BAB I
PENDAHULUAN
A.Hukum Islam dalam Kurikulum fakultas Hukum
Dalam kuikulum program pendidikan sarjana hukum mata kuliah hukum islam mrupaka mata kuliah keahlian hukum yang menjadi mata kuliah wajib Fakultas Hukum secara asional.
Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan masuknya matakuliah Hukum Islam dalam kurikulum program pendidikan sarjana hukum.
1. Alasan Hisroris
Sekolah Tinggi Hukum (Recht Hoge School) oleh pemerintah Belanda,didaerah jajahannya (Batavia) matakuliah hukum islam dicantumkan dalam kurikulumnya dan juga diajarkan mengenai lembaga-lembaga islam. Sehingga menjadi satu dengan nama “Mohamedaanseh Rech en Instettingen Van den Isalm”. Setelah merdeka, pemerintah Republik Indonesia (1950) Hukum Islam dan lembaga-lembaga Islam dipisahkan.
2. Alasa Sosiologis
Karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam,maka sejak dahulu para pegawi,para pejabta pemerintah dan para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengtahuan keislaman,baik mengenai kelemagaan maupun mengenai Hukumnya.(Mohammad Daud Ali,2000;5)
3. Alasan Yuridis
Dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945 “bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mnurut Hazairin ditafsirkan antara lain (1) Dalam Negara RI tidak boleh bertentangan dengan kaidah - kaidah agama masing-masing bagi umatnya,(2) Negara Ri wajib menjalankan syari’atnya. Sekedar menjalankan syari’at itu memerlukan perantara kekusaan Negara (1981;18). Makna tafsiran ke (2) Sepanjang pelaksanaan Hukum agama memerlukan bntuan alat kekuasaan Negara. (Mohammad Daud Ali,2000;79)
Menurut Hartono Madjono pasal 29 ayat (1) UUD 1945 mengandung 3 makna:
1) Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan yang bertentangaan dengan dasar keimanan Tuhan Yang Maha Esa,
2) Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-udangan bagi pelaksana wujud rasa keimanan Tuhan Yang Maha Esa,
3) Negara berkeajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang melakukan pelecehan terhadap ajaran agama. (Hartono Mardjono,1997;28)
Adanya kekuasaan Hukum untuk Agama,akibatnya peradilan khusus untuk pemeluk Agama.(Ismail Suny dalam Juhaya S.Praja,1991;79)
4. Alasan Keilmuan
Sebagai bidang Ilmu Hukum dipelajari bukan hanya orang islam saja. Dalam pengkajian Hukum Islam,seminar yang diadaka di Belanda tahun 1932,1937,1948 dilanjutkan di Paris tahun 1952. Peserta yang menghadiri “The Week of Islamic Law”,menyatakan bahwa (1) Asas-asas Hukum Islam mempunyai nilai tinggi (2) dalam berbagai mazhab terhadap kekayaan pemikiran Hukum untuk berkembang melalui semua kebutuhan (Said Ramadan,1970;20)
Menurut para sarjana non muslim berpendapat,menyatakan bahwa tidak mungkin orang memperoleh gambara yag jelas mengenai islam sebagai satu kedaulatan kalau tidak mempelajari hukumnya (Rene David). Pendapat lain mengemukakan, bahwa hukum islam merupakan subjek yang terpenting dalam pengkajian islam,karena sifatnya menyeluruh meliputi semua bidang kehidupan dan kehidupan orang (Charks J.Adams Profesor).
Dalam perkembangan sejarah,Kates H.A.R.bibb Sarjana non muslim mengatakan bahwa Hukum Islam peranan yang sangat penting dalam membentuk ketertiban sosial umat Isalm dan mempengaruhi segala segi kehidupan.
B. Peranan Christian Snonck Hurgronje dalam Menentukan Kedaulatan Islam di Indoneia.
Ch.Snouck Hurgronje seorang orientalis barat pemerintah Hindia Belanda menyamaikan benih teori recepsi dalam merumuskan politik Islam yang dijalankan oleh pemerintah Belanda di Indonesia:
1. Menurut pendapat Snonck Hurgronje dan dikembangkan oleh Van Volenhaven dan B.ter Haar, walapun diterima dalam teori,Hukum Islam sering dilanggar dalam prakteknya.
Dalam masyarakat Islam,Hukum Islam tidak berlaku yang berlaku adalah Hukum adat,karena itu snonck Hurgronje hukum Islam tidak perlu dikondifakasikan karena selain pengkondifikasian Hukum Islam merupakan suatu bid’ah tetapi juga akan menghambat berlakunya hukum adat. Pendapat Sn Hurgronje ditangkap oleh N.M. Rasidi mengatakan bahwa dalam bidang ethnographie (antropologi) Sn Hurgronje mempunyai keahlian luar biasa,tetapi dalam memahami Islam Snouck telah keliru tidak dokatakan gagal.
Terhadap dalil Sn Hurgronje ini N.M. Rasjidi berkata bahwa dimanapun juga termasuk didalam Negara Kita, Hukum itu diterima dalam teori tetapi karena berbagai factor sering dilanggar dalam praktek, ini terjadi dan berlaku untuk semua system Hukum,tidak hanya dalam Hukum Islam saja.
Untuk menguatkan keberatannya terhadap kondifikasi Hukum Islam Snouck mempergunakan alasan bahwa kondifiksi adalah bid’ah. Snouck mengatakan “setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan akan membuat manusia masuk neraka”.
Menurut N.M. Rasjidi, alasan Snouck adalah lemah,karena todak semua pembaharuan adalah bid’ah, yag bid’ah adalah pembaharuan dalam ibadat. Seperti sembahyang subuh tiga raka’at. Snouck nampaknya tidak mempelajari hasil karya penulis Muslim zaman kebangkita kembali, Snouck mengenal d menganalisis Hukum Islam adalah kitab-kitab fiqih yang ditulis di Zaman kemunduran Islam dahuli pada abad XIV dan awal abad XX.
2. Sebagai Serumusan Politik Islam (Islam Policy) yang dijalanka pemerintah Hindia Belanda dahulu yang telah membawa pengaruh buruk terhadap perkembangan Islam dan Hukum Islam.
H.J Bend dalam desertasinyaa yang berjudul The Cresent and The Rising Sun (Bulan Sabit dan Matahati Terbit) 1980 telah meyoroti secara luas politis S n.Hurgronje.
Pokok-pokok politik Islam yang disusun oloh Snouck Hurgronje:
a. Mengenaimurusan ubudiyah (ibadah) pemerintah Hindia Belanda harus memberikan kemerdekaan seluas-luasnya kepada orang-orang Islam di Indonesia untuk melakukannya. Karena itu katanya biarkan kaum muslimin itu beribadah semerdeka-merdekanya. Biarlah ia bersembahyang dan berparas dan juga mencampuri urusan shalat jum’at mereka. Jangan sempitkan jala mereka untuk pergi naik Haji ke Mekkah. Karena mereka merasa merdeka, mereka akan lalai sendiri mengerjakannya, mereka tidak merasa bahwa mereka diperintah oleh bangsa yang beragama lain.
b. Dalam urusan mu’amalah (kemasyarakatan) pemerintah Hindia Belanda harus menghormati lembaga-lembaga yang telad ada, sambil membuka kesempatan kepada orang-orang Islam untuk berjalan berangsur-angsur kearah Belanda. Karena itu hormatilah lembag-lembaga (Hukum) mereka yang diletakan dibawah pegawasan kepala-kepala Adat dan raja-raja mereka sendiri. Dengan jalan begitu orang-orang Islam akan merasa diperintah oleh Hukum raja-raja mereka.
c. Urusan yang berubungan dengan osial politik harus ditolak. Pemerintah (Hindia Belanda) harus memberantas cita-cita yang bersifat Pan-Islamisme yang hedak membukaka pintu bagi kekuatan-kekuatan asing untuk mempengaruhi hubungan pemerintah Belanda dengan rakyatya orang timur. Oleh karena itu kata Snouck”Janganlah agar jangan ada pengaruh luar yang masuk, untuk mencegah itu pemerintah harus mempergunakan seluruh aparat dan alat kekuasannya”.
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM
KETATANEGARAAN INDONESIA
Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat dan keadaan, tata hukum adalah susunan atau sistem hukum yang berlaku di suatu daerah atau negara tertentu. Maka dapat diartikan kedudukan hukum islam dalam sistem ketatanegaraan indonesia adalah tempat dan keadaan hukum islam dalam susunan atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Ismail Suny, kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia harus dibagi dua periode:
1. Periode penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasif
Sumber persuasif : sumber yang orang harus diyakinkan untuk menerimanya.
2. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber autoriatif.
Sumber autoriatif: sumber yang mempunyai kekuatan.
Setelah berlakunya UUD 1945, hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam karena kedudukan hukum Islam itu sendiri, bukan karena ia telah diterima oleh hukum adat. Setelah ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, Piagam Jakarta atau penerimaan hukum Islam telah menjadi authoritative-source, sumber authoritatif-source dalam hukum tata negara Indonesia, bukan sekedar persuasive-source atau sumber persuasif.
Preambule atau konsideran memiliki kedudukan hukum. Pembukaan dan UUD 1945 adalah rangkaian kesatuan dari suatu konstitusi.
Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan serangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut. Terdapat perbedaan Piagam Jakarta dengan UUD 1945 yaitu dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya yang berarti ketujuh kata itulah yang menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam UUD 1945.
Kata menjiwai memiliki makna bahwa tidak boleh dibuat peraturan perundangan dalam negara RI yang bertentangan dengan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya diartikan secara positif bahwa pemeluk-pemeluk Islam diwajibkan menjalankan syari’ah Islam. Maka dari itu dibuat undang-undang yang memberlakukan hukum Islam dalam hukum nasional. Pengakuan adanya piagam Jakarta sebagai dokumen historis, bagi pemerintah pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap undang-undang dasar 1945. Pengakuan tersebut tidak mengenai Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 saja, tetapi juga mengenai pasal 29 Undang-undang dasar 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.
Dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 di mana dinyatakan bahwa dalam penyempurnaan hukum perkawinan dan hukum waris supaya diperhatikan adanya faktor-faktor agama. Di dalam bidang yurispudensi dengan keputusan-keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 1959 telah diciptakan beberapa keputusan dalam bidang hukum waris nasional menurut sistem bilateral secara jadge made law. Hukum waris nasional yang bilateral lebih mendekati hukum Islam daripada hukum adat. Politik hukum meberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Sesuai perkembangan zaman banyak bidang hukum Islam yang diformulasikan dalam undang-undang yaitu:
1. Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2. Undang-undang No 38 Tahun 1999 Tentang Pengolahan Zakat
3. Undang-undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
4. Undang-undang No 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan sebagai hukum terapan dikeluarkan Kompilasi Hukum Islam.
BAB V
LAPANGAN DAN BIDANG-BIDANG HUKUM ISLAM
Hukum Islam mengatur peri kehidupan manusia secara menyuluruh, mencakup segala macam aspeknya.
Mushthafa Ahmad Az-Zarqa sebagaimana dikutip oleh Ahmad Azhar Basyir menyebutkan aspek-aspek hukum Islam dibagi dalam tujuh kelompok, yaitu:
a. Hukum-hukum yang berhubungan dengan peribadatan kepada Allah (ibadat)
b. Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan keluarga ( Al- Ahwal Asy-Syakhshiyyah )
c. Hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup ( muamalat)
d. Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan bernegara ( Al Ahkam As- Sulthaniyah )
e. Hukum-hukum yang berhubungan dengan kepidanaan ( Al-Jinayat)
f. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara negara islam dengan negara lainnya ( As-Syiar)
g. Hukum-hukum yang berhubungan dengan budi pekerti ( Al-Adab)
Ayat-ayat Al-Quran yang berhubungan dengan hukum hanya lebih kurang 228 ayat, dengan perincian sebagai berikut:
a. Mengenai hukum keluarga 70 ayat
b. Mengenai hukum perjanjian dan kebendaan 70 ayat
c. Mengenai hukum pidana 30 ayat
d. Mengenai hukum acara 13 ayat
e. Mengenai hukum tata negara 10 ayat
f. Mengenai hukum internasional 25 ayat
g. Tentang ekonomi dan sistem keuangan 10 ayat
MUAMALAT
Hukum Muamalat adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat.
Hukum islam dalam memberikan aturan-aturan dalam bidang muamalat bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan-perkembangan hidup manusia dalam bidang ini kemudian hari. Meskipun bidang muamalat langsung menyangkut pergaulan idup yang bersifat duniawi, namun nilai-nilai agama tidak dapat dipisahkan. Nilai-nilai agama dicerminkan oleh adanya halal dan haram yang harus selalu diperhatikan.
Sumber-sumber hukum muamalat adalah Al-Quran, Al-Hadits, dan ra’yu atau ijtihad.Adapun prinsip-prinsip muamalat dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah kecuali yang telah diatur dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
2. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat.
4. Muamalat dilaksanakan dengan melihat unsur-unsur keadilan.
Sedangkan yang menjadi objak hukum muamalat adalah:
1. Hak dan pendukungnya
2. Benda dan milik atasnya
3. Peikatan hukum (akad)
AKAD
Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan oleh syariat yang menimbulkan akibat hukum.
Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perjanjian. Qabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak kedua. Agar ijab dan qabul benar-benar mepunyai akibat hukudiperlukan adanya tiga syarat berikut:
1. Ijab dan qabul harus dinyatakan oleh orang yang cakap melakukan tindakan hukum.
2. Ijab dan qabul harus tertuju pada objek yang merupakan objak akad.
3. Ijab dan qabul harus berhubungan langsung dalam suatu majlis apabila dua pihak telah sama-sama hadir.
SIGHAT AKAD
Yang dimaksud dengan sighat akad adalah bagaimanakah cara akad dilaksanakan. Akad dapat dilaksanakan secara lisan, tulisan, dan atau isyarat yang memberi pengerian dengan jelas tentamg adanya ijab dan qabul, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalamijab dan qabul.
SYARAT AKAD
Syarat Objek Akad
Agar suatu akad dapat dipandang sah, maka objek akad memerlukan syarat sebagai berikut:
1. Telah ada pada waktu akad diakadkan
2. Dapat menerima hukum akad
3. Dapat ditentukan dan dikehendaki
4. Dapat diserahkan pada waktu akad terjadi
BAB VI
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
1. Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam
Al- Quran adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhaamadd SAW lewat perantara malaikat jibril. Yang terdiri dari 6236 ayat dan terangkum dalam 115 surat dan terbagi dalam 2 fase yaitu yang biasa disebut surat makiyah dan surat madaniyah. Perbedaan surat makiyah dan surat madaniyah yakni :
- Surat Makiyah :
1. Ayatnya pendek-pendek
2. Ditunjukan pada manusia pada umumnya
3. Ayatnya berkisar pada masalh aqidah
- Surat Madaniyah :
1. Ayatnya panjang-panjang
2. Ditunjukan khusus kepada orang yang beriman
3. Ayatnya berkisar tentang hukum
2. As-Sunah Sebagai Sumber Hukum Islam
Sunah Rasul adalah semua perkataan ataupun perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad s.a.w yang mengandung ajaran Hukum. Segala perkataan itu disebut Sunnah atau hadist. Sehingga Rasullulloh merupakan contoh untuk para umat muslim selain apa yang sudah ditulis dalam Al-Quran. Dalam Sunah rasul pun masih terdapat ajaran hukum yang dibedakan dalam ajaran hukum permanen dan hukum temporer. Hukum permanen adalah hukum yang berlaku selamanya walaupun orang yang membuat sebuah hukum itu telah tiada.Sedangkan hukum temporer adalah hukum yang bisa berubah bentuknya tidak untuk selamnnya.
Nisbat Sunah rasul terhadap Al-Quran
Sunah rasul merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Quran, sehingga sunah rasul digunakan apabila dalam Al-Quran memang tidak ada ketentuanya.
Nisbat Sunah rasul dilihat dari kandungan isinya :
1. Penguat kandungan isi Al-Quran
2. Penjelas ajaran Al-Quran yang masih bersifat Global
3. Menentukan hukum baru yang sama sekali tidak disinggung dalam Al-Quran
3. Ar-Ra’yu Sebagai Sumber Hukum Islam
Ar-Ra’yu adalah akal. Upaya akal untuk menemukan suatu ketentuan hukum islam yang disebut ijtihad. Ijthad artinnya menggunakan seluruh kemampuan untuk menentukan suatu hukum.
Ada beberapa metode atau cara melakukan ijtihad, yaitu :
A. QIYAS
Qiyas secara Etimologis yang berarti mengukur dan menyamakan. Sedangkan menurut isltilah Qiyas adalah menyamakan masalah baru yang hukumny tidak terdaoat dalam Al-Quran atau Sunah rasul atas dasar adanya persamaan illat.
Unsur-unsur Qiyass :
1. Ashal ( pokok )yang menjadi pangkal menyerupakan hukum.
2. Furu (cabang ) yaitu yang diserupakan hukumnya dengan ashal.
3. Hukum Ashal yaitu ketentuan hukum yang terdapat dalam Ashal
4. Illat hukum Ashal yaitu menjadi alas an adanya ketentuan hukum pada Ashal.
B. Mashlahah Mursalah
Menurut istilah Mashalahah Mursalah yaitu menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak disebutkan sama sekali didalam Al-Quran atau Sunah Rasul atas pertimbangan menarik kebaikan dan menolak kerusakan dalam hidup masnyarakat. Mashalahah Mursalah hanyalah menyangkut hukum-hukum mu’amalat bukan hukum-hukum ibadat.
C. Istihsan
Arti kata Istihsan yaitu memandang sesuatu yang baik. Menurut istilah Istihssan berarti memandang lebih baik meninggalkan ketentuan dalil khusus untuk mengamalkan dalil umum yang di pandang lebih kuat. Istihsan dapat pula terjadi kekecualian parsial dari ketentuan hukum yang bersifat umum. Sehingga bila dalam suatu ketentuan umum tidak dibolehkan bila dilihat dari Istihsan ketentuan yang tadi tidak dibolehkann menjadi dibolehkan.
D. Istish-hab
Menurut istilah adalah melangsungkan berlakunya ketentuan hukum yang ada, karena tidak ada dalil ( alasan ) syara’ yang merubahnya. Semua apa-apa yang dihalalkan adalah apa-apa yang tidak termasuk di dalam suatu dalil yang mengharamkan sesuatu itu.
E. ‘Urf
Dalam Urf memperoleh ketentuan hukum islam dapat dilakukan dengan jalan menetepkan berlakunya hukum adat istiadat yang telah merata diterima massyarakat dan mempunyai kekuatan mengikat yang dapat disebut hukum adat. Hukum islam dikenal adanya istilah al ‘adah dan al ‘urf. Adah adalah kebiasan yang diterima masyarakat pada umumnya atau yang dikenal hukum adat. Sedangkan ‘Urf hanya berisi adat kebiasan yang mempunyai kekuatan hukum saja.
Comments
Post a Comment