarenakan oleh dua hal yaitu:
·
Penutupan
( tugasnya sudah selesai )
·
Penggantian
( organisasi lain telah mengambil alih fungsi )
Pembubaran
suatu organisasi internasional dapat dirumuskan dalam ketentuan atau anggaran
dasar pendiriannya. Pada umumnya dapat dilihat dari kondisi berikut ini:
·
Ketentuan
Konstitusinya
Melalui metode ini organisasi
mencamtumkan secara ekslisit sampai kapan berlakunya traktat dan konstitusinya.
·
Ketentuan
Dalam Traktat Lain
Pola berakhirnya organisasi
internasional adalah dengan adanya ketentuan traktat atau protokol baru yang
dibuat dan diselenggarakan oleh partner yang sama. Selain itu dimungkinkan
kehadiran suatu organisasi internasional dalam satu bidang akan menghapuskan
beberapa organisasi yang telah ada sebelumnya.
·
Ketentuan
Rapat atau Kongres Umum
Suatu organisasi yang
mencamtumkan waktu pembubarannya, maka organisasi tersebut akan memberdayakan
kongres umum untuk memutuskan.
·
Amandemen
Konstitusi
Merupakan hal yang dapat diterima
melalui prosedur yang telah disepakati bersama antarnegara anggota.
·
Perubahan
Keadaan
Pembubaran organisasi
internasional dapat terjadi apabila terdapat perubahan keadaan fundamental atas
suatu yang menjadi objek perjanjian.[10]
Pembubaran
Organisasi Internasional memiliki konsekuesi terhadap fungsi dan peraturan yang
dibuat oleh organisasi internasional. Berikut konsekuensi pembubaran organisasi
internasional terhadap :
·
Fungsi
Organisasi
Dengan bubarnya organisasi maka
aktivitas organiasi tersebut akan berhenti dan fungsinya dapat diambil alih
oleh satu atau beberapa organisasi lain.
·
Ketentuan
Organisasi Internasional
Ketentuan suatu organisasi
internasional tertentu dapat dikatakan tidak belaku apabila organisasi tersebut
bubar. Bentuk-bentuk norma hukum yang dihasilkan yaitu:
-
Rekomendasi
dan Deklarasi
-
Konvensi
-
Peraturan
internal
-
Regulasi
yang bersifat umum
-
Keputusan
yang mengikat
-
Perjanjian
-
Kontrak
·
Personalia
yang bekerja di Organisasi Internasional
Setelah pembubaran organisasi
internasional biasanya organisasi pengganti mengambil alih personel organisasi
yang dibubarkan, terutama yang lebih berpengalaman.
·
Kekayaan
Organisasi Internasional
Kekayaan Organisasi Internasional
yang bubar akan dibagi antara para anggota secara proposional sesuai dengan
kontribusi mereka.
III.
Penutup
A.
Kesimpulan
Organisasi
Internasional sebagai wadah bagi negara dalam berinterakasi dengan
negara-negara lainnya. Negara merupakan bagian dari masyarakat sosial yang mana
pada hakekatnya sebagai bagian dari masyarakat sosial, negara tidak dapat hidup
sendiri diperlukan adanya interaksi antar negara melalu Organisai
Internasional.
Terbentuknya
Organisasi Internasional dengan didasari keinginan untuk bekerja sama antar
negara anggota Organisasi Internasional, keinginan untuk bekerja sama yang
telah di sepakati antar anggota Organisasi Internasional membentuk suatu
komitmen untuk saling bekerja sama, salah satunya kerja sama dalam
menyelesaikan konflik-konflik yang ada di dunia internasional, tidak hanya itu
saja antar anggota Organisasi Internasional dapat saling membantu dalam hal
memberi bantuan apabila salah satu negara anggota Organisasi Internasional
terkena bencana alam. Maka dari itu terbentuknya Organisasi Internasional
menjadi komitmen bersama antar negara anggota Organisasi Internasional untuk
saling bekerja sama sesuai dengan kesepakatan terbentuknya Organisasi
Internasional.
Liga
Bangsa-Bangsa salah satu organisasi internasional yang memiliki cita-cita awal
pembentukan organisasi internasional guna menyelesaikan sengketa, akan tetapi
negara anggota Liga Bangsa-Bangsa malah memulai perang, tidak hanya kegagalan Liga
Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan sengketa tetapi Liga Bangsa-Bangsa berhasil yaitu
dengan membentuk Internastional Labaour Organization (ILO) dan Organisasi
penangan pengungsi pada tahun 1921.
Setelah
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal dalam cita-cita awal menyelesaikan sengketa
dan sejak pecahnya Perang Dunia II, maka dibentuklah PBB ( Perserikatan
Bangsa-Bangsa ), Organisasi Internasional yang masih ada sampai saat ini dengan
tujuan: Memelihara perdamaian dan keamanan dunia, Mengembangkan hubungan
persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain,
Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi,
sosial, budaya, dan kemanusiaan, Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
dan mencegah timbulnya peperangan.
[2] Aryuni
Yuliantiningsih,2012, Bahan Kuliah Hukum Organisasi Internasional,
;Purwokerto. Hal 5.
[3] Dw,
Boweet, Hukum Organisasi Internasional,
1995, hal 13-15
[4] Sumaryo
Suryokusumo, Hukum Organisasi
Internsional, 1990, hal 10.
[5] T.
Sugeng Istanto, Hukum Internasional,
1994, hal 23.
[6] Aryuni
Yuliantiningsih,2012, Bahan Kuliah Hukum Organisasi Internasional,
;Purwokerto hal. 12-14.
[7] Ade
Maman Suherman, 2003, Organisasi Internasional & Integrasi Ekonomi Regional
Dalam Perspektif Hukum dan globalisasi, Purwokerto, hal. 61-62.
[10] Aryuni
Yuliantiningsih,2012, Bahan Kuliah Hukum Organisasi Internasional,
;Purwokerto hal. 29-30
izin copas kak :)
ReplyDelete