TUGAS
MAKALAH
HAK
CIPTA

Disusun
Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual
Disusun oleh :
Nama : Singgih Herwibowo
NIM : E1A010205
Kelas : C
FAKULTAS
HUKUM
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2012
Daftar Isi
I.
Daftar
Isi ...............................
2
II.
Pendahuluan
A. Latar
Belakang ...............................
3
B. Landasan
Teori ...............................
4
C.
Perumusan Masalah ...............................
5
III.
Pembahasan
A. Sejarah
hak cipta ................................
6
B. Pengertian
dan dasar hukum ...............................
7
C. Fungsi
dan sifat hak cipta ...............................
9
D. Jenis-jenis
hak cipta ...............................
10
E. Penegakan
hukum hak cipta ...............................
12
F. Batasan
hak cipta ...............................
12
G. Cara
Pendaftaran hak cipta ...............................
14
IV.
Penutup
A
Kesimpulan ...............................
15
V.
Daftar
Pustaka ...............................
16
I.
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Di
era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju,
setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan
usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi
saat dapat dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil karya orang lain
dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya
orang lain. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pembajakan
merupakan pelanggaran hak cipta, dikatakan pelanggaran hak cipta karena telah
melanggar hak eksklusif dari pencipta
atau pemegang hak cipta. Hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak
hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”
adalah termasuk didalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual,
menyewa dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Hak
cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya
adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk
membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke
pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
B.
Landasan
Teori
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.[1]
Hak
kebendaaan yang sempurna dan hak kebendaan yang terbatas. Hak kebendaan yang
sempurna adalah hak kebendaan yang memberikan
kenikmatan yang sempurna bagi si pemilik. Selanjutnya untuk hak yang
demikian dinamakannya hak kemilikan. Sedangkan hak kebendaaan terbatas adalah
hak yang memberikan kenikmatan yang tidak penuh atas suatu benda. Jika
dibandingkan dengan hak milik. Artinya hak kebendaaan terbatas itu tidak penuh
atau kurang sempurnanya jika dibandingkan dengan hak milik.[2]
Hak
kekayaan immateril adalh suatu hak kekayaan yang objek haknya adalah benda
tidak berwujud. Dalam hal ini yang dapat dijadikan objek hak kekayaan yang
termasuk dalam cakupan benda tidak bertubuh, seperti: hak tagihan, hak yang
ditimbulkan dari penerbitan surat-surat berharga, hak sewa dan lain-lain.
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak
cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
C.
Perumusan
Masalah
Memang segi-segi hukum
Hak Atas Kekayaan Intelektual terutama berkenaan dengan Hak Cipta perlu
tersosialisasi ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Maka itu perlu diketahui
tentang:
1. Bagaimana
sejarah hak cipta?
2. Apa
pengertian dan dasar hukum hak cipta?
3. Apa
fungsi dan sifat hak cipta?
4. Apa
jenis-jenis hak cipta?
5. Bagaimana
penegakan hukum hak cipta?
6. Perkecuailan
dan batasan hak cipta?
7. Cara
Pendaftaran hak cipta?
II.
Pembahasan
A.
Sejarah
Hak Cipta
Konsep
hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa
Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini
diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh
Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan
tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang
pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya,
hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya
cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada
tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi
Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright
antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara
otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya
untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan
dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright
terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si
pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku
copyright tersebut selesai.
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi
Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan
karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan
antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs
("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO")
melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
B. Pengertian
dan Dasar Hukum Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[3]
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Indonesia
saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu
namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan
dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus
melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.
Perlindungan Hak Cipta diatur dalam
Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987,
diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C.
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2, 3,
dan 4 UU No 19 Tahun 2002:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.[4]
·
Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak
·
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena:
-
Pewarisan
-
Hibah
-
Wasiat
-
Perjanjian tulis
-
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.[5]
Hak
Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi
milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Hak
Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.[6]
D.
Jenis-Jenis
Hak Cipta
Ø Hak
ekonomi = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
Ø Hak
moral = hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus tanpa
alasan apapun.
Ø Hal
– hal yang tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta:
Ø Ciptaan
di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ø Ciptaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta
Ø Ciptaan
yang bersifat abstrak
Hak-hak
yang tercakup dalam Hak Cipta
Hak
Ekslusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
-
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan
dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
elektronik).
-
Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-
menampilkan atau memamerkan ciptaan di
depan umum.
-
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Hak Ekonomi dan Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral
yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO
(yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan
Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah
atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan
tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal
konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang
tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman
nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut
sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta
E.
Penegakan
Hukum Hak Cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan
kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
F.
Pengecualian
dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian
hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur
dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin
fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang
memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam
Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai
dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan
dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat
nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup
pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan
yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Selain
itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta
demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun
melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang
maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di
lakukan.
Tidak
ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang
memutuskan suatu sengketa).[7] Di
Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada
dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal
14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak
cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
G.
Cara
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
-
mengisi formulir pendaftaran ciptaan
rangkap dua
-
surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan: nama, kewarganegaraan
-
uraian ciptaan rangkap dua
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
-
melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
-
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama
harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon .
-
melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
-
membayar biaya permohonannya pendaftaran
sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
III.
Penutup
A.
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah
ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak
penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak
cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Oleh karena itu perlu
adanya sosialisasi di dalam masyarakat Indonesia berkenaan dengan Hak Cipta,
Supaya kita semua dapat menghargai karya-karya orang lain dan supaya tidak
terjadi pelanggaran hak cipta.
Daftar Pustaka
Saidin , 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada, Jakarta..
Saidin , 1995, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,RajaGrafindo Persada, Jakarta:
.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta
Taryana Soenandar, 1993, Perlindungan Hak Milik Intelektual Di
Negara-Negara ASEAN, Sinar Grafika, Jakarta.
Hutauruk, 1988, Hak Cipta Terbaru, Erlangga, Jakarta.
Sudargo Gaurama, 1990, Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual,
Eresco; Bandung.
[2] Mariam
Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, BPHN – Alumni,
Bandung,1983, hal 43.
[3] Pasal 1
Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
[4] Pasal 2
Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
[5] Pasal 3
Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
[6] Pasal 4
Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
[7] Pasal 13
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Comments
Post a Comment