BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Permasalahan
Dalam diri manusia terdapat Hak dasar yang diperoleh manusia sejak lahir yang biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia atau HAM, setiap manusia berhak mendapatkan, menerima bahkan menolak Hak tersebut. Sejak lahir Hak tersebut sudah melekat pada diri manusia yang paling mendasar adalah hak untuk hidup. Dalam era reformasi di kenal dengan istilah HAM (Hak Asasi Manusia), dalam pemenuhan Hak manusia berhak menerima dan tidak ada yang boleh menghalanginya karena Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh oleh manusia. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang. Kita tidak boleh merugikan orang lain untuk mendapatkan hak tersebut. Terutama jangan sampai melakukan pelanggaran HAM, karena setiap manusia memiliki Hak yang sama yaitu berhak mendapatkan hak yang sepantasnya. Akan tetapi pada kenyataannya sering kali terjadi pelanggaran HAM yang seharusnya tidak boleh merugikan orang lain dalam memperoleh Hak Asasi Manusianya sendiri. Maka dari itu dengan adannya persoalan mengenai Hak Asasi Manusia, saya mengambil judul Hak Asasi Manusia.
2. Perumusan Masalah
Pada era modernisasi ini sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dengan adanya Hak Asasi Manusia manusia memiliki hak-hak seperti hak hidup, hak kebebasan, hak untuk mengemukakan pendapat. Akan tetapi pada faktanya dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia sering kali adanya penghalang dalam manusia mendapatkan hak-haknya tersebut. Berbagai faktor mengenai penghalang terpenuhinya Hak Asasi Manusia, mungkin kurangnya pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia, kurang tegas penegakan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang paling mendasar adalah bagaimana setiap individu menyikapi tentang Hak Asasi Manusia. Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sangat tidak sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara harusnya dipatuhi dan dilaksanakan oleh manusia akan tetapi manusia tidak memahami isi makna dari Pancasila yang dapat menekan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan membantu terpenuhinya Hak Asasi Manusia.
Untuk lebih mengerti mengenai Hak Asasi Manusia dalam makalah ini akan dibahas mengenai:
a. Definisi Hak Asasi Manusia
b. Pandangan terhadap Hak Asasi Manusia
c. Status /posisi individu dari sudut pandang HAM
d. Contoh-contoh pelanggaran HAM
e. Hubungan HAM dengan Pancasila
f. Penegakan HAM
3. Landasan Teori
Hak Asasi Manusia sebagai seperangkat hak tentunya terdiri dari banyak hak. Disamping itu melekatnya HAM dalam diri manusia bukan karena negara, orang, korporasi atau entitas tapi melainkan karena Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan manusia secitra dengan-NYA, memiliki hak-hak yang patut diterima oleh manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir dan manusia berhak wajib memperoleh hak dasar tersebut. Seperti yang kita ketahui, kita mengenal Hak dan Kewajiban yang dalam pemenuhan Hak tersebut haruslah sudah melaksanakan Kewajiban, setelah itu kita berhak mendapatkan hak atas pemenuhan kewajiban tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya sering kali antara Hak dan Kewajiban sering tidak seimbang. Orang menutut hak akan tetapi belum melaksanakan kewajibannya, sebaliknya orang yang sudah melaksanakan kewajibannya akan tetapi belum bahkan tidak diberikan Hak’nya. Timbulnya persoalan mengenai Hak Asasi Manusia karena pentingnya Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. [1]Hak Asasi Manusia merupakan sejumlah hak yang mendasar dalam tabiat setiap pribadi manusia yang justru karena kemanusiannya tidak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena kalau dicabut hilang pula kemanusiannya. Hak Asasi Manusia bisa juga disebut sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia sejak lahir.
Hak yang paling mendasar pada manusia adalah hak untuk hidup, dengan adanya kehidupan manusia berhak untuk melakukan sesuatu, dan juga dalam melakukan sesuatu manusia berhak mendapatkan kebebasan akan tetapi semua tindakan dan kebebasan yang dimiliki manusia haruslah didasari dengan nilai norma dalam masyarakat yang supaya dalam pelaksanaanya tidak merugikan orang lain. Akan tetapi meskipun sudah ada peraturan yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia masih saja terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pada kenyataannya sudah ada UU yang mengatur mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang diperoleh manusia sejak lahir memiliki cakupan yang sangat luas, salah satunya dihubungkan dengan Ilmu Hukum. Didalam hukum sudah di atur apabila ada terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dikenakan sanksi pidana terhadap pelanggar Hak Asasi Manusia tersebut.
Negara memiliki dasar negara yaitu Pancasila yang sebagai dasar negara Indonesia harus dipatuhi dan dilaksanakan. Mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dihubungkan dengan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil Beradab. Seseorang yang melanggar Hak Asasi Manusia sama saja melanggar isi dari Pancasila Sila kedua karena Hak Asasi Manusia adalah hak manusiawi setiap individu yang tidak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena jika dicabut hilang pula kemanusiaannya.
Manusia yang pada hakekatnya adalah mahluk sosial yang berarti tidak dapat hidup sendiri dalam pemenuhan kebutuhan sebagai seorang manusia. Manusia membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Dalam proses berinteraksi dalam masyarakat akan timbul ketergantungan antar manusia yang satu dengan yang lainnya.
Hak Asasi manusia erat hubungannya dengan kebebasan yang dimiliki manusia dalam menjalani hidup karena setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan adanya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Hak Asasi Manusia juga merupakan wewenang setiap negara karena kewajiban negara adalah melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Dan apabila peran negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia tidak dapat terlaksana secara optimal dapat menyebabkan meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dapat membuat resah warga negaranya. Peran negara sangatlah penting dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia karena pada hakekatnya terbentuknya negara adalah untuk melindungi Hak-hak Asasi Manusia.
Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan Hak Asasi manusia diperlukan adanya kesadaran hukum mengenai Hak Asasi manusia. Kurangnya kesadaran hukum individu menimbulkan banyak munculnya pelanggaran Hak Asasi Manusia di lingkungan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Hak Asasi Manusia
b. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.[3]
c. [4]John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”[5]
2. Pandangan terhadap Hak Asasi Manusia
HAM dalam pandangan ajarann sosialis. Dalam sistem sosialis dasar ajarannya, antara lain memberi peran negara dalam beragam aktivitas masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai. Dengan demikian, semua gerakan sosial terutama dalam bidang perekonomian, negara selalu ikut campur. Dibanding dengan sistem individualisme, sistem sosialisme merupakan antitesis.[6]
3. Status /posisi individu dari sudut pandang HAM
Hukum hak asasi manuusia menjamin hak yang paling mendasar dari semua hak yang dimiliki manusia, yaitu hak hidup karena hak hidup manusia tidak mudah dicabut atau diambil. Maka HAM yang digambarkan demi kepentingan penghormatan terhadap manusia dan membangun rasa kemanusiaan antar sesamanya dalam satu sistem sosial, hukum, politik yang sudah disepakati bersama harus dipertahankan, dibangun, dikembangkan, dan dipelihara terus dalam situasi dan waktu apapun. Manusia merupakan satu pribadi utuh dan dalam satu masyarakat tidak hilang jatidiri dan kepribadiannya sebagai manusia, ia mempunyai hak atas dirinya sendiri lepas dari orang lain.
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
a. Dalam kehidupan beragama seseorang tidak dapat beribadah dengan selayaknya dikarenakan adanya diskriminasi agama dilingkungannya. Setiap manusia berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
b. Larangan berpendapat, setiap orang memiliki hak atau kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasinya tapi sering kali orang yang ingin menyampaikan pendapat atau aspirasinya mendapat tentangan dari orang-orang tertentu.
c. Seorang Paman melakukan tindak pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Seorang anak yang berhak mendapat perlindungan dari pamannya tapi sang paman melakukan tindak pencabulan terhadap keponakannya.
d. Orang tua memaksakan kehendak mengenai hoby yang harus diminati anaknya merupakan pelanggaran HAM karena anak memiliki hak untuk memilih hoby yang diminatinya.
5. Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila
Antara Hak Asasi Manusia dengan Pancasila tentu saja terdapat hubungan dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencakup semua yang mengatur tentang negara Indonesia, melanggar Hak Asasi Manusia dicontohkan: Pemerkosaan merupakan hal yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Tindak kejahatan pemerkosaan sama saja dengan kekerasan pemaksaan diserta tindakan yang tidak terpuji. Jika dihubungkan dengan pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, tindak pemerkosaan sangat tidak relevan atau menentang dengan sila tersebut. Tindakan pemerkosaan merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan sangat tidak sesuai dengan pengamalan isi pancasila sila kedua tentang kemanusian. Selain itu tindak pemerkosaan juga melanggar nilai dan norma dalam masyarakat.
Tindakan pemerkosaan dapat di samakan dengan hewan karena hewan tidak memiliki akal dan budi bertindak berdasarkan insting kehewanan, sedangkan manusia yang memiliki akal dan budi bertindak seperti hewan yang tidak memiliki akal dan budi.
Tindakan pemerkosaan tidak dapat diselesaikan dengan penyelesaikan hukum saja tetapi juga menyangkut hubungan dengan lingkungan masyarakat.
Sungguh tidak relevan dengan pengamalan pancasila sila kedua tentang kemanusian, masih ada saja yang tidak bisa mengamalkan isi sila tersebut yang seharusnnya memaknai isi dari Pancasila.
6. Penegakan Hak Asasi Manusia
Banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia semakin membuat bangsa ini menjadi kacau balau. Korupsi, Narkoba, kerusuhan, ditambah oleh pelanggaran Hak Asasi Manusia semakin membuat kacau negara ini, meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai hak asasi manusia akan tetapi masih ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Contoh pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan berbunyi: [7]Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar pernikahan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Pemerintah seharusnnya lebih tegas lagi terhadap para pelanggar HAM tersebut sehingga menimbulkan efek jera terhadap para pelakunya. Dengan undang-undang saja tidak cukup untuk menegakkan Hak Asasi Manusia, pemerintah harus memikirkan ini dengan sesama supaya penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan lancar.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir . Setiap manusia berharap bahwa hak-haknya dapat terpenuhi seluruhnya oleh karena itu untuk tercapainya pemenuhan hak asasi manusia kita tidak boleh menggangu atau melanggar Hak Asasi Manusia yang dimiliki orang lain. Sesama manusia yang memiliki tujuan untuk pemenuhan Hak Asasi Manusia harus saling menjaga kerukunan, saling menghormati, dan saling mengerti satu sama lain untuk tercapainya pemenuhan Hak Asasi Manusia masing-masing Individu.
Di setiap negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia pastinya terdapat peraturan perundang-undangan yang apabila dilanggar seseorang akan di bawa ke lembaga peradilan untuk diadili atas pelanggaran yang telah dilakukan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Proses pengadilan melalui prosen peradilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan pengadilan Hak Asasi Manusia.
2. Saran-saran
Sebagai manusia yang memiliki Hak Asasi manusia harus berjuang untuk tercapainya Hak Asasi Manusia yang dimilikinya. Dalam memperjuangkan hak tersebut tidak boleh merugikan Hak Asasi Manusia orang lain. Kita menggunakan hati nurani untuk bisa membedakan antara keadilan dan keegoisan dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang kita miliki.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi Mansyur, 2004, Perkembangan Hak Asasi Manusia, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Moeljatno,2009, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Muladi H, 2005, Hak Asasi Manusia, Refika Aditama, Bandung.
Hutauruk S.H, 1982, Hak Asasi Manusia Dan Warga Negara, Erlangga, Jakarta.
Setiardja Gunawan, 1993, Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius, Yogyakarta.
Comments
Post a Comment