Skip to main content

Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Penggunan Jalan Raya

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Pergaulan hidup diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma yang pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan tentram tersebut, maka diperlukan sarana yang mempunyai kekuatan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar sesuatunya berjalan dengan tertib. Menurut Soerjono Soekanto bahwa “mekanisme pengendalian sosial (mechanism of social control) adalah segala proses yang direncanakan maupun tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.[1]
Salah satu bentuk pengendalian sosial yang efektif bagi masyarakat di bidang transportasi adalah peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut memiliki kekuatan untuk diterapkan karena memiliki sifat yang mengikat dan memaksa (mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya).
Penanganan lalu lintas dan permasalahannya perlu dilakukan suatu penguraian dari setiap komponen yang terlibat di dalamnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berpengaruh terhadap situasi lalu lintas jalan raya sehingga dapat ditemukan solusi terbaik dan terintegrasi dalam suatu program kegiatan yang mampu mengakomodir setiap komponen tersebut dengan harapan upaya penanganan dapat berhasil sesuai dengan harapan atau point goal, terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas guna mendukung terselenggaranya pembangunan nasional.
Polri khususnya satuan lalu lintas telah berupaya secara terus menerus baik melalui kegiatan preventif meliputi kegiatan penjagaan, pengaturan, patrol, dan penyuluhan tentang pengetahuan lalu lintas maupun kegiatan dalam penegakan hukum berupa penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi masih banyak perilaku masyarakat sebagai pengguna jalan tidak taat terhadap peraturan yang ada.

B.            Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, antara lain:
a.    Bagaimanakah tingkat kesadaran hukum masyarakat pengguna jalan raya ?
b.    Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat pengguna jalan raya ?

C.           Tinjauan Pustaka
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat (ubi socitas ibi ius), sebab antara keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Oleh karena hukum sifatnya universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat ( poleksosbud-hankam ) dengan tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum.
Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.

Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat dua paham yang berbeda yaitu :[2]
1.    Menurut Mazhab Sejarah dan Kebudayaan ( Cultuur histirische school ) oleh Frederich Carl Von Savigny (1799-1861), seorang ahli hukum jerman. Pendapatnya, bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan itu dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2.    Jeremy Bentham (1748-1852) ahli hukum Inggris, dan dikembangkan oleh Roscoe Pound (1870-1964) ahli hukum USA dari aliran Sociological Jurisprudience. Pendapatnya, bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Sementara menurut Sarjono Soekanto, dalam pandagan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi hukum di dalamnya yaitu :
1.    Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral ( duniawi, lahiriah ), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering );
2.    Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).
Dalam hal penegakan hukum, merupakan salah satu faktor didalam penegakan hukum adalah masyarakat. Masyarakat memiliki peranan sangat penting didalam penegakan hukum di Indonesia. Khususnya penegakan hukum Undang-undang Lalu lintas. Undang-Undang Lalu Lintas dibuat guna memberi jaminan bagi masyarakat didalam menggunakan jalan raya. Selain itu tujuan adanya undang-undang lalu-lintas guna sebagai payung hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Masyarakat sebagai pengguna jalan rakyat wajib memantuhi hukum sebab hukum dibuat bukan untuk pribadi seseorang melainkan untuk kepentingan masyarakat pengguna jalan raya.
Diperlukan kesadaran hukum masyarakat didalam melaksanakan apa yang secara tersurat dan tersirat didalam Undang-Undang Lalu-lintas. Oleh karena yang dimaksud kesadaran hukum yaitu:[3]
“Sebagai kesadaran nilai-nilai yang terdapat didalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Sedangkan nilai hukum ialah nilai tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil, jadi nilai tentang keadilan.”
Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum orang-orang. Ia termasuk ke dalam kategori nilai-nilai serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Kesadaran hukum masyarakat adalah fungsi dari hal-hal berikut ini:[4]
1.    Peraturan-peraturan hukumnya sendiri yang kemudian dikomunikasikan kepada rakyat.
2.    Aktivitas dari pelaksana hukum.
3.    Proses pelembagaan dan internalisasi hukumnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Pengguna Jalan Raya
Masalah lalu lintas yang semakin kompleks seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan dinamika masyarakat, menuntut Polri untuk bekerja lebih keras dengan paradigma baru untuk dapat menjadi polisi yang ideal dimasyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo :“sosok polisi yang ideal di seluruh dunia adalah polisi yang cocok dengan masyarakat”.[5] Dengan prinsip tersebut, masyarakat mengharapkan adanya polisi yang cocok dengan masyarakatnya, dalam arti ada perubahan dari polisi yang antagonis, yaitu Polisi yang tidak peka terhadap dinamika masyarakat dan menjalankan tugas dengan gaya pemolisian yang bertentangan dengan perubahan masyarakat, menjadi polisi yang protagonis, yaitu polisi yang terbuka terhadap dinamika perubahan masyarakat dan bersedia untuk mengakomodasikannya dalam tugas-tugasnya. Beberapa permasalahan lalu lintas , lebih lanjut diuraikan sebagai berikut :
a.    Kemacetan
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutama kota yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan kendaraan.
Masalah kemacetan lalu lintas merupakan problema yang sangat kompleks dan merupakan fenomena yang tidak mudah untuk diatasi terutama fenomena kemacetan yang terjadi di kota-kota besar, kawasan wisata, kawasan industri, perkantoran, pasar tumpah dan tempat-tempat lain. Dapat diketahui penyebab terjadinya kemacetan, antara lain:
1.         Sikap mental sebagian masyarakat pengguna jalan yang kurang disiplin.
2.         Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun yang tidak diimbangi dengan penambahan panjang jalan yang memadai.
3.         Ada perbaikan jalan.
4.         Menjamurnya pedagang kaki lima, pedagang asongan di badan jalan dan di persimpangan jalan.
5.         Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan.
6.         Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas.
7.         Terjadinya kecelakaan
Kemacetan lebih banyak terjadi karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaraan yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas.
8.         Tidak tersedianya tempat parkir yang memadai sehingga banyak pengguna jalan yang parkir sembarangan.
9.         Terjadinya bencana alam, seperti banjir yang menyebabkan kendaraan tidak dapat melaju secara normal.
10.     Kemacetan lalu lintas yang disebabkan karena kepanikan seperti adanya syarat sirene.

b.    Pelanggaran
Pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran terhadap persyaratan administrasi dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan teknis oleh pemakai kendaraan bermotor sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan lalu lintas yang berlaku. Dengan kata lain, Pelanggaran merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, baik dalam norma masyarakat atau hukum yang berlaku. Dalam konteks ini pelanggaran lalu lintas adalah suatu tindakan baik sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan untuk tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang berlaku.
c.     Kecelakaan
Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa : “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”. Dapat diketahui bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya antara lain :
1.    Volume jalan yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan.
2.    Petugas pengawas lalu lintas jumlahnya berkurang, serta perlengkapan lalu lintas yang belum lengkap.
3.    Para pemakai jalan yang tidak disiplin.
4.    Kondisi jalan raya yang kurang baik atau penempatannya yang tidak tepat.
5.    Tempat parkir kendaraan dijalan yang tidak teratur.

Kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan oleh Soerjono Soekanto bahwa “kesadaran hukum merupakan suatu penilaian terhadap hukum yang ada atau yang diharapkan”.[6] Selanjutnya dinyatakan bahwa “pada umumnya manusia akan taat pada hukum dan penegaknya atas dasar imitasi, sugesti, identifikasi dan simpati baik secara terpisah maupun secara akumulatif”.[7] Sedangkan Scholten menjelaskan tentang kesadaran hukum yaitu “kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu, apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mata kita membedakan antara hukum dengan tidak hukum, antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan”.[8]
Masalah kesadaran hukum, menurut Selo Sumarjan berkaitan erat dengan faktor-faktor sebagai berikut :[9]
a.    Usaha-usaha menanamkan hukum dalam masyarakat, yaitu menggunakan tenaga manusia, alat-alat, organisasi, dan metode agar masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui dan mentaati hukum.
b.    Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku.
c.    Angka waktu penanaman hukum diharapkan dapat memberikan hasil.

Terbentuknya kesadaran hukum masyarakat sebagai pengguna jalan pada umumnya dan khususnya kesadaran pengendara sepeda motor dalam berlalu lintas dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain mencakup sudut pengetahuan dan pemahamannya terhadap hukum, serta dari sudut sikapnya terhadap hukum. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Soerjono Soekanto yang mengemukakan bahwa, untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat indikator yang dijadikan tolok ukur, yaitu :[10]
1.    Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum (law awareness)
2.    Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum (law acquaintance)
3.    Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude)
4.    Pola-pola perikelakuan hukum (legal behaviour).

B.            Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Masyarakat Pengguna Jalan Raya
·                Substansi Hukum
Hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat. Dalam ilmu hukum terdapat adigium bahwa setiap orang dianggap tahu hukum pada saat hukum dinyatakan berlaku, sehingga secara logika hukum tersebut dapat diterapkan setelah aturan tersebut dinyatakan berlaku. Hukum dibuat untuk dilaksanakan, hukum tidak lagi disebut hukum manakala tidak dilaksanakan dalam masyarkat.[11]
·                Struktur Hukum
Ruang lingkup struktur hukum sangat luar, oleh karena itu di dalam penelitian ini yang dimaksud dengan struktur hukum adalah Kepolisian. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 angka (3) huruf (e) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa : “urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Berdasarkan Pasal tersebut, maka urusan penegakan hukum dan pendidikan berlalu lintas merupakan tugas dari Kepolisian, oleh karena itu masalah kesadaran hukum masyarakat pengendara sepeda motor juga dapat dilihat dari sudut struktur hukum.
Permasalahan yang diperoleh mengenai struktur hukum atau penegak hukum, antara lain :
1.    Petugas yang kurang memadai dilihat dari jumlah personil serta perlengkapan lalu lintas yang belum lengkap.
2.    Masih terdapat petugas yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti membiarkan terjadinya kemacetan lalu lintas.
3.    Kurang tegasnya para penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran pengendara sepeda motor melalui penerapan sanksi.
Untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum harus bertindak tegas, konsisten, penuh dedikasi dan bertanggungjawab dalam menghadapi pengguna jalan.
·                Budaya Hukum
Menurut Bernard Arief Sidharta, bahwa “budaya hukum adalah keseluruhan nilai, sikap, perasaan dan perilaku para warga masyarakat termasuk pejabat pemerintahaan terhadap atau berkenaan dengan hukum”.14 Dalam kaitan dengan kesadaran hukum, budaya hukum dapat diartikan sebagai nilai-nilai atau perilaku masyarakat atau kebiasaan masyarakat dalam mematuhi atau mentaati aturan hukum. Seseorang dianggap mempunyai taraf kesadaran hukum yang tinggi apabila perilaku nyatanya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian maka taraf kesadaran hukum yang tinggi didasarkan pada kepatuhan hukum yang menunjukkan sampai sejauh manakah perilaku nyata seseorang sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi tidak setiap orang yang mematuhi hukum mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh karena faktor-faktor penyebab terjadinya kepatuhan hukum harus pula dipertimbangkan. Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mematuhi hukum tersebut adalah :[12]
1.    Rasa takut pada sanksi hukum yang akan dijatuhkan apabila melanggar.
2.    Untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa.
3.    Untuk memelihara hubungan baik dengan rekan-rekan kelompok.
4.    Oleh karena kepentingan pribadi terjamin oleh hukum.
5.    Oleh karena hukum sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, terutama nilai-nilai keterkaitan dan ketentraman
·                Sarana dan Fasilitas
Penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif apabila tersedianya sarana atau fasilitas yang memadai, karena sarana atau fasilitas memiliki peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum. sarana dan prasarana yang mempengaruhi peningkatan keselamatan lalu lintas, maka permasalahan yang ada antara lain :
1.    Terbatasnya sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya penegakan hukum di bidang lalu lintas antara lain:
a.    Perlengkapan jalan seperti : rambu-rambu, marka jalan, penerangan jalan dan tanda-tanda lalu lintas lain dirasakan masih sangat kurang.
b.    Mobilitas aparat penegak hukum yang tidak mengimbangi hakekat ancaman.
c.    Alat teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk tugas penegak hukum, belum bisa dioperasionalkan secara yuridis.
2.    Tidak berfungsinya jalan sebagaimana mana mestinya, seperti penggunaan untuk kaki lima, parkir pada badan jalan, dan sebagainya.
3.    Rendahnya disiplin pengguna jalan.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari keseluruhan uraian yang telah dikemukakan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Tingkat kesadaran hukum masyarakat pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor relatif rendah, hal ini dapat dilihat dari pengetahuan, pemahaman serta perilaku masyarakat terhadap hukum atau aturan lalu lintas.
2.    Kesadaran hukum masyarakat pengguna jalan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
a.    Substansi hukum
b.    Struktur hukum
c.    Budaya hukum
d.   Sarana atau fasilitas

B.            Saran
Hukum pada dasarnya berbasis pada masyarakat, oleh karena itu hendaknya masyarakat pengguna jalan tidak hanya taat terhadap aturan lalu lintas pada saat ada petugas lalu lintas, tetapi juga taat pada saat tidak ada penjagaan, karena keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

Daftar Pustaka

Scholten dalam Sudikno Mertokusumo, 1984, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Liberty, Jakarta.
Soedito Adjisoedarmo, 2010, Buku Ajar Mata Kuliah Jati Diri Unsoed, Penerbit Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.
_______________, 2007, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
_______________, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Selo Sumarjan, 1965, Perkembangan Politik Sebagai Penggerak Dinamika Pembangunan Ekonomi, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Menuju Kepolisian Republik Indonesia Mandiri Yang Profesional, Yayasan Tenaga Kerja, Jakarta.
_______________, 1977, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Sumber lain:






[1] Soerjono Soekanto, 2007, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal. 179
[2] http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/d.html diakses 15 Juni 2013 _ 20.00 WIB.
[3] Soedito Adjisoedarmo, 2010, Buku Ajar Mata Kuliah Jati Diri Unsoed, Penerbit Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, hlm. 154.
[4] Ibid, hlm 154
[5] Satjipto Rahardjo, 2000, Menuju Kepolisian Republik Indonesia Mandiri Yang Profesional, Yayasan Tenaga Kerja, Jakarta, hal. 10.
[6]  Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, hal. 62.
[7] Soerjono Soekanto, 1979, Kegunaan Sosiologis Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni, Bandung, hal. 51.
[8] Scholten dalam Sudikno Mertokusumo, 1984, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Liberty, Jakarta, hal. 2.
[9] Selo Sumarjan, 1965, Perkembangan Politik Sebagai Penggerak Dinamika Pembangunan Ekonomi, Universitas Indonesia Press, Jakarta, hal. 26.
[10] Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, hal. 140.
[11] Satjipto Rahardjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, hal. 12.
[12] Soerjono Soekanto, 1990, Polisi dan Lalu Lintas, Mandar Maju, Bandung, hal. 30.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in