Skip to main content

Eksistensi Partai Politik Dalam Sistem Pemerintahan Demokrasi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar belakang Masalah
Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat, yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, derngan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai politik baru. Tetapi pengalaman di beberapa negara dunia ketiga menunjukkan, pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya
Demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur yang sangat tidak Islami, yang paling banyak itulah yang menjadi kebenaran. Bagaimana kalau yang banyak itu adalah sesuatu hal yang buruk? Pasti suatu negara bisa hancur. Demokrasi memungkinkan membuat tindakan buruk dengan segala cara untuk mendapatkan kemenangan, karena hanya dinilai dari siapa yang paling banyak setuju.). Jika mengamati pernyataan ini, sepertinya demokrasi mengandung semua aspek yang di cita-citakan oleh rakyat. Namun menafsirkan kata demokrasi tidaklah hanya melalui apa yang kita lihat dan apa yang kita dengarkan.
Sistem kepartaian yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mengcakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik
 Di dalam kata demokrasi di dalamnya termuat aspek yang membentuk dan mencerminkan karakter demokrasi itu sendiri. Aspek itu misalnya, tentunya untuk mengaplikasikan ke  keadaan yang  di cita-citakan, rakyat membutuhkan kendaraan untuk mewujudkannya yaitu partai politik. Partai politik bisa menjadi wadah aspirasi dan sarana menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Selain itu partai politik dapat menjadi gambaran pendewasaan politik dan demokrasi. Dalam perjalanannya, partai politik selalu mengalami dinamika, ketika dinamika itu tidak sejalan dengan konsep demokrasi maka akan memunculkan reaksi. Misalnya wacana agar demokrasi tanpa partai politik. Namun apakah hal itu dapat terwujud, dengan melihat sejarah partai politik di Indonesia.
B.            Rumusan Masalah
Partai politik telah berperan serta di dalam sistem negara demokrasi yang memiliki tujuan mulia dalam menjunjung tinggi sistem demokrasi. Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas tekait keberadaan partai politik di Indonesia :
1.             Bagaimana eksistensi partai politik di Indonesia ?
2.             Apa fungsi dan tujuan partai politik ?

C.           Tinjauan Pustaka
Demokrasi sangat mentrigger kecurangan. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.[1]
Konsep demokrasi
Konsep demokrasi bersifat longgar, artinya pemberian makna demokrasi bervariasi tiap orang mempunyai pengertian yang dapat berbeda satu sama lain[2]. Untuk memahami demokrasi lebih lanjut, akan digolongkan analisis dalam dua sifat teori, yaitu teori normatif dan teori empiris.
Teori normative
Teori normatif bersumber pada pemikiran politik para filosof dan negarawan sejak masa Yunani kuno (masa klasik) hingga era modern. Dalam studi politik, hasil pemikiran seperti ini digolongkan dalam kajian filsafat politik ( apter, 1977: x). Mohtar Lubis (1994) berhasil menyunting beberapa pandangan normatif ini mulai dari Plato hingga Martin Luther King Jr. beberapan pandangan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Plato dalam karyanya The Republik membahas perdebatan filosofis antara Socrates dan Adeimantus. Dari perdebatan itu diperoleh pengertian demokrasi adalah suatu rezim yang dikuasai oleh orang banyak, melalui persetujuan orang banyak, dan menjujung tinggi persamaan hak warga Negara. Namun didalam rezim semacam itu para politis hendaknya bersifat bijak, jika tidak demikian maka demokrasi hanya menghasilkan orang-orang oportunis. Atas alas an ini maka Plato menganggap demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk.
Tidak banyak berbeda dengan Plato, Aristoteles dalam bukunya Politics, memounyai pandangan bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang buruk. Pemerintahan dikatakan buruk jika berorientasi pada kepentingan penguasa. Termasuk dalam bentuk ini adalah tirani (penguasa satu orang), Oligarki (beberapa orang), dan demokrasi (banyak orang). Sedangkan pemerintahan dikatakan jika berorientasi pada kepentingan semua warga Negara. Bentuk yang baik adalah : Monarki (dikuasai satu orang), Aristokrasi (beberapa orang), dan Politeia (banyak orang) (diubah dari Mas’oed, 1994 : 113).
Namun tidak seluruh filosof berpandangan demokrasi sebagai pemerintahan yang buruk. Dalam perkembangannya, demokrasi pada umumnya dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang baik. Misalnya pandangan John Locke, Charles De Montequieu, dan Franklin Delano Roosevelt. Ide mereka didasarkan pada prinsip kebebasan individu. John Locke dalam bukunya second treatise of civil government (1690) mempunyai pandangan bahwa secara kodrati manusia mempunyai kebebasan yang sempurna yang terwujud dalam berbagai hak-hak sosial. Dan manusia mempunyai wewenang tindakan siapapun yang menghalangi terwujudnya kebebasan itu. Untuk kepentingan itu, Locke menekankan perlunya suatu kekuasaan guna menyelesaikan masalah pelanggaran hak-hak individu. Kekuasaan itu adalah kekuasaan yang membentuk undang-undang dan pelaksanaanya. Sementara itu Montesquieu lebih menegaskan tentang kekuasaan untuk melindungi kebebasan individu dalam bentuk kekuasaan yang terpisah, yaitu kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Teori empiris
Teori Empiris tentang demokrasi bukan merupakan sekedar kehendak, gagasan, tujuan, atau cita-cita moral, namun suatu abstraksi yang didasarkan pada kenyataan yang ada pada suatu Negara demokrasi. Mengenai ini, Cnudde dan Neubeur ( 1969 : 1) menyatakan : “empirical theories are descriptive and explanatory, constructed from observation of the real word. The adaption of the empirical mode as a predominant from in the constructin of the democratic theory is of quite recent origin, a product of the socalled ‘behavioral’ movement in political science”.
Maka konsep empiris tidak bersifat deskriptif saja tetapi juga eksplanatif, maksudnya disamping member gambaran mengenai fenomena demokrasi, juga member penjelasan atas berbagai fenomena yang dapat diamati (observable) phenoma) itu. Karakteristik ini, sebagaimana dijelaskan Cnude dan Neubauer di atas, adalah merupakan hasil dari pendekatan tingkah laku dalam ilmu politik. Karena itu, untuk studi ilmu politik dipandang lebih bermakna.
Prinsip demokrasi
Dalam membicarakan demokrasi, aspek-aspek tertentu dari pemerintahan menjadi wacana. Hal ini bisa dilihat dari definisi yang dbuat oleh Ranney, bahwa demokrasi is a form of government organized in accordancewith the principles of popular sovereignty, political equality, popular consultation, and majority rule. [3]
Jadi suatu pemerintahan yang demokratis menurut definisi ranney memiliki empat unsur dasar, yaitu : kedaulatan, persamaan politik, konsultasi, dan pengaturan oleh mayoritas.
Sejarah sistem politik pemerintahan indonesia atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat
Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.[4]
1.      Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri :
·         Dominasi partai politik di DPR
·         Kabinet silih berganti dalam waktu singkat
Demokrasi parlementer ini berakhir dengan keluarnya Dekrit Presiden 1959
2.      Tahun 1959-1965; Demokrasi terpimpin, dengan cirri-ciri :
·         Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu
·         Terbatasnya peran partai politik
·         Berkembangnya pengaruh komunis
·         Munculnya ideology Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
Demokrasi terpimpin berakhir dengan pembrontakan PKI September 1965.
3.      Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri :
·         Demokrasi berketuhanan
·         Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
·         Demokrasi bagi persatuan Indonesia
·         Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·         Kita tidak menafikanbetapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagai mana yang kita lihat dan rasakan
·         Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehiduopan berbangsa dan bernegara, dimana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolute.
·         Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik, dan penegakan HAM
·         Pemilu rutin lima tahunan, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan system kepartaian hegemonic, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi harus dimenangkan, dengan menempuh berbagai cara, intimidasi, terror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai politik hanya sampai ditingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan pongah, arogan dan brutal partai hegemonic dihidupkan sampai kepelosok-pelosok desa.
Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru dibawah komando jendral besar Soeharto.
4.      Tahun 1994-sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda :
·         Amandemen UUD 1945
·         Penghapusan peran ganda (multi fungsi) TNI
·         Penegakan supremasi hukum dengan indicator mengadili mantan presiden Soeharto   atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
·         Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
·         Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
·         Penolakan sisa-sisa orde lama dan orde baru dalam pemerintahan.
Sistem demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa adanya partai politik. Pembuatan keputusan secara teratur hanya mungkin dilakukan jika ada pengorganisasian berdasarkan tujuan-tujuan kenegaraan. Tugas partai politik adalah untuk menata aspirasi rakyat untuk dijadikan opini yang lebih sistematis sehingga dapat menjadi dasar pembuatan keputusan yang teratur.[5]

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Eksistensi Partai Politik Di Indonesia
Keberadaan Partai Politik dalam kehidupan negara pertama kali dijumpai di Eropa Barat, yakni sejak adanya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang patut diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik, Dengan adanya gagasan untuk melibatkan rakyat dalam proses politik, maka secara spontan Partai Politik berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah di pihak lain.[6]
Menurut Husazar dan Stevenson, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.[7]
Sejarah Partai Politik
-                 Masa Pra Kemerdekaan
Partai-partai yang berkembang sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam(Sarekat Islam), Nasionalis(PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo sebagai organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap Belanda.
-       Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat Pemerintah(3 Nov 45) yang memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur membuat tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran yaitu : dasar Ketuhanan(Partai Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar Kebangsaan(PNI, PIR, INI, PTI, PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai Sosialis Indonesia, Permai), dan dasar Nasionalisme(PTDI,PIN,IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik.Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin.Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
-       Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era Orde Baru partai Golkar selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan asas Pancasila.Era Orde Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia mengalami krisi moneter dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
-       Masa Reformasi(1999-Sekarang)
Pada masa ini merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan.Dan partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multi partai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serat memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
Partai politik dibutuhkan sebagai sarana demokrasi, dalam hal ini partai politik bertindak sebagai perantara dalam proses pengambilan keputusan bernegara yang menghubungkan anatara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Dengan kata lain, partai politik adalah media aspirasi masyarakat luan untuk ikut dalam proses penentuan kebijakan dalam kehidupan bernegara. Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik tentu mempunyai peranan yang sangat besar, seperti dalam hal pemilihan presiden dan dewan perwakilan rakyat yang dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat yang pada umumnya sebagian besar diusung oleh suatu partai politik. Oleh karena itu dalam menjalankan jabatannya sedikit atau banyak kebijakan yang diambil dipengaruhi oleh kepentingan partai politik tertentu.
Di Indonesia kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan Perwakilan Rakyat dan pasal 20 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Oleh sebab itu dibutuhkan peran media massa dalam mengontrol kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat agar dalam setiap pengambilan kebijakannya tidak hanya memperhatikan kepentingan dari suatu partai politik melainkan mengutamakan tujuan konstitusional, yaitu mencapai kesejahteraan rakyat.
Kondisi Indonesia pada saat ini sedang mengalami pada fase reformasi, dimana dalam fase ini Indonesia mengalami proses perubahan dari masa orde baru yang tidak terdapat kebebasan berpartai politik menjadi masa reformasi yang  multi partai. Idealnya partai politik yang didirikan bukan hanya partai politik yang mampu dikenal tetapi juga partai politik yang mampu menampung aspirasi dan kepentingan rakyat.
Partai politik memiliki fungsi yang salah satunya berperan sebagai sarana penampung dan penyalur aspirasi rakyat kepada pemerintah. Dari konsep ini, jelaslah bahwa partai politik merupakan salah satu sarana demokrasi di suatu Negara. Negara apapun di dunia yang mengambil demokrasi sebagai sistem politiknya, maka partai politik menjadi suatu kebutuhan dalam proses-proses berjalannya demokrasi tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi sebagai sistem politiknya, dengan kata lain parpol dengan segala eksistensinya berperan sebagai jembatan aspirasi dan kepentingan-kepentingan rakyat, hingga skala berbangsa dan bernegara.  Hal ini yang tentunya membuat eksistensi dan pergerakan partai politik semakin berkembang sehingga sekarang kita bisa melihat banyak orang berusaha mendirikan partai politik dengan tujuan dapat menampung aspirasi rakyat dan menyalurkannya kepada pemerintah. Masing-masing partai tentu akan selalu mempertahankan eksistensinya di dalam kancah perpolitikan. Eksistensi yang di maksud di sini adalah bagaimana track record  di era reformasi dalam menjalankan peran dan fungsinya serta bagaimana perolehan suara dalam setiap pemilu.
Di dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Partai politik diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
·         Partai sebagai sarana Komunikasi Politik
·         Partai sebagai sarana Sosialisasi Politik
·         Partai sebagai sarana Recruitment Politik
·         Partai sebagai sarana Pengatur Konflik
Eksistensi partai politik selain membawa dampak positif, ternyata juga memiliki dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Seperti dilihat akhir-akhir ini diketahui Partai politik disibukkan dengan persaingan internal yang hanya menguntungkan satu kalangan saja, seperti mereka yang sudah  menjerumus pada kecelakaan politik atau dengan modus lain skandal korupsi. Akibatnya kemudian eksistensi partai politik menjadi tidak sehat oleh para elit politik dan intrik-intrik politik atarpartai saling melakukan upaya demoralisasi.
Namun muncul hal yang patut menjadi pertanyaan adalah keterlibatan partai politik dalam mewujudkan budaya politik yang demokratis pada kehidupan politik di negara ini.  Sebab bagaimanapun lembaga-lembaga yang berbau politik itu memiliki implikasi yang signifikan dan urgensitasnya dalam merajut kepentingan kehidupan rakyat. Hal ini akhirnya menimbulkan penilaian bahwa,secara teori eksistensi parpol pada Negara demokrasi adalah suatu hal yang menguntungkan dan memajukan Negara jika pelaksanaan dan penerapan prinsip-prinsipnya sesuai dengan teori yang dikemukakan. Dan apabila muncul penyalahgunaan terhadap maksud dan tujuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, maka peran dan dampak positif dari eksistensi parpol akan menjadi hal yang hanya akan merugikan kepentingan rakyat dan kemajuan suatu Negara itu sendiri

Dinamika yang Terjadi Pada Partai Politik Indonesia
Revolusi membawa tuntutan yang besar kepada perubahan sistem dan kehidupan politik di indonesia, masyarakat sendiri masih mempunyai kapasitas yang relatif rendah untuk bisa melayanai segala perubahan tersebut.[8] Masyarakat yang secara minimal memperoleh kesempatan untuk mengenl berbagai sistem politik di dunia ini dan mencoba menguru diri sendiri dengan mempraktekan salah satu atau kombinasi dari berbagai sistem politik yang dikenal. Di dalam waktu yang singkat sekaligus dihadapkan kepada tanggug jawab untuk mengatasi segala keterbelakangnya. Demikian halnya dengan partai politik.
Krisis kepercayaan akibat perilaku elite partai bukanlah hal baru.Partai politik telah berubah menjadi monster karena dianggap memangsa nasib rakyat.Frustrasi sosial pun menggejala dengan banyaknya kasus kecurangan pemilu dan korupsi partai politik belakangan ini.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mendefinisikan partai politik sebagai organisasi nasional yang dibentuk sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara melalui pemilihan umum.
Partai politik memiliki ideologi nasional (persamaan kehendak dan cita-cita bersama), bukan transaksional (tukar-menukar kepentingan).Partai politik berjuang secara kompetitif, bukan kompromistis melalui arena pasar bebas demokrasi bernama pemilu. Ketiga ciri tersebut: sukarela, nasional, dan kompetitif, merupakan jiwayang seharusnya mengisi tubuh partai politik.
Sayang, ada perbedaan mendasar sejarah pembentukan partai politik di dunia Barat dengan negara berkembang seperti Indonesia, yaitu kesadaran identitas nasional dan legitimasi institusi pemerintahan yang telah mengakar kuat sejak ratusan tahun lalu. Artinya, partai politik di dunia Barat dibentuk sebagai salah satu alternatif instrumen regenerasi pemerintahan.
Di Indonesia, partai politik dibentuk dalam suasana kebatinan yang revolutif, bukan evolutif seperti di dunia Barat. Partai politik di Indonesia lahir prematur justru ketika tatanan sistem politik Indonesia sebagai negara-bangsa belum benar-benar stabil.
Parahnya lagi, 32 tahun pemerintahan Orde Baru tidak pula berhasil merawat partai politik ini dengan sistem politik yang sehat dan demokratis. Akibatnya, partai politik mengalami cacat permanen, baik fisik maupun mental. Cacat ini sangat sulit disembuhkan sehingga perlu diwacanakan pengganti partai politik dengan alternatif lain yang lebih baik
Dengan melihat fenomena yang terjadi di atas, memunculkan opini bahwa parpol sudah tidak sejalan lagi dengan prinsip demokrasi yang di citakan, lantas hal ini menimbulkan wacana bagaimana model demokrasi Indonesia bila tanpa parpol.
Moratorium partai politik
Jika tanpa partai politik, model demokrasi seperti apakah yang cocok dan ideal bagi Indonesia? Ada sejumlah alternatif, salah satunya adalah sistem penjaringan. Model ini dapat dijelaskan sebagai berikut:[9]
Pertama, mereformasi sistem perwakilan. Caranya, membangun dan mempersiapkan sistem baru dengan menunda (moratorium) model partisipasi perwakilan melalui partai politik selama satu generasi, yaitu 70 tahun.Pemerintahan dijalankan dengan sistem penjaringan, di mana seluruh rakyat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas berhak sebagai wakil rakyat di parlemen. Wakil-wakil ini dipilih secara acak berbasis daerah dengan komposisi demografis, seperti agama, usia, jenis kelamin, dan pekerjaan. Bentuk, fungsi, dan masa kerja parlemen ini tidak berbeda jauh dari parlemen sekarang, hanya saja tak lagi diisi oleh orang partai. Model ini juga berlaku untuk DPRD di seluruh Indonesia.
Kedua, membentuk unit khusus independen yang menjalankan sistem penjaringan. Unit diwakili oleh beberapa elemen, seperti universitas, NGO, masyarakat adat, dan pelaku bisnis. Unit bertugas menyusun desain utama mekanisme penjaringan untuk menyeleksi dan menentukan siapa saja yang berhak terpilih sebagai anggota parlemen.
Ketiga, pemilihan umum tetap diselenggarakan secara langsung, di mana calon presiden atau kepala daerah tidak lagi berasal dari partai politik, tetapi calon independen dengan track record bagus, menyangkut kapasitas, pencapaian, latar belakang profesi dan tingkat pendidikan. Setiap calon dinilai dari kemampuannya memobilisasi massa, baik melalui kampanye, debat publik, maupun komitmen, dalam memperjuangkan demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Pada tahap ini, presiden terpilih berhak dan berwenang penuh dalam menyusun kabinet.
Keempat, mengamandemen UUD 1945 untuk mendukung model ini dan memperjelas sistem pemerintahan, apakah menganut sistem presidensial atau parlementer. Tujuannya agar jelas pola hubungan kekuasaan antar lembaga.
Kelima, mempertahankan lembaga-lembaga lain yang sudah ada dan masih relevan, seperti MPR, KPK, MK, KY, dan MA, sesuai fungsinya.
Konsep demokrasi tanpa partai politik memang mustahil dilakukan, tetapi perlu disadari bahwa pendewasaan demokrasi di negeri ini perlu proses. Proses ini terutama untuk membasmi perilaku korup dan sikap despotis elite-elite partai.
Dan dengan mengamati alternatif-alternatif yang ada di atas sepertinya hal ini sulit direalisasikan. Karena selain memunculkan kontroversi-kontroversi baru dan akan membuat sistem politik di Indonesia semakin runyam, tentunya hal ini akan memerluikan waktu yang lama.  mungkin hal yang perlu dilakukan adalah dengan pendewasaan demokrasi dan politik. yaitu dengan menerapkan prinsip dasar demokrasi. Selain itu dibutuhkan kesadaran dari para pelaku  politik( khusus nya partai politik) untuk menghindari praktek-praktek yang dilarang dan kembali kepada peran nya yang semula yaitu mewakili kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan. Lantas aturan-aturan yang sudah ada yang mengakomodir tentang hal ini perlu mendapat komitmen dari para pihak untuk melaksanakannya. Namun pada hakekatnya pendewasaan politik dan demokrasi adalah berasal dari hati nurani dan kesadaran diri dari para pihak. Sehingga meskipun partai politik itu selalu mengalami dinamika tetapi hal ini selalu selaras dengan prinsip demokrasi.
B.            Fungsi Dan Tujuan Partai Politik
Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukung.
·                Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
·                Partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
·                Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.
·                Partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum
Tujuan dari pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai politik, yaitu:
·                mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
·                menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia
·                mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia
·                mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
·                meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
·                memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
·                membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Selain itu ada juga tujuan partai politik menurut basis sosial dibagi menjadi empat tipe yaitu :
·                Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
·                Partai politik berdasarkan kepentingan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
·                Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.
·                Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu.


BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang pada hakekatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun pernyataan ini tidak semata-mata bahwa konssep demokrasi dapat berdiri sendiri untuk dapat mencapai apa yang dicita-citakan. Perlu adanya faktor lain untuk membangun konsep demokrasi itu, misalnya dengan adanya partai politik. Partai politik dapat menjadi cerminan bagaimana demokrasi itu hidup dalam suatu negara.
Partai politik memiliki peran yang penting dalam kehidupan demokrasi indonesia. Seiring perjalanannya, partai politik selalu mengalami dinamika. Ketika dinamika itu bermuara terhadap hal-hal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, maka hal ini akan memunculkan reaksi dan bahkan memunculkan wacana bagaimana wajah demokrasi Indonesia jika tanpa partai politik. Wacana ini muncul karena selain karena dinamika yang terjadi pada partai politik Indonesia sudah tidak sejalan lagi dengan konsep demokrasi, hal ini juga didasarkan atas krisis kepercayaan rakyat terhadap terhadap elite politik.
Namun ketika wacana ini muncul hal ini terasa sulit dilakukan, karena selain memunculkan kontroversi-kontroversi baru, dan membutuhkan waktu yang lama, hal ini juga akan membuat sistem politik manjadi runyam. Karena dapat diketahui bahwa partai politik merupakan komponen penting dalam sistem politik indonesia. Untuk itu untuk menyikapi hal ini, hal yang perlu dilakukan adalah kedewasaan dalam berpolitik yang sejalan dengan konsep demokrasi.
B.            Saran
Dinamika yang dialami oleh partai politik saat ini sebaiknya disikapi dengan pemikiran yang dewasa. Bahwa hakekatnya peran partai politik di Indonesia saat ini masih dibutuhkan, walaupun terkadang peran itu dapat dikatakan tidak sesuai dengan konsep dan prinsip demokrasi, namun tidak dapat dipungkiri peran parpol dalam kehidupan demokrasi Indonesia sangat dibutuhkan (dengan melihat praktek penyelenggaraan Negara). Kalaupun misalnya ada penundaan eksistensi partai politik, tujuannya bukan untuk menghapus atau mengabaikan sama sekali peran partai politik dalam memajukan demokrasi. Justru penundaan ini diperlukan agar sistem politik Indonesia kembali dijalankan secara konstitusional.


Daftar Pustaka

Cangara, Hafied.2009.Komunikasi Politik, Komsep, Teori, dan Strategi. cetakan 1. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, 2006, hal.115-116
Miriam Budiharjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1977, hal.159.
Sanit, Arbi.1987 Sistem Politik Indonesia. Cetakan V. Jakarta : CV Rajawali.
Soebiantoro, M, dkk. 2000Pengantar Ilmu Politik. Cetakan I. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman

http://axcelyanuar.blogspot.com/2010/03/sejarah-demokrasiindonesia.html.
http:// bekasiindependen.com/2011/08/13/demokrasi-tanpa-parpol.
http://benni888to3ngkal.wordpress.com/2009/04/07/138.
.



[2]Drs. M Soebiantoro, M.SI dkk. Pengantar Ilmu Politik. Cetakan I. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.2000.hal:109

[3] Hafied Cangara, M.Sc. Komunikasi Politik, Komsep, Teori, dan Strategi. cetakan 1. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.2009..hal 68.
[5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, 2006, hal.115-116.
[6] Miriam Budiharjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1977, hal.159.
[7]http://benni888to3ngkal.wordpress.com/2014/03/07/138 diakses tanggal 10.03.2014| 15.00 WIB.
[8]. Arbi Sanit. Sistem Politik Indonesia. Cetakan V. Jakarta : CV Rajawali.1987. Hal:21
[9]http:// bekasiindependen.com/2011/08/13/demokrasi-tanpa-parpol diakses 15.03.2014| 14.00.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in