Skip to main content

Makalah SisPol


I.                   Latar Belakang

Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti kekuasaan pemerintahannya berasal dari  rakyat, baik secara langsung demokrasi langsungatau melalui perwakilan demokrasi perwakilan”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam system demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai  hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.  Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.Dalam Negara Indonesia terdapat Partai Politik yang merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam  pengelolaan negara. Partai Politik  sebagai lembaga politik bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Melainkan keberadaan partai politik tersebut ada karenan di inginkan untuk ada.  Jika kita melihat di sekeliling kita keberadaan partai politik sudah tidak asing lagi, seperti dalam pemilihan umum partai politik saling bersaing dalam memperebutkan kursi dalam jabatan/posisi tertentu dan sistem pemerintahan atau ada juga yang saling berkerjasama untuk bersaing. Keberadaan Partai Politik juga dipengaruhi oleh perkembangan zaman dikarenakan  berbagai faktor terutama untuk kepentingan rakyat. Jika dibandingkan dengan zaman dulu jumlah partai politik dewasa ini lebih banyak dari pada zaman dahulu. Partai politik sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara Indonesia











II.                Permasalahan
Partai politik di Indonesia harus lebih peduli kepada rakyat, partai politik sebagai media untuk masyarakat dalam berpartisipasi di dunia politik, seperti perumahan dan pendidikan. Hal ini memang bukan hal yang mudah untuk diwujudkan. Apalagi, parpol di Indonesia jumlahnya amat banyak.

1. Bagaimana awal mula partai politik di Indonesia ?
            2. Bagaimana sistem kepartaian di Indonesia ?
            3. Bagaimana peran partai politik di Indonesia ?














                                                     










III.             Tinjauan Pustaka

Partai politik  adalah organisasi  politik  yang menjalani  ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.  Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
Sifat Partai politik
Ekstrim: secara apriorri tidak dapat bekerja sama dengan partai lain yang hidup dalam suatu negara.
Lunak: selalu dapat mengadakan kerjasama, saling pengertian, toleransi sehingga saling memberi dan menerima dengan partai lainnya yang hidup dalam satu negara
Moderat: Secara loyal dapat bekerja sama dengan partai lainnyayang hidup dan berkembang dalam suatu negara.[1]

Sistem kepartaian Indonesia saat ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. UU Parpol ini merupakan pengganti UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. Secara umum di sini yang dimaksud dengan Partai Politik di Indonesia adalah partai yang bersifat nasional dan bukan lokal. Partai lokal tidak diperbolehkan di Indonesia kecuali di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
            Di negara demokrasi partai lebih relatif menjalankan fungsinya sesuai sesuai harkatnya pada saat kelahirannya, yakni menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya dihadapan penguasa. Sebaliknya di negara otoriter, partai tidak dapat menunjukan harkatnya, tetapi lebih banyak menjalankan kehendak penguasa.
Di Indonesia partai politik telah merupakan bagian dari kehidupan politik selama kurang lebih seratus tahun. Di Eropa Barat terutama Inggris, partai polotik telah muncul jauh sebelumnya sebagai sarana partisipasi seluruh masyarakat dewasa. Saat ini partai politik ditemukan di hampir semua negara di dunia. Secara umum partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir, yang anggota-anggotanya sedikit banyak mempunyai orientasi nilai-nilai serta cita-cita yang sama, dan yang mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik serta serta mempertahankannya guna melaksanakan program yang telah ditetapkannya.
Partai juga memberi pemerintah sebentuk stabilitas dan keberlangsungan, khususnya jika anggota pemerintahan itu diambil dari satu partai dan dengan demikian dipersatukan oleh simpati dan keterikatan bersama. Bahkan jika pemerintah itu dibentuk dari suatu koalisi partai-partai itupun akan membantu persatuan dan persetujuan dari pihak-pihak yang masing-masing berbeda prioritasnya. Lebih jauh lagi, partai-partai memberi fasilitas bagi kerjasama antara dua cabang utama pemerintahan, yakni majelis (dewan) dan eksekutif. Dalam system parlementer,  hal ini secara efektif di jamin oleh fakta bahwa pemerintah dibentuk dari partai atau partai-partai yang memiliki kursi mayoritas di majelis (dewan). Tetapi bahkan di dalam system presidensial pun, kepala eksekutif dapat memberikan sebentuk pengaruh, jika bukan kendali,  melalui daya tarik kebersatuan partai.




IV.             Analisis

Partai politik  yang merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam  pengelolaan negara[2]. Partai politik juga terbentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu partai politik sangatlah penting dalam pemerintahan. Partai politik menjadi bagian dari pemerintah, pemerintah terbentuk juga di pengaruhi oleh adanya partai politik, dalam makalah ini akan di pelajari lebih lanjut mengenai partai politik di Indonesia.
Tujuan pembentukan partai politik disamping tujuan yang utama adalah merebut, mempertahankan ataupun menguasai kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara juga bisa dilihat  dilihat dari aktifitas partai politik. Pada umumnya tujuan yang di emban partai politik, adalah:
1.      Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan dalam arti mendudukan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintahan sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau output pada umumnya.
2.      Berusaha melakukan pengawasan, bahkan operasi bila perlu terhadap kelakuan, tindakan, kebijaksanaan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada dalam tangan partai politik yanag bersangkutan.
3.      Berperan untuk dapat memadukan tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan diterima oleh masyarakat secara luas.[3]

1. Sejarah Partai Politik di Indonesia
Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).
Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah

1.    Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
2.    Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan  Penyederhanaan kepartaian.
3.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4.    Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
5.    Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
6.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
7.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
8.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)[4]
Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka.
Masa penjajahan Belanda.
Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasinal untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islamil A”laa Indonesia) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
Masa pendudukan Jepang.
Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
Masa Merdeka (mulai 1945).
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai ekmabli terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2004 nanti.[5]

            2. SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA

            Sistem kepartaian Indonesia saat ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. UU Parpol ini merupakan pengganti UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. Secara umum di sini yang dimaksud dengan Partai Politik di Indonesia adalah partai yang bersifat nasional dan bukan lokal. Partai lokal tidak diperbolehkan di Indonesia kecuali di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Rincian sistem kepartaian Indonesia secara garis besar dapat diringkas di sini:
1. Parpol boleh dibentuk oleh setiap warga negara dengan syarat dibentuk paling sedikit oleh 50 orang yang telah berusia minimal 21 tahun. Pembentukan disahkan di depan notaris.
2. Sistem kepengurusan mulai dari tingkat Pusat, propinsi sampai kota/kabupaten. Dalam struktur kepengurusan harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan di setiap jenjang kepengurusan tersebut. Parpol dapat membentuk kepengurusan dari mulai tingkat pusat hingga tingkat kelurahan atau desa.
3. Parpol harus berbadan hukum yang didaftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat terdaftar sebagai badan hukum apabila telah memiliki paling sedikit 60% dari jumlah propinsi, 50% dati jumlah kota/kabupaten di propinsi yang bersangkutan, dan 25% dari jumlah kecamatan di setiap kota/kabupaten yang bersangkutan.
4. Asas dan Ciri Parpol disesuaikan kepentingan parpol meskipun harus      tetap merupakan implementasi dari dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem kepartaian suatu negara merupaka faktor penting yang menentukan apa yang dikerjakan oleh pemrintahannya terhadap dan untuk rakyatnya. Negara-negara dengan sistem dua partai dan banyak partai berdasar konsensus seringkali megalami periode kemacetan yang panjang dan di ikuti dengan periode-periode yang lebih kritis bila masalah-masalah yang sebelumnya ditunda-tunda itu tiba-tiba muncul menjadi krisis politik.[6]
3. PERAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD






















V.               Penutup

1. Kesimpulan

Partai Politik sebagai organisasi yang secara khusus dipergunakan untuk sarana penghubung antara rakyat dengan pemerintah, keberadaan partai politik sejalan sejalan dengan munculnya paham demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam penyelengaraan sistem pemerintahan. Partai politik digunakan  sebagai landasan untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan yang pada akhirnya partai politik akan memperoleh manfaat baik materiil maupun spirituil. Di negara-negara berkembang partai politik, sekalipun banyak kelemahan, masih tetap dianggap sebagai sarana penting dalam kehidupan politiknya.
Partai Politik bisa disebut organisasi masyarakat dalam yang terbentuk dengan tujuan tertentu terutama dalam bidang politik dan juga partai politik memiliki peran yang penting dalam  pemerintahan, salah satunya sistem pemilihan umum di negara demokrasi Indonesia yang menempatkan para wakil rakyat untuk maju menduduki jabatan di pemerintahan melalui partai politik.

2. Saran
Partai politik di Indonesia harus lebih peduli kepada rakyat, terutama terhadap kebutuhan dasar mereka, seperti perumahan dan pendidikan. Hal ini memang bukan hal yang mudah untuk diwujudkan. Apalagi, parpol di Indonesia jumlahnya amat banyak. Seharusnya jumlah partai politik di Indonesia di kurangi saja, pemerintah harus lebih selektif terhadap partai politik.
Lebih efektif dengan sedikit partai politik dari pada banyak partai politik tetapi juga banyak menimbulkan krisis politik.

DAFTAR PUSTAKA

Miriam Budiardjo,2008,Dasar-DasarIilmu Politik,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.hal 397
B. Hestu Cipto Handoyo,2009,Hukum Tata Negara Indonesia,Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.hal 262
Mochtar Mas’oed dan Colin McAndrews,1995,Perbandingan Sistem Politik,Gajah Mada University Pers, Yogyakarta.hal 74-75

Ramlan Surbakti,1992,Memahami Ilmu Politik,Gramedia Widiasarana,Jakarta.

Nazaruddin Sjamsuddin, “Dinamika Politik Indonesia”, Gramedia Pustaka Utama, 1993



Sanit Arbi, Sistem Politik Indonesia. PT Raja Grafindo persada.  Jakarta. 1981



[1]Materi Kuliah Hukum dan Sistem Politik Johannes Suhardjana

[2]Miriam Budiardjo,2008,Dasar-DasarIilmu Politik,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.hal 397
[3]B. Hestu Cipto Handoyo,2009,Hukum Tata Negara Indonesia,Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.hal 262
[6] Mochtar Mas’oed dan Colin McAndrews,1995,Perbandingan Sistem Politik,Gajah Mada University Pers, Yogyakarta.hal 74-75

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Sejarah Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pengertian Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Pengertian Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat  Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh sese...

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketert...

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan ...