Skip to main content

Makalah Pengangkutan Darat


I.                  Pendahuluan
a.      Latar Belakang
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasibagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaangeografis Indonesia[1] yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairanyang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkanpengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkauseluruh wilayah Indonesia. Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dankelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dandistribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah airmisalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Kereta api merupakan salah satu alat transportasi termurah dan cepat. Meski dianggap sebagai alat transportasi favorit masa kini dilihat dari segi pelayanan masih jauh dari harapan
Kebutuhan akan alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat di seluruh dunia. Kereta api berkecepatan tinggi telah menjadi solusi bagi banyak negara. Kereta api adalah alat transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien dalam penggunaan energi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kepentingan masyarakatumum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas danpelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasatransportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagaikonsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian.Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukansecara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentinganumum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketertibanmasyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligusmewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu





b.      Tujuan
Salah satu tujuan mengetahui bahwa ternyata kereta api ini merupakan alat transportasi darat yang paling cepat. Tujuannya adalah mengenalkan kita kepada technology yang lebih maju. Tentunya technology ini dikembangkan oleh Negara maju seperti Jerman atau pun Jepang. Mengapa Indonesia tidak menciptakan technology seperti ini? Tidak lain karena sumber daya manusia kita yang membedakan. Semoga dengan lahirnya makalah ini kita juga terinspirasi untuk menciptakan technology yang lebih canggih dari buatan Negara-negara luar.














II.               Landasan Teori
Pengertian dan Pengaturan tentang Pengangkutan
Pengangkutan adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk disana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Pengertian Perjanjian Pengangkutan
Mengenai pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil. 
Di dalam Pasal 1320 Kitab   Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang syarat sahnya perjanjian:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikat dasarnya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab halal
Menurut pendapat yang diungkapkan Profesor R. Subekti, SH yang dimaksud dengan perjanjian pengangkutan  yaitu suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan  aman membawa orang/barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak lain menyanggupi akan membayar ongkosnya.[2]
Sedangkan menurut pendapat H.M.N. Purwosutjipto, SH, yang dimaksud dengan perjanjian pengangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dengan pengirim, dimana  pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.[3]
Di dalam perjanjian pengangkutan terdapat kesepakatan antara pihakpihak yang ingin mengadakan pengangkutan maka perjanjian pengangkutan menimbulkan hak dan kewajiban. Dimana para pihak yang dimaksud harus dengan sungguh-sungguh melaksanakannya.
                                               
Dari segi hukum, khususnya  hukum perjanjian, pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim barang atau penumpang dimana pihak pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang ke suatu tempat tujuan tertentu, dan pihak pengirim barang atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkutannya.
                        Sifat perjanjian pengangkutan
Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak, yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi, tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana para pihak tidak sama tinggi yakni, majikan mempunyai kedudukan lebih tinggi dari si buruh. Kedudukan tersebut disebut Subordinasi (gesubordineerd), sedangkan dalam penanjian pengangkutan adalah kedudukan sama tinggi atau koordmasi(Geeoordineerd). Pasal 1601 KUH Perdata menentukan, selain persetujuan-persetujuan untuk melakukaan sementara jasa-jasa yang diatur oleh.ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika itu tidak ada oleh kebiasaan, maka adalah dua macam persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya dengan menerima persetujuan perburuhan dan pemborongan pekerjaan. 
Berdasarkan hai di atas, ada beberapa pendapat mengenai sifat hukum perjanjian pengangkutan, yaitu :
1.      Pelayanan berkala Dalam meiaksanakan perjanjian itu, hubungan kerja antara pengirim dengan pengangkut tidak terus-menerus, tetapi hanya kadangkala, kalau pengirim membutuhkan pengangkutan untuk pengiriman barang. Hubungan semacam ini disebut pelayanan berkala, sebab pelayanan itu tidak bersifat tetap, hanya kadangkala saja, bila pengirim membutuhkan pengangkutan
2.      Pemborongan Seperti yang ditentukan dalam Pasal 1601 (b) KUH Perdata yang menentukan, Pemborongan pekerjaan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu sipemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu persetujuan bagi pihak yang lain, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.
3.      Campuran Pada pengangkutan ada unsur melakuka pekerjaan (pelayanan berkala) dan unsur penyimpanan, karena pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan dan menyimpan barang-barang yang diserahkan kepadanya untuk diangkut (Pasal 466, 468 ayat (1) KUHD).[4]
Fungsi Pengangkutan
Fungsi pengangkutan ialah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Pengangkutan pada pokoknya berfungsi membawa barang-barang yang dirasakan kurang sempurna bagi pemenuhan kebutuhan ditempat lain dimana barang tersebut menjadi lebih berguna dan bermanfaat. Juga mengenai orang, dengan adanya pengangkutan maka orang akan berpindah dari satu tempat yang dituju dengan waktu yang relatif singkat. Apabila tidak ada pengangkutan maka manusia akan terpaksa berjalan kaki kemana-mana.
Untuk mencapai hasil yang diharapkan serta dapat tercapai fungsifungsi pengangkutan, maka dalam pengangkutan diperlukan beberapa unsur yang memadai berupa :[5]
 
1.      Alat angkutan itu sendiri (operating facilities)  Setiap barang atau orang akan diangkut tentu saja memerlukan alat pengangkutan yang memadai, baik kapasitasnya, besarnya maupun perlengkapan. Alat pengangkutan yang dimaksud  dapat berupa truk, kereta api, kapal, bis atau pesawat udara. Perlengkapan yang disediakan haruslah sesuai dengan barang yang diangkut.

2.      Fasilitas yang akan dilalui oleh alat-alat pengangkutan (right of way)  Fasilitas tersebut dapat berupa jalan umum, rel kereta api, peraiaran/sungai, Bandar udara,  navigasi dan sebagainya. Jadi apabila fasilitas yang  dilalui oleh angkutan tidak tersedia atau tersedia tidak sempurna maka  proses pengangkutan itu sendiri tidak mungkin berjalan dengan lancar.


3.      Tempat persiapan pengangkutan (terminal facilities) Tempat persiapan pengangkutan  ini diperlukan karena suatu kegiatan pengangkutan tidak dapat berjalan dengan efektif apabila tidak ada terminal yang dipakai sebagai tempat persiapan sebelum dan sesudah proses pengangkutan dimulai
Selain itu dalam dunia perdagangan pengangkutan memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya sebagai sarana angkutan yang harus membawa barang-barang yang diperdagangkan kepada konsumen tetapi juga sebagai alat penentu  harga dari barang-barang tersebut. Karena itu untuk memperlancar usahanya produsen akan mencari pengangkutan yang continue dan biaya pengangkutan yang murah.
                       
Tujuan Pengangkutan
Pengangkutan diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu memindahkan barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain secara efektif dan efisien. Dikatakan efektif karena perpindahan barang atau orang tersebut dapat dilakukan  sekaligus atau dalam jumlah yang banyak sedangkan dikatakan efisien karena dengan menggunakan pengangkutan perpindahan itu menjadi relatif singkat atau cepat dalam ukuran jarak dan waktu tempuh. Dengan adanya pengangkutan tentunya juga akan menunjang usaha dari pemerintah dalam rangka untuk meratakan hasil pembangunan diseluruh tanah air, karena suatu daerah yang tadinya tidak mempunyai hasil pertanian misalnya, maka dengan adanya pengangkutan akhirnya daerah tersebut mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan dengan cepat dan harga terjangkau. Disamping itu pengangkutan juga sangat membantu dalam mobilitas tenaga kerja dari satu tempat ke tempat lain karena tanpa adanya pengangkutan maka aktivitas yang akan dilakukan tidak dapat berjalan. Dengan demikian pengangkutan dapat meningkatkan nilai guna suatu barang atau manusia sebagai obyek dari pengangkutan.
                       


III.           Pembahasan
Konsep dan Pengertian Perjanjian Pengangkutan

Dalam kegiatan sehari-hari kata pengangkutan sering diganti dengan kata”transportasi”. Pengangkutan lebih menekankan pada aspek yuridis sedangkan transportasilebih menekankan pada aspek kegiatan perekonomian, akan tetapi keduanya memilikimakna yang sama, yaitu sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkut.Secara etimologis, transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu transportare, trans berartiseberang atau sebelah lain; dan portare berarti mengangkut atau membawa. Dengandemikian, transportasi berarti mengangkut atau membawa sesuatu ke sebelah lain atau darisuatu tempat ke tempat lainnya. Hal ini berarti bahwa transportasi merupakan jasa yangdiberikan, guna menolong orang atau barang untuk dibawa dari suatu tempat ke tempat lainlainnya. Sehingga transportasi dapat didefenisikan sebagai usaha dan kegiatan mengangkutatau membawa barang dan/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya .Abdulkadir Muhammad mendefenisikan Pengangkutan sebagai proses kegiatanpemindahan penumpang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain denganmenggunakan berbagai jenis alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur undangundangsesuai dengan bidang angkutan dan kemajuan teknologi. Selanjutnya iamenambahkan bahwa pengangkutan memiliki tiga dimensi pokok, yaitu pengangkutansebagai usaha, pengangkutan sebagai perjanjian dan pengangkutan sebagai proses.
Pengangkutan sebagai usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Berdasarkan suatu perjanjian;
2) Kegiatan ekonomi di bidang jasa;
3) Berbentuk perusahaan;
4) Menggunakan alat angkut mekanik.
Pengangkutan sebagai perjanjian, pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, seperti carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji carter kapal untuk pengangkutan barang dagang Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, seperti carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji, carter kapal untuk pengangkutan barang dagangan. Pengangkutan sebagai suatu proses mengandung makna sebagai serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke dalam alat angkut, kemudian dibawa menuju tempat yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan. Sedangkan pendapat lain menyatakan pengangkutan niaga adalah rangkaian kegiatan atau peristiwa pemindahan penumpang dan/atau barang dari suatu tempat pemuatan ke tempat tujuan sebagai tempat penurunan penumpang atau pembongkaran barang. Rangkaian kegiatan pemindahan tersebut
meliputi :
a) Dalam arti luas, terdiri dari:
1. memuat penumpang dan/atau barang ke dalam alat pengangkut
2. membawa penumpang dan/atau barang ke tempat tujuan
3. menurunkan penumpang atau membongkar barang-barang di tempat tujuan.
b) Dalam arti sempit, meliputi kegiatan membawa penumpang dan/atau barang daristasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara tempat tujuan.
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim, dimanapengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orangdari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Defenisi ini memiliki kesamaan dengan defenisi sebelumnya, dengan sedikit perbedaan yaitu adanya penekanan pada aspek fungsi dari kegiatan pengangkutan, yaitu memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud untuk meningkatkan daya guna atau nilai. Selain defenisi di atas ada yang menyatakan bahwa Pengangkutan adalah perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun orang-orang, dengan adanya perpindahan




                        Sejarah Kereta Api

Kehadiran kereta api di Indonesia ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen, Jum’at tanggal 17 Juni 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh “Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij” (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen - Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 - 1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110 Km, tahun 1880 mencapai 405 Km, tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 Km.
Selain di Jawa, pembangunan jalan KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawasi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar--Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang - Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang Iebih 901 Km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia semula dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang 473 Km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220 Km antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang mempekerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro- Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam “Angkatan Moeda Kereta Api” (AMKA) mengambil alih kekuasa-an perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada tanggal 28 September 1945. Pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperbolehkan campur tangan lagi urusan perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya “Djawatan Kereta Api Republik Indonesia” (DKARI).[6]
Kereta api adalah sarana transportasi berupa kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di rel. Kereta api merupakan alat transportasi massal yang umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya). Rangkaian kereta atau gerbong tersebut berukuran relatif luas sehingga mampu memuat penumpang maupun barang dalam skala besar. Karena sifatnya sebagai angkutan massal efektif, beberapa negara berusaha memanfaatkannya secara maksimal sebagai alat transportasi utama angkutan darat baik di dalam kota, antarkota, maupun antarnegara.[7]
Arah Kebijakan dan Peranan Perkeretaapian Nasional dalam Keseluruhan Moda
Transportasi
Umum
Penyelenggaraan perkeretaapian nasional diharapkan mampumendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui
perwujudan visi perkeretaapian nasional tahun 2030 yaitu
“Mewujudkan perkeretaapian yang berdaya saing,berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau dan mampu menjawab tantanganperkembangan.”
Untuk mewujudkan visi penyelenggaraan perkeretaapian nasional tersebut, maka pengembangan perkeretaapian nasional diarahkan untuk :
a.       Mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapiannasional yang mandiri dan berdaya saing, menerapkanprinsip-prinsip “good governance” serta didukung olehsumber daya manusia (SDM) perkeretaapian yangunggul, industri yang tangguh, iklim investasi yangkondusif, pendanaan yang kuat dengan melibatkanperan swasta;
b.      Mewujudkan perkeretaapian yang berteknologi modern, daya angkut besar, berkecepatan tinggi danramah lingkungan;
c.       Mewujudkan pelayanan prasarana dan saranaperkeretaapian yang handal dengan tujuanmemperlancar perpindahan orang dan/atau barangsecara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan moda lain, serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat

Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
A.    Sarana.
1.    Tanggung jawab terhadap penumpang yang diangkut.
a.       Penyelenggara sarana Perkeretaapian bertanggung jawab pada pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang dimaksud wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30 hari sejak kejadian.[8] Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi, penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api.[9] b.      Penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
2.    Tanggung jawab terhadap barang yang diangkut.
a.       Pada saat barang sampai pada tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tibadan dapat segera diambil. Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima barang, maka penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian. Dengan asumsi tidak melebihi batas waktu yang diberikan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian yakni 7 hari kalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian. Apabila melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka hak yang diberikan kepada penerima barang menjadi gugur.
b.      Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan pengoperasikanpengangkutan kereta api. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak barang diterima oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah diunakan. Akan tetapi penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat pengangkutan barang.
B.     Prasarana.
Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian
Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama ketika terjadi kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.
Hak, Kewajiban dan Wewenang Penyelenggara Sarana Prasarana Perkeretaapian
A.    Sarana.
1.      Hak penyelenggara sarana perkeretaapian.
a.       Penyelenggara sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api jika pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
b.      Pengangkut dapat menentunkan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang, kecuali jika terbukti bahwa kehilangan atau kerusakan barang itu disebabkan oleh kesalahan pengangkut atau kelalaian karyawannya.
c.       Pengangkut juga dapat menentukan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diangkut dengan syarat-syarat tertentu dan barang yang dilarang untuk diangkut dengan kereta api.
2.      Kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian Menurut ketentuan UU perkeretaapian di indonesia, kewajiban penyelenggara sebagai berikut:
1)   Terhadap Penumpang
a.       Bagi penumpang yang memiliki karcis, maka penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:[10]
1.      Mengutamakan keselamatan dan keamanan orang
2.      Mengutamakan pelayanan kepentingan umum
3.      Menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan
4.      Mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan terif pengangkutan kepada masyarakat.
5.      Mematuhi jadwal keberangkatan kereta api
6.      Mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai alasan yang jelas.
b.      Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh calon penumpang yang telah membeli karcis, tetapi penumpang boleh membatalkan keberangkatan, bila melapor kepada penyelenggara kurang dari 30 menit dari keberangkatan, maka penumpak tidak dapat ganti, jika melapor sebelum 30 menit dari keberangkatan maka penumpang mendapat pengembalian 75%.[11]
c.       Apabila dalam perjalanan, kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati maka penyelenggara wajib:
1.      Menyediakan pengangkutan dengan pengangkutan lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan, atau
2.      Memberikan ganti kerugian senilai harga karcis. Bila penyelenggara tidakmenyediakan kereta api lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis dikenai sanksi administratif serupapembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.[12]
2)   Terhadap barang
a. Penyelenggara wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya pengangkutannya oleh pengguna jasa (pengirim)sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Pengguna jasa yang telah membayar biaya pengangkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang ddipilih. Surat pengangkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.[13]
b.      Bila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda penganggkutan lain atau mengganti biaya pengangkutan barang. Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai batas waktu yang telah dijadwalkan tidak melapor kepada kepada penyelenggara sarana perkeretaapian, maka pengguna jasa tidak mendapat penggantianbiaya pengangkutan. Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatanyang dijadwalkan, biaya pengangkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda. Apabila dalam perjalanan kereta api tedapat hambatan atau gangguan yang menyebabkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai pada stasiun tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib meneruskan pengangkutan barang dengan kereta api lain atau moda pengangkutan lain.[14]
3.      Wewenang
a.    Selama kegiatan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara berwenang untuk:
1.    Memeriksa karcis yang dimiliki pengguna jasa.
2.    Menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis
3.    Menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
4.    Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
b.    Penyelenggara dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.[15]
c.    Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian berwenang:    
1.      Memeriksa kesesuaian barang dengan surat pengangkutan barang.
2.      Menolak barang yang akan diangkut yang tidak sesuai dengan surat pengangkutan barang.
3.      Melaporkan kepada pihak berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
d.   Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban dan kepentingan umum. Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.[16]




B.     Prasarana.
Hak dan wewenang penyelenggara prasarana perkeretaapian Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang:
a. Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api.
b. Menghentikan pengoperasian sarana perkeretapian apabila dapat membayakan perjalanan kereta api
c. Melakukan penerbitan terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun.
d. Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pengguna jasa, awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara sarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, serta kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Apabila pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, maka akan dikenai sanksi administrative berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan  ganti kerugian penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.[17]  Besarnya nilai pertanggungan asuransi diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.[18]



           
















IV.           Penutup
a.       Kesimpulan
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.

Meski sudah menjadi idola warga namun dari sisi pelayanan apa yang disajikan oleh PT. KAI masih jauh dari pelayanan prima. Sebagai perusahaan yang masih memegang hak monopoli tidak seharusnya berleha-leha membenahi pelayanannya.












[1]Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.1998. hlm. 7
[2] R. Subekti, SH. Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung 1979, halaman 81.
[3] H.M.N. Purwosutjipto, SH. . Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid III, Djambatan, Cetakan II, 1984, halaman 1. 18

[5]  Sri Rejeki Hartono, SH. Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Penerbit UNDIP,
1980, Halaman 8.
[8] Dijelaskan pada pasal 170 (3) PP no.72 tahun 2009
[9] Dijelaskan pada pasal 168 sampai dengan pasal 173 PP No 72 Tahun 2009.
[10] Abdulkadir muhammad, Hukum pengangkutan niaga.2008 bandung: PT. Aditya Bakti hal 168-169 dan merujuk pada pasal 133 UU No.23 Tahun 2007.
[11] Ketentuan ini diatur didalam PP No.72 Tahun 2009, mengenai ketentuan lainya (lebih lanjut) mengenai keberangkatan diatur oleh penyelengara sarana perkeretaapian
[12] Pasal 135 UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian
[13] Pasal 141 UU No.23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapian.
[14]  Pasal 144 UU No.23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapian.
[15] Pasal 136 UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
[16] Pasal 143 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
[17]  Dijelaskan dalam pasal 168 sampai pasal 171 UU no.23 tahun 2007.
[18] Dijelaskan dalam pasal 183 (2) PP no.72 tahun 2009.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in