Skip to main content

Peran Hukum Adat Dalam membangun Tata Hukum Nasional

I.                  Pendahuluan
a.     Latar Belakang
Pada  hakekatnya  perkembangan  hukum adat tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat pendukungnya. Dalam pembangunan hukum nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk, didasarkan pada hukum adat yang berlaku. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis dan bersifat dinamis yang senantiasa dapatmenyesuaikan diri terhadap perkembangan  peradaban manusia itu sendiri. Bila hukum adat yag mengatur sesuatu bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan warganya maka warganya sendiri  yang akan merubah hukum adat tersebutagar dapat memberi manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat.  Hukum adat  mengalami perkembangan karena adanya interaksi sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain. Persintuhan itu mengakibatkan perubahan yang dinamis terhadap hukum adat. Selain tidak terkodifikasi, hukum adat itu memiliki corak.
Hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisionil. Bahwa peraturan hukum adat umumnya oleh rakyat dianggap berasal dari nenek moyang yang legendaris (hanya ditemui dari cerita orang tua).
Hukum adat dapat berubah. Perubahan dilakukan bukan dengan menghapuskan dan mengganti peraturanperaturan itu dengan yang lain secara tiba-tiba, karena tindakan demikian itu akan bertentangan dengan sifat adat istiadat yang suci dan bahari. Akan tetapi perubahan terjadi  oleh pengaruh kejadian-kejadian pengaruh peri kedaan hidup yang silih berganti-ganti. Peraturan hukum adat harus dipakai dan dikenakan oleh pemangku adat (terutama oleh kepala-kepala) pada situasi tertentu dari  kehidupan sehari-hari dan peristiwa-peristiwa demikian ini,  sering dengan tidak  diketahui berakibat pergantian, berubahnya peraturan adat dan kerap kali orang sampai menyangka,bahwa peraturan-peraturan lama tetap berlaku bagi kedaaan-keadaan baru.
Kesanggupan hukum adat menyesuaikan diri. Justru karena pada hukum adat terdapat sifat hukum tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, maka hukum adat (pada masyarakat yang melepaskan diri dari ikatanikatan tradisi dan dengan cepat berkembang modern) memperlihatkan  kesanggupan untuk menyesuaikan diri dan elastisiteit yang luas. Suatu hukum sebagai hukum adat, yang terlebih-lebih ditimbulkan keputusan  di kalangan perlengkapan  masyarakat belaka, sewaktu-waktu dapat menyesuaikan diri dengan keadaan-keadaan baru.


b.    Tujuan
Mengetahui prospek kedepan berlakunnya hukum adat dalam tata hukum nasional dan perkembangannya dalam tata hukum nasional saat ini. Selain itu makalah ini di buat guna memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Hukum Adat.


c.      Landasan Teori
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Menurut van vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan–peraturan yang dibuat oleh pemerintah hindia belanda dahulu atau alat- alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan belanda dahulu.Kebiasaan atau adat  merupakan pencerminan dari kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan dari jiwa bangsa. Oleh karena itu setiap bangsa memiliki adat dan kebiasaan sendiri- sendiri yang berbeda satu sama lain, yang mana perbedaaan itu merupakan  unsur penting dalam identitas suatu bangsa. Demikian indonesia, kebiasaan atau adat yang dimiliki oleh daerah- daerah berbeda satu sama  lain, meskipun dasar atau sifatnya adalah satu yaitu keindonesiaanya. Kebiasaaan atau adat bangsa indonesia dapat disebut sebagai bhineka tunggal ika.
Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan tradisionil. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitranya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. Hukum adat mengatur seluruh aspek  kehidupan masyarakat yang berasal dari nenek moyang dan berlaku secara turun temurun. Hukum adat mengatur tentang masalah perkawinan, anak, harta perkawinan, warisan,  tanah dan lain-lain yang selalu dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Hukum adat ini selalu dijunjung tinggi pelaksanaannya. Hukum adat juga mengatur tentang pengangkatan anak.
Pembangunan hukum nasional untuk menciptakan hukum positif pada hakekatnya adalah usaha modernisasi hukum, agar hukum kita dapat seirama mengikuti perkembanagan dan kemajuan zaman. Dalam rangka menciptaka hukum positif harus berakar pada nilai- nilai luhur yang hidup dibumi indonesia ini. Dalam hal ini hukum adat sebagai cerminan nilai- nilai luhur itu sngat relevan sebagai landasan pokok, sumber dan bahan hukum nasional yang akan datang dan menjadi modal utama dalam proses modernisasi hukum.


d.    Perumusan Masalah
Bagaimana prospek ke depan berlakunya Hukum Adat dalam Tata Hukum Nasional ?


II.               Pembahasan
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok[1]. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Merujuk pada pengertian hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo, maka hukum adat pembentukan dapat melalui Badan Legislatif, Melalui Pengadilan.
Hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada nilai-nilai (values). Namun demikian, hukum dan hukum adat pada khususnya menurut karakternya, sebagai berikut :
-          Hukum adat memiliki karakter bersifat netral, dan
-          Hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.
Pembedaan ini penting untuk dapat memahami pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum netral hukum lalu lintas  adalah hukum yang relative longgar kaitannya dengan nilai nilai religius  susunan masyarakat adat  hal ini berakibat, perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundang-undangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius  karena itu relatif, sehingga tidak mudah disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.
Hukum adat oleh ahli barat, dipahami berdasarkan dua asumsi yang salah, pertama, hukum adat dapat dipahami melalui bahan-bahan tertulis, dipelajari dari catatan catatan asli atau didasarkan pada hukum-hukum agama. Kedua, bahwa hukum adat disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat. Akibat pemahaman dengan paradigma barat tersebut, maka hukum adat dipahami secara salah dengan segala akibat-akibat yang menyertai, yang akan secara nyata dalam perkembangan selanjutnyadi masa kemerdekaan.
Hukum Adat Dalam Konsitusi
Hukum adat dewasa ini di negara kita oleh sebagian sarjana dipandang sebagai salah satu kebanggaan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, karena daripadanya kita dapat melihat”bentuk” dan “wajah” daripada kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga malah oleh Prof. M. Nasroen dengan tegas menyatakan bahwa kesanggupan hukum adat ini adalah tinggi mutunya dalam mengatur budi pekerti dan pergaulan hidup manusia. Hukum adat ini adalah asli kepunyaan dan ciptaan bangsa Indonesia sendiri[2].
Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintroduser hak yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat dari Hak Ulayat, Hak Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat.
Dalam konsitusi RIS pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa segala keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara harus menyebut aturan-atuuran undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu[3]. Selanjutnya dalam UUD Sementara, pasal 146 ayat 1 dimuat kembali. Dengan demikian hakim harus menggali dan mengikuti perasaaan hukumd an keadilan rakyat yangs enantiasa berkembang. Dalam pasal 102 dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 25 UUDS 1950 ada perintah bagi penguasa untuk membuat kodifikasi hukum. Maka hal ini termasuk di dalamnya hukum adat.
Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18D ayat 2 menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang[4].
Memahami rumusan pasal 18 d UUD 1945 tersebut maka:
·         Konstitusi menjamin kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya ;
·         Jaminan konstitusi sepanjang hukum adat itu masih hidup;
·         Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
·         Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Diatur dalam undang-undang
Maka konsitusi ini, memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat bila memenuhi syarat:
  1. Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat;
  2. Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang;

Hukum perundang-undangan sesuai dengan TAP MPR Tahun 2001, maka tata urutan perundang-undangan:
1.    Undang-undang Dasar 1945;
2.    Ketetapan MPR;
3.    Undang-undang/ Perpu
4.    Peraturan Pemerintah;
5.    Peraturan Daerah;
Hal ini tidak memberikan tenpat secara formil hukum adat sebagai sumber hukum perundang-undangan, kecuali hukum adat dalam wujud sebagai hukum adat yang secara formal diakui dalam perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim atau atau pendapat para sarjana.
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M. Djojodigoeno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri[5]. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum[6]. Menurut Van Vollen hoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi[7]. Sedangkan Surojo Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi[8]. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga harus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.
Keberadaan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia akan tetap eksis. Dalam hal ini Prof. Soepomo memberikan pandangannya sebagai berikut:
a.       Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b.       Bahwa hukum pidana dari suatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan member bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUHPidana baru untuk negara kita.
c.        Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tik tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum / tidak ditetapkan oleh undang-undang.
Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat.

Prospek Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia
          
           Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa sekarang ini kita tidak dapat menempatkan hukum positif berhdapan dengan hukum adat karena hukum adat sudah terangkum masuk dalam hukum nasional dan hukum positif ini dibangun dari kekayaan tersebut[9]. Hukum adat merupakan kekayaan untuk membangun hukum nasional tetapi bukan berarti hukum adat dipertahankan dalam segi keutuhannya didalam hukum  nasional. Hal ini pada gilirannya akan muncul hukum nasional Indonesia sebagai miliknya sendiri.
           Dalam hal ini, timbul suatu pertanyaan tentang eksistensi hukum adat dalam hukum positif Indonesia. Pertama-tama kita dapat menelusuri UUD 1945, ternyata tidak ada satu pasal yang menyinggung tentang hukum adat. Namun kalau kita mengacu pada teori bahwa UUD suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Namun dalam perkembangannya bahwa hanya sebagian saja dari hukum adat yang dapat dipergunakan dalam lingkungan hukum positif kita, sedangkan sisanya diambil dari unsur-unsur hukum lainnya.
           Selain juga yang termuat dalam UUD 1945, unsur-unsur hukum adat juga bisa terserap dalam yurisprudensi atau keputusan Pengadilan. Ada sementara pendapat di kalangan para sarjana hukum adat yang mengatakan bahwa hukum adat itu baru mempunyai nilai hukum bilamana ia dilahirkan melalui yurisprudensi karena dengan adanya penetapan tersebut maka kaidah adat memperoleh sanksi hukum untuk dapat dipertahankan melalui Pengadilan sebagaimana umpamanya pendapat Ter Haar “Beslissingen Leernya[10], atau sebagaimana pendapatnya Prof. Soepemo yang memberikan pengertian bahwa hukum yang timbul karena keputusan-keputusan Hakim (judge make law) sebagai hukum adat[11].
           Memang suatu pembangunan hukum nasional yang mendasar pada hukum adat kelihatannya merupakan suatu hal yang aneh dan tidak mungkin dilaksankan karena akan menghambat perkembangan hukum itu sendiri. Anggapan ini sendiri tidak benar sama sekali sebab suatu pembentukan hukum nasional akan hidup didalam masyarakat apabila berlandaskan adat (Imam Sudiyat, 1981 : 93)[12].
           Berdasarkan gambaran diatas, maka peranan hukum adat dalam hukum positif indonesia sangat penting. Namun dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita sekarang ini, tidak dijumpai ketentuan yang memuat penegasan secara menyeluruh tentang kedudukan hukum adat dalam hukum positif indonesia, melainkan hanya bagian-bagian tertentu saja.

III.           Penutup
a.     Kesimpulan
Hukum adat atau sebagai hukum tidak tertulis menjadi sangat dinamis dan fleksibel mengisi kekosongan- kekosongan hukum dari hukum- hukum tertulis, dan bergerak selalu mengisi dan melengkapi sehingga tidak ada satu persoala hukum di seluruh lini area wilayah substansi hukum yang tidak dicukupi oleh hukum adat. Sadar atau tidak ketika setiap kegiatan penyelenggaraan negara, dalam penegakan hukum dan usaha memecahkan persoalan- persoalan yang terjadi dalam masyarakat nasional atau masyarakat setempat, diakui atau tidak ide- ide normatif yang diputuskan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut apabila hukum tertulis tidak mengaturnya, maka hukum adat atau hukum tidak tertulis selalu menyediakan jawabannya. Hal ini terjadi karena kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah mendarah dan mendaging. Kesimpulannya sekarang ini pembelajaran mengenai hukum adat haruslah mendapat perhatian yang intens guna tercapainya pelestarian dan eksistensi bangsa ini dalam wadah negara RI.














[1]http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat di akses 20 September 2013| 22.00 WIB.
[2] Nasroen SH, Prof. M., Falsafah Indoensia, Bulan Bintang, Jakarta 1967 hal. 14.
[3] Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 146 ayat 1.
[4] Undang-undang Dasar 1945 pasal 18D ayat 2.
[5] M.M. Djojodigoeno.
[6] R. Soepomo.
[7] Van Vollen Hoven.
[8] Surojo Wignyodipuro.
[9] Satjipto Rhardjo.
[10] Ter Haar, Hukum Perdata Adat di Hindia Belanda dalam Ilmu Pengetahuan, Praktek dan Pengajaran dalam Hukum Adat, dalam Polemik Ilmiah, Bhratara, Jakarta 1973 hal. 11.
[11] Soepomo, Kedudukan Hukum Adat Dikemudian Hari, hal. 30.
[12] Imam Sudiyat, 1981 : 93.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in