Skip to main content

hukum ketenagakerjaan ( analisis kasus )


MENDESAK, OPERASIONAL BLK RAMBUT
Kompas, Rabu 28 September 2011
         
I.                   Latar Belakang

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa. Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak,


II.                Perumusan Masalah

Bagaimana peran Balai  pelatian kerja bagi industri rambut palsu di Purbalingga !


III.             Pembahasan

Bagaimana peran Balai pelatian kerja bagi industri rambut di Purbalingga!
Pelatihan kerja adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatian kerja sangat penting bagi daerah daerah yang memiliki industri daerah seperti kota Purbalingga Jawa Tengah yang terkenal dengan usaha rambut palsunya. Akan tetapi industri rambut palsu di Purbalingga mengalami krisis tenaga kerja, lebih ditekankan pada kemampuan tenaga kerja dalam industri rambut palsu. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini disebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa Kesempatan kerja pada industri tersebut ada, akan tetapi kemampuan para calon tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja di industri rambut palsu. Krisis tenaga kerja tersebut berpengaruh pada industri rambut palsu. Krisis tenaga kerja pada industri rambut palsu di Purbalingga dapat menghambat para investor yang akan menanamkan modalnya di industri tersebut. Dengan instriktur yang handal dalam Balai Latian Kerja dapat membantu menghasilkan para calon tenaga kerja yang handal   pemerintah daerah pun perlu berperan lebih aktif untuk turut menyiapkan instruktur pelatihan kerja. Saat ini, Kemnakertrans mengarahkan kurikulum pelatihan untuk memberi keahlian dan meningkatkan kompetensi peserta agar terpacu berwirausaha mandiri begitu lulus. Dengan Pelatian kerja dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha sebagaimana disebutkan pada pasal 12 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjannya melalui pelatihan kerja.[1]

IV.             Kesimpulan
Dalam dunia perindustrian faktor tenaga kerja sangat mempengaruhi hasil dari industri tersebut. Kemampuan tiap individu  sangat penting bagi industri yang memperkerjakan tenaga kerja, untuk itu diperlukan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja untuk menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas hasil industri








Belum Ada Perbaikan ke Malaysia
Kompas, Senin, 26 September 2011
                       
I.                   Latar Belakang

Banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia membuat pemerintah melakukan  moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia. Akan tetapi tindakan yang dilakukan pemerintah tidak menyelesaikan persoalan mengenai tenaga kerja Indonesia. Salah satu persoalan tenaga kerja di Indonesia adalah tingkat pengangguran yang tinggi sehingga dibutuhkannya lapangan pekerjaan yang luas untuk menampung banyaknya pengangguran di Indonesia. Maka diperlukan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan tenaga kerja Indonesia di Malaysia itu dalam bentuk penyelesaian mendesak dan langkah komprehensif untuk jangka panjang. Belum adanya jaminan untuk Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sehingga pemerintah memoratorium penempatan tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia. Berbagai macam persoalan mengenai tenaga kerja Indonesia di Malaysia sehingga pemerintah mengambil Langkah untuk penghentian sementara TKI pekerja rumah tangga ke Malaysia .Langkah pemerintah untuk moratorium tenaga kerja Indonesia ke Malaysia tidak sepenuhnya menjadi solusi untuk persoalan-persoalan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.


II.                Perumusan Masalah

Mengapa pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan Tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia !


III.             Pembahasan

Mengapa pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan Tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia !
Langkah pemerintah untuk menghentikan sementara tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia itu didasari oleh persoalan-persoalan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia yang ada di Malaysia. Salah satunya adalah kasus pelannggaran Hak Asasi Manusia. Di media cetak maupun media elektronik dikabarkan bahwa tenaga kerja Indonesia melarikan diri karena di siksa oleh majikannya. Moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia dilakukan karena publik belum melihat ada perbaikan sistem pengawasan penempatan dan perlindungan yang berpotensi mengulang berbagai masalah TKI pekerja rumah tangga di Malaysia. Sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan khususnya pasal 31 yang berbunyi: Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.  Hak asasi manusia sebagai hak dasar seseorang yang muncul semenjak ia dilahirkan sudah sepantasnya dihormati dan dihargai. Penghentian sementara penempatan tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia dilakukan oleh pemerintah dikarenakan berbagai macam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang di alami para tenaga kerja Indonesia yang ada di Malaysia. Persoalan mendasar yang mendasari penghentian sementara tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia adalah karena belum adanya kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Selain mekanisme penempatan tennga kerja juga diperlukan perlindungan  TKI pekerja rumah tangga ke Malaysia. Pelindungan terhadap tenaga kerja diatur dalam UU NO 13 Tahun 2003 diantaranya mengatur:  Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan.[2]

IV.             Kesimpulan

Untuk mencabut moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Malaysia pemerintah harus mengadakan kesepakatan terlebih dahulu dengan Malayasia mengenai mekanisme penempatan dan pengawasan TKI pekerja rumah tangga ke Malaysia sebelum dicabutnya moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia, karena kesepakatan tersebut sebagai jaminan di penuhinya Hak Asasi Manusia para tenaga kerja Indonesia yang ada di Malaysia.



[1] Pasal 12 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
[2] Sutikno,SH.,Diktat KuliahHukum Ketenagakerjaan.hal 47

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in