Skip to main content

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
NOMOR : 151/ PID/ 2012/ PT.BTN

I.              PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi pada era ini era globalisasi telah berkembang sedemikian pesatnya. Teknologi yang merupakan produk dari modernitas telah mengalami lompatan yang luar biasa, karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya manusia, yang kreator teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya. Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan manusia. Perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan mengingat tindakan perjudian, penipuan, terorisme, penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya. Dunia maya tersebut seperti memiliki dua sisi yang sangat bertolak belakang. Di satu sisi internet mampu memberikan manfaat dan kemudahan bagi para penggunanya terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Namun di sisi lain dampak negatif dan merugikan juga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh para pelaku yang kurang bertanggung jawab.[1]
Salah satu contoh kasus, dr. Ira Simatupang, Sp.OC yang bekerja sebagai dokter kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Tanggerang dan di sekolahkan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mengambil jurusan Onkologi Genologi berdasarkan Surat Nomor :420/3896/diklat/06/2007 tanggal 20 Juni 2007 yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Daerah Tangerang dan setelah  mengikuti sekolah FKUI , dr. Ira Simatupang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dokter kontrak kerja sesuai dengan Surat Penghentian Kerja No. 800/2777-Kepeg/4/2009 pada tanggal 21 April 2009 , sehingga dengan adanya Surat Penghentian Kerja secara otomatis dr. Ira Simatupang tidak bisa melanjutkan sekolahnya berdasarkan Surat Pencabutan rekomondasi pendidikan Nomor :420/1739- Diklat /02/2009 tertanggal 27 Februari 2009.
Berawal dari surat pemberhentian tersebut dr. Ira Simatupang kejadian tersebut, selanjutnya dokter IRA SIMATUPANG mengirim email yang berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dr BAMBANG GUNAWAN melalui alamat email  : Ira Simatupang@yahoo.Com pada jaringan Internet dengan menggunakan fasilitas Handphone Blackberry Type Zavallin, dimana Hendphone Bleck Berry milikya tersebut sudah diseting dengan fasilitas jaringan Internet selanjutnya dr. Ira Simatupang menulis berita yang berisi muatan dan/atau pemcemaran nama baik dr. Banmbang Gunawan.
Awalnya, teknologi (internet) sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat netral. Disini diartikan bahwa teknologi itu bebas nilai. Teknologi tidak dapat dilekati sifat baik dan jahat. Akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalah gunakannya. Dalam perspektif ini, dengan demikian teknologi bisa dikatakan juga merupakan faktor kriminogen, faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak kejahatan Pada dekade terakhir, telah muncul kejahatan dengan dimensi baru, sebagainya akibat dari penyalagunaan internet. Seperti halnya di dunia nyata, sebagai dunia maya, internet ternyata mengundang tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun untuk sekedar melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut dalam bahasa asing sebagai cyber crime (kejahatan di dunia maya).



B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah konstruksi hukum dan efektifitas penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik di Indonesia ?


II.           PEMBAHASAN
Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit maupun gelombang frekuensi. Internet adalah jaringan komputer antarnegara ataupun antar benua yang berbasis protokol Transmission Control/Internet Protocol (TCP/IP).[2]
Surat elektronik (disingkat ratel, ratron, surel, atau surat-e) atau surat digital atau pos elektronik (disingkat pos-el) atau nama umumnya dalam bahasa Inggris "E-mail atau Email" (ejaan Indonesia: imel) adalah sarana kirim mengirim surat melalui jalur internet.
Surat biasa umumnya pengirim perlu membayar per pengiriman (dengan membeli perangko), tetapi e-mail umumnya biaya yang dikeluarkan adalah biaya untuk membayar sambungan internet. Tapi ada perkecualian misalnya e-mail ke telepon genggam, kadang pembayarannya ditagih per pengiriman.
Melalui e-mail kita dapat mengirim pesan baik berupa teks maupun gabungan dengan gambar, yang dikirimkan dari satu alamat email ke alamat lain di jaringan internet. Apabila kita mengirim surat melalui e-mail kita dapat memperoleh beberapa keuntungan. Antara lain, dengan menggunakan e-mail surat (informasi) yang kita kirim ke alamat e-mail lain akan secara langsung diterima, selain itu biaya yang kita keluarkan cukup murah. Sebuah alamat e-mail biasanya memiliki format semacam username@host.domain.
Kemajuan teknologi yang ditandai dengan mnculnya penemuan-penemuan baru seperti internet, merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial, disamping penyebab lainnya seperti bertambah atau berkurangnya penduduk, pertentangan-pertentangan dalam masyarakat, terjadinya pemberontakan atau revolusi didalam tubuh masyarakat itu sendiri.
Sistem teknologi dalam pelaksanaannya terpaksa berbenturan dengan nilai-nilai moral. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk teknologi informasi, seperti internet menyebabkan proses perkembangan teknologi informasi belum mencapai tingkat kemapanan. Akhir-akhir ini banyak dibahas mengenai kasus-kasus pencemaran nama baik  melalui media elektronik. Pelaku pencemaran nama baik menggunakan alasan adanya jaminan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat sebagai alat pembenar perbuatan mereka.
Pencemaran Nama Baik secara harafiahnya adalah tindakan untuk menjadikan seseorang itu rendah diri "humble", atau menjatuhkan taraf seseorang itu dalam masyarakat. Bagaimanapun, istilah ini mempunyai banyak persamaan dengan emosi atau perasaan malu. Penghinaan secara kebiasaannya bukanlah merupakan pengalaman yang elok, kerana ia mengurangkan ego.  Penghinaan tidak memerlukan penglibatan orang lain; ia boleh jadi kesedaran mengenai taraf diri seseorang, dan boleh menjadi satu jalan bagi menghapuskan perasaan bangga yang tidak sepatutnya. Penghinaan orang lain sering digunakan sebagai satu cara seseorang untuk menunjukkan kuasanya kepada orang lain, dan merupakan bentuk biasa penderaan atau penekanan.[3]
Kejahatan-kejahatan tersebut telah membuat pemerintah khususnya aparat penegak hukum terdorong untuk memberikan pengaturan hukum terhadap cybercrime, yaitu dengan memberlakukan cyber law melalui pengesahan UU ITE 2008.[4]
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.    mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.    mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.   membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.    memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.[5]

Pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, Pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.

Ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik yaitu:
·      Pertama, delik itu bersifat amat subyektif. Artinya, penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang atau pihak yang diserang nama baiknya. Karena itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
·      Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
·      Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.

Dalam KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur dalam:
Pasal 310 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan/pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”; ayat (2) : “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan/gambaran yang disiarkan, dipertunjukan/ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan/pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.[6]

Pasal 311 ayat (1) :

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.[7]
           
           
Berdasarkan pasal diatas, terdapat beberapa unsur untuk dikatakan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu:
·      Unsur-unsur Objektif
Unsur objektif adalah unsur tindak pidana yang menunjuk kepada keadaan lahir perbuatan tersebut. Dalam pasal ini, unsur-unsur objektif adalah sebagai berikut:
a.    Menyiarkan Tulisan atau Gambar
Menyiarkan disini maksudnya adalah si pelaku tindak pidana menyebar luaskan berita/kabar yang berupa tulisan atau gambar yang dapat menjatuhkan martabat atau bahkan berisi hinaan terhadapa seseorang (dalam kasus ini adalah orang yang telah mati).
b.    Mempertunjukkan Atau Menempelkan Tulisan atau Gambar
Si pelaku tindak pidana mempertunjukkan bisa dengan cara menempelkan atau menempatkan tulisan-tulisan atau gambar- gambar di muka umum yang menjatuhkan martabat atau nama baik si korban agar diketahui oleh orang banyak
·      Unsur-unsur Subjektif
Unsur subjektif adalah unsur tindak pidana yang menunjukan adanya niatan si pelaku tindak pidana untuk berbuat kriminal. Unsur subbjektif ini terletak pada hati sanubari si pelaku delik. Dalam pasal ini, unsur-unsur subjektif adalah sebagai berikut:
a.    Dengan Maksud
Dalam konteks ini, si pelaku delik dalam melaksanakan tindakan terlarangnya di sertai dengan kesengajaan. Atau dengan kata lain, si pelaku tindak pidana melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan disertai dengan niatan dari hatinya.
c.    Melawan Hukum
Si pelaku tindak pidana dengan niatnya melakukan perbuatan pidana yang sudah jelas melawan hukum. Dalam kasus disini adalah tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik itu dilakukannya dengan kesengajaan yang berporos pada niatan hatinya

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang ditugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui internet tersebut. Tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dapat digolongkan ke dalam kejahatan dunia maya. Tindak pidana tersebut telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut adalah :
1.    Setiap orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga Indonesia warga negara asing, maupun badan hukum.
2.    Dengan sengaja dan tanpa hak
Dengan sengaja dan tanpa hak adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan telah direncanakan atau diniatkan terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari orang yang berhak.
3.    Mendistribusikan dan / atau mentranmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya
Mendistribusikan dan / atau mentranmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarluaskan tindak kejahatannya supaya dapat diketahui oleh orang banyak.
4.    Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik
Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, elektronic data interchange (EDI), surat elektronik (elektronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah sehingga di dalamnya mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang
Dasar hukum yang berpotensi dapat dipakai untuk menjerat seorang yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 310 KUHP :
(1)          Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
(2)          Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
(3)          Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE :

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dan khusus untuk milis, dimana tulisan dimuat dalam media elektronik (dalam hal ini internet), maka pencemaran nama baik dalam suatu milis termasuk dalam kategori yakni pencemaran melalui informasi elektronik, yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, lebih berat dari sekedar pencemaran biasa. Tahun 2008 Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Perbedaan pendapat soal substansi Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ada pendapat bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE berkaitan dengan Pasal 310 KUHPidana, yang mana unsur “di muka umum” berlaku pula dalam penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, misalnya informasi elektronik yang disebarkan lewat email dikatakan tidak memenuhi unsur di muka umum karena sifatnya tertutup antar individu. Sementara, pendapat lain bahwa unsur di muka umum tidak dapat digunakan dalam penyebaran informasi elektronik karena kekhususan penyebaran informasi elektronik: cepat, berbagai jalur (seperti email, web, sms), dan jangkauan yang lebih luas, sehingga informasi elektronik yang disebarkan lewat email tidak perlu dipersoalkan dan dikaitkan dengan unsur di muka umum, dan UU ITE menjangkau semua jenis penyebaran informasi elektronik baik tertutup (misalnya lewat email), ataupun terbuka (misalnya lewat website).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 atas Judicial Review Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses” muatan pencemaran nama baik”.
Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur ‘di muka umum’ tidak menjadi unsur dalam penyebaran informasi elektronik. Dalam UU ITE telah diatur rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. Ketiga istilah tersebut dapat dijelaskan pengertiannya sebagai berikut: 
·                Mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list. 
·                Mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, seperti Handphone, Email.[8]

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"





Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. 

Pasal 45 UU ITE
(1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah[9]




III.        PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang ditugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut. Tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dapat digolongkan ke dalam kejahatan dunia maya. Tindak pidana tersebut telah diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor !! Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan dr. Ira Simatupang menulis pesan lewat e-mail kepada teman-temannya  menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap dr. Bambang Gunawan selaku kepala rumah sakit. Dengan demikian, perbuatan dr. Ira Simatupang  memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur “sengaja” dalam mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sementara perbuatan dr. Ira Simatupang  dengan sengaja bermaksud menghina dan menyampaikan pesan kepada teman-temannya.




[1] Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang         informasi Dan Transaksi Elektronik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009, hlm 70.
[2] Agus Raharjo, “CYBERCRIME” Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. Hal 59.
[3] http://ms.wikipedia.org/wiki/Penghinaan di akses pada 10 November 2013 : 00.15 WIB
[4] UU ITE 2008 merupakan undang-undang yang sangat terbaru saat ini, Undang-undang ini baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, akan tetapi Undang-undang ini masih dalam menunggu waktu untuk diberlakukan. Secara garis besar undang-undang ini berjumlah 54 pasal, pada Bab Iketentuan Umum (pasal 1-2), Bab II-Asas dan tujuan (pasal 3-4), Bab III-Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik (pasal 5-12), Bab IV-Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik,Bab V- Transaksi Elektronik (pasal 17-22), Bab VI - Nama Domain, Hak Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi (pasal 23-26), Bab VII- Perbuatan yang dilarang (pasal 27-37), Bab VIII Penyelesaian Sengketa (pasal 38-39), Bab IX- Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat (pasal 40-41), Bab X-Penydikan (pasal 42-44), Bab XI- Ketentuan Pidana (pasal 45-52), Bab XII- Ketentuan Peralihan, Bab XIII- Ketentuan Penutup (pasal 54).
[5] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
[6] Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana.
[7] Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana.

Comments

  1. yah, itulah negeri ini, teryata semakin maju ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mengalami kemunduran dan moral etika manusia. karena kita tidak siap menerima kemajuan. kuncinya adalah moralitas. ke depan tugas pemerintah untuk melahirkan sistem kebijakan yang berbasis kepada pembinaan moral bangsa secara menyeluruh dan tersistem, dengan prinsip konsistensi bukan inkonsistensi dalam proses penegakannya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in