Skip to main content

Makalah Organisasi Internasional


I.                  Pendahuluan
A.   Latar Belakang
Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka. Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan.
Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan internasional secara umum pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara. Dengan membentuk organiasasi, negara-negara akan berusaha mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan menyangkut bidang kehidupan yang luas.











B.   Landasan Teori
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.[1] Menurut Boer Mauna, organisasi internasional adalah himpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.
Sedangkan menurut Clive Archer organisasi internasional sebagai suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah atau non pemerintah)dari dua atau lebih negara yang berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Hukum internasional adalah sebagai tatanan hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat internasional, dan organisasi internasional merupakan salah satu anggota dari masyarakat internasional. Status organisasi internasional dalam hukum internasional adalah:
·         Sebagai subjek hukum internasional
·         Membantu pembentukan hukum internasional
·         Sebagai forum untuk membicarakan, mencari jalan yang dihadapi oleh anggotanya
·         Sebagai alat untuk memaksakan agar kaidah hukum internasional ditaati[2]
Dalam mendirikan suatu organisasi internasiol, negara mengadakan kesepakatan  yang dirumusakan dalam suatu instrumen hukum yang disebut instrumen pokok atau anggaran dasar yang semuanya merupakan perjanjian multilateral. Terdapat tiga aspek pembentukan organisasi internasional yaitu:

·         Aspek administratif
Perlu dibentuk sekretariat tetap yang berada di salah satu negara anggota yang diteteapkan melalui Headquarter agreement dan perlu adanya stf personalia.
·         Aspek filosofi
Pembentukan organisaasi intenasional dipengaruhi oleh falsafah kehidupan bersama negara di suatu kawasan.
·         Aspek hukum
Organisasi internasional dibentuk melalui perjanjian antara tiga negara atau lebih dari satu pihak. Suatu organisasi hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang menurut hukum dipisahkan dari setiap organisasi lainnya dak akan berdiri dari satu badan atau lebih.
                        Boweet mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan:
·         Fungsi: organisasi politik, organisasi administrasi, organisasi-orgasnisasi yang mempunyai kompetensi luas dan organisasi-organisasi yang mempunyai kompetensi terbatas.
·         Sifat: global dan regional
·         Perjanjian: antarnegara dan antarpemerintah dan nonpemerintah
·         Kewenangan: yang mempunyai kewenangan suprasional dan tidak mempunyai kewenangan suprasional.[3]
Menurut T. Sugeng Istanto, oraganisasi internasional diklasifikasikan menjadi dua yaitu organisasi internasional privar dan organisasi internasional publik. Organisasi Internasional privat adalah organisasi dari badan bukan pemerintah atau orang-perorangan yang melakukan kerjas sama untuk kepentingan internasional yang diselenggarakan badan-badan sejenis di berbagai negara, sedangkan yang dimaksud organisasi internasional publik adalah organisasi dari pemerintah negara yang melakukan kerja sama untuk kepentingan internasional.
C.   Perumusan Masalah
Dalam perkembangannya saat ini Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka. Oleh karena itu perlu dipelajari lebih dalam mengenai organisasi internasional terutama dalam hal:
1.      Hakekat  Organisasi Internasional !
2.      Klasifikasi Organisasi Internasional !
3.      Pendirian Organisasi Internasional !
4.      Contoh Organisasi Internasional !
5.      Pembubaran Organisasi Internasional !















II.               Pembahasan
A.    Hakekat Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Dalam merumusakan definisi organisasi nasional, para sarjana tidak merumuskannya secara langsung akan tetapi cenderung mengilustrasikan substansi dari pada organisasi internasional yang mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
Sumaryo Suryokusumo berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu proses, organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi Internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.[4]
T. Sugeng Istanto menjelaskan bahwa yang dimaksud organisasi internasional dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang bersifat internasional dapat berupa orang-perorangan, badan-badan bukan negara yang berada diberbagai negara atau pemerintah negara. Adapun yang dimaksud dengan tujuan internasional adalah tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara.[5]



B.     Klasifikasi Organisasi Internasional
Shermers mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan struktur dan fungsi organisasi internasional menjadi empat macam:
·         Organisasi publik dan privat
-          Organisasi Internasional publik adalah organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
-          Organisasi Internasional privat adalah organisasi yang didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negar.
·         Organisasi universal dan tertutup
-          Organisasi Internasional universal adalah organisasi yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta perbedaan tahap kemajuan.
-          Organisasi Internasional tertutup adalah organisasi yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.
·         Organisasi suprasional dan organisasi antar pemerintah
-          Organisasi Internasional suprasional merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai warga negara.
-          Organisasi Internasional, organisasi antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain suprasional.
·         Organisasi umum dan Organisasi fungsional
-          Organisasi Internasional umum sering disebut dengan organisasi politik, dengan ciri vastness of the fields juga termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk tujuan politik.
-          Organisasi fungsional sering disebut dengan organisasi tehnis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik.[6]
Menurut Theodore A. Columbis dan James H, klasifikasi IGO dibagi empat berdasarkan keanggotaan dan tujuannya yaitu:
·         Organisasi Internasional dengan anggota global dengan tujuan umum.
·         Organisasi internasional dengan anggota global dengan tujuan khusus.
·         Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan umum.
·         Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan khusus.

C.    Pendirian Organisasi Internasional
Prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi adalah adanya keinginan untuk bekerja sama, begitu juga prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi internasional yaitu adanya keinginan untuk bekerja sama yang jelas-jelas kerjasama tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara anggota dalam suatu organisasi internasional.
Thomas L. Karnes berpendapat bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan organisasi suprasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         No supranational authority is possible without representative government in the participating states, the electrorate of democratioc state will never trasnfer power to an organization partly composed of dictatorship. A dictatorship will not accept direct communication between internastional organization and its citizens.
·         The state concered must have a sufficiently developed governmental structure. A supranational organization can not function properly if it is unable to make states.
·         Nationalism should be not be a prominent feature of any of the participant states.
·         The states should have sufficient common interest. This may also include such factors as the size of their respective national debts.
Syarat-syarat pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional sebagai mana tertuang dalam Konvensi Wina 1969 yang menegaskan bahwa:
“an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instrument, and whatever its particular designation”
Berdasarkan unsur-unsur diatas maka persyaratan suatu organisasi internasional dapat diperinci sebagai berikut:
·         Dibuat oleh negara sebagai para pihak
·         Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
·         Untuk tujuan tertentu
·         Dilengkapi dengan organ
·         Berdasarkan hukum internasional[7]



D.    Contoh Organisasi Internasional
Liga Bangsa – Bangsa ( LBB )
Liga Bangsa-Bangsa  (LBB) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan setelah Konferensi Perdamaian Paris 1919, tepatnya pada 10 Januari 1920. Fungsi - fungsi utamanya termasuk melucuti  senjata, mencegah perang melalui keamanan kolektif, menyelesaikan pertentangan antaranegara-negara melalui negosiasi dan diplomasi, serta memperbaiki kesejahteraan hidup global.
Ide untuk mendirikan LBB dicetuskan Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, meskipun AS sendiri kemudian tidak pernah bergabung dengan organisasi ini. Sejumlah 42 negara menjadi anggota saat LBB didirikan. 23 di antaranya tetap bertahan sebagai anggota hingga LBB dibubarkan pada 1946. Antara 1920-1937, 21 negara masuk menjadi anggota, namun tujuh di antara keduapuluh satu anggota tambahan ini kemudian mengundurkan diri (ada yang dikeluarkan) sebelum 1946.
LBB tidak mempunyai angkatan bersenjata dan bergantung kepada kekuatan internasional untuk menjaga agar resolusi-resolusinya dipatuhi. Meskipun awalnya menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan tugasnya, LBB akhirnya gagal mencegah berbagai serangan yang dilakukan Kekuatan Porospada tahun 1930-an. Munculnya Perang Dunia II kembali memperjelas keadaan bahwa LBB telah gagal dalam tugasnya mencegah pecahnya perang. Setelah Perang Dunia II, pada 18 April 1946, LBB resmi dibubarkan dan digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.[8]
                        Organ Liga Bangsa – Bangsa terdiri dari:
·         Alat Perlengkapan Utama LBB
Assembly ( majelis ), Majelis terdiri dari perwakilan negara anggota LBB, setiap anggota mempunyai satu suara. Memiliki fungsi sebagai sidang umum dan terdiri dari delegasi setiap negara anggota dan bersidang setiap tahun.
·         Council
Terdiri dari negara – negara sekutu utama dan negara sekutu bersama dengan empat wakil negara anggota yang dipilih antara anggota LBB. Tugas dewan antara lain:
-          Menetapkan jabatan sekretariat, memelihara inventaris liga
-          Merumuskan rencana pengurangan persenjataan nasional
-          Bertindak sebagai juru damai untuk menyelesaikan sengketa
·         Sekretariat
Kedudukan sekretariat di markas Besar LBB yaitu di Jeneva, dengan tugas menangani soal kearsipan, penelitian, laporan, analisa pekerjaan dan merupak pusat informasi.
Dalam perkembangan sejarahnya cita-cita masyarakat internasional bahwa LBB dapat menyelesaikan persoalan-persoalan dunia internasional itu tidak tercapai. Masyarakat internasional kurang menghargai LBB sebagai organisasi internasional  kurang menghargai konvenan sebagai dasar hukum bagi kelangsungan kerjasama internasional. Puncak kegagalan LBB adalah pecahnyaPerang Dunia II bulan September tahun 1939. Hal ini ironis sekali karena negara-negara yang seharusnya menyelesaikan sengketa berdasarkan konvenan LBB tetapi menjadi negara yang memulai perang. Akan tetapi LBB dalam bidang tertentu telah berhasil yaitu dengan membentuk Internastional Labaour Organization (ILO) dan Organisasi penangan pengungsi pada tahun 1921.

Perserikatan Bangsa - Bangsa ( PBB )
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
Organisasi ini memiliki enam organ utama:
o   Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
o   Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan)
o   Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan)
o   Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
o   Mahkamah Internasional (organ peradilan primer)
o   Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
                        Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut:
§  Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
§  Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
§  Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
§  Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
§  Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
§  Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Peran PBB terhadap hubungan internasional sangat banyak. diantaranya adalah:
§  Menyelesaikan konflik – konflik yang terjadi antar Negara anggota PBB dengan menjadi pihak ketiga
§  Menindak pihak pihak yang melakukan pelanggaran internasional [9]

E.     Pembubaran Organisasi Internasional
Suatu organisasi internasional pada umumnya dalam konstitusinya tidak mencantumkan mengenai pembubaran organisasi, akan tetapi dengan berdirinya suatu organisasi internasional akan selalu mempertahankan berdirinya organisasi internasional tersebut. Dan apabila terdapat pembubaran organisasi internasional atau membubarkan diri itu dikarenakan oleh dua hal yaitu:
·         Penutupan ( tugasnya sudah selesai )
·         Penggantian ( organisasi lain telah mengambil alih fungsi )

Pembubaran suatu organisasi internasional dapat dirumuskan dalam ketentuan atau anggaran dasar pendiriannya. Pada umumnya dapat dilihat dari kondisi berikut ini:
·         Ketentuan Konstitusinya
Melalui metode ini organisasi mencamtumkan secara ekslisit sampai kapan berlakunya traktat dan konstitusinya.
·         Ketentuan Dalam Traktat Lain
Pola berakhirnya organisasi internasional adalah dengan adanya ketentuan traktat atau protokol baru yang dibuat dan diselenggarakan oleh partner yang sama. Selain itu dimungkinkan kehadiran suatu organisasi internasional dalam satu bidang akan menghapuskan beberapa organisasi yang telah ada sebelumnya.
·         Ketentuan Rapat atau Kongres Umum
Suatu organisasi yang mencamtumkan waktu pembubarannya, maka organisasi tersebut akan memberdayakan kongres umum untuk memutuskan.
·         Amandemen Konstitusi
Merupakan hal yang dapat diterima melalui prosedur yang telah disepakati bersama antarnegara anggota.
·         Perubahan Keadaan
Pembubaran organisasi internasional dapat terjadi apabila terdapat perubahan keadaan fundamental atas suatu yang menjadi objek perjanjian.[10]
                       
            Pembubaran Organisasi Internasional memiliki konsekuesi terhadap fungsi dan peraturan yang dibuat oleh organisasi internasional. Berikut konsekuensi pembubaran organisasi internasional terhadap :
·         Fungsi Organisasi
Dengan bubarnya organisasi maka aktivitas organiasi tersebut akan berhenti dan fungsinya dapat diambil alih oleh satu atau beberapa organisasi lain.
·         Ketentuan Organisasi Internasional
Ketentuan suatu organisasi internasional tertentu dapat dikatakan tidak belaku apabila organisasi tersebut bubar. Bentuk-bentuk norma hukum yang dihasilkan yaitu:
-          Rekomendasi dan Deklarasi
-          Konvensi
-          Peraturan internal
-          Regulasi yang bersifat umum
-          Keputusan yang mengikat
-          Perjanjian
-          Kontrak
·         Personalia yang bekerja di Organisasi Internasional
Setelah pembubaran organisasi internasional biasanya organisasi pengganti mengambil alih personel organisasi yang dibubarkan, terutama yang lebih berpengalaman.
·         Kekayaan Organisasi Internasional
Kekayaan Organisasi Internasional yang bubar akan dibagi antara para anggota secara proposional sesuai dengan kontribusi mereka.


           










III.           Penutup
A.   Kesimpulan
Organisasi Internasional sebagai wadah bagi negara dalam berinterakasi dengan negara-negara lainnya. Negara merupakan bagian dari masyarakat sosial yang mana pada hakekatnya sebagai bagian dari masyarakat sosial, negara tidak dapat hidup sendiri diperlukan adanya interaksi antar negara melalu Organisai Internasional.
Terbentuknya Organisasi Internasional dengan didasari keinginan untuk bekerja sama antar negara anggota Organisasi Internasional, keinginan untuk bekerja sama yang telah di sepakati antar anggota Organisasi Internasional membentuk suatu komitmen untuk saling bekerja sama, salah satunya kerja sama dalam menyelesaikan konflik-konflik yang ada di dunia internasional, tidak hanya itu saja antar anggota Organisasi Internasional dapat saling membantu dalam hal memberi bantuan apabila salah satu negara anggota Organisasi Internasional terkena bencana alam. Maka dari itu terbentuknya Organisasi Internasional menjadi komitmen bersama antar negara anggota Organisasi Internasional untuk saling bekerja sama sesuai dengan kesepakatan terbentuknya Organisasi Internasional.
Liga Bangsa-Bangsa salah satu organisasi internasional yang memiliki cita-cita awal pembentukan organisasi internasional guna menyelesaikan sengketa, akan tetapi negara anggota Liga Bangsa-Bangsa malah memulai perang, tidak hanya kegagalan Liga Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan sengketa tetapi Liga Bangsa-Bangsa berhasil yaitu dengan membentuk Internastional Labaour Organization (ILO) dan Organisasi penangan pengungsi pada tahun 1921.
Setelah Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal dalam cita-cita awal menyelesaikan sengketa dan sejak pecahnya Perang Dunia II, maka dibentuklah PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa ), Organisasi Internasional yang masih ada sampai saat ini dengan tujuan: Memelihara perdamaian dan keamanan dunia, Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan, Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.




[1]  http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional diakses 8 Oktober 2012 | 07.00 WIB.
[2] Aryuni Yuliantiningsih,2012,  Bahan Kuliah Hukum Organisasi Internasional, ;Purwokerto. Hal 5.
[3] Dw, Boweet, Hukum Organisasi Internasional, 1995, hal 13-15
[4] Sumaryo Suryokusumo, Hukum Organisasi Internsional, 1990, hal 10.
[5] T. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, 1994, hal 23.
[6] Aryuni Yuliantiningsih,2012,  Bahan Kuliah Hukum Organisasi Internasional, ;Purwokerto hal. 12-14.
[7] Ade Maman Suherman, 2003, Organisasi Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam Perspektif Hukum dan globalisasi, Purwokerto, hal. 61-62.
[10] Aryuni Yuliantiningsih,2012,  Bahan Kuliah Hukum Organisasi Internasional, ;Purwokerto hal. 29-30

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................