Skip to main content

Penyelesaian Persoalan Lingkungan dan Sosial Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Cilacap

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Dewasa ini kualitas lingkungan hidup mengalami penurunan dari ke tahun ke tahun. Hal itu disebabkan berbagai macam faktor, salah satunya adalah faktor pembangunan yang hanya menguntungkan kepentingan pengusaha dan tindak memerhatikan kelestarian lingkungan hidup. Dampak dari pembangunan yang tidak memerhatikan mengenai keadaan lingkungan hidup dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Sehingga pembangunan yang tidak memerhatikan kelestarian lingkungan hidup berdampak pula bagi masyarakat sekitar yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek pembangunan. Salah satunya pembangunan PLTU di Cilacap yang menuai protes dari warga sekitar dan nelayan setempat.. Berikut kutipan berita dari website: www.republika.co.id.[1]
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP--Rencana pembangunan PLTU Cilacap II di Desa Bunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap atau PLTU Bunton menghadapi banyak kendala. Setelah tersandung kasus korupsi dalam proses pembebasan tanahnya, rencana pembangunan PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara ini juga  dihadapkan penolakan warga, terutama dari kalangan nelayan.
Pernyataan sikap penolakan pembangunan PLTU ini, diutarakan kelompoknelayan PPSC (Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap). Ketua kelompok nelayan PPSC, Srigito, mengatakan penolakan nelayan PPSC dilandasi dampak yang ditimbulkan dari keberadaan PLTU Cilacap I yang ada di Desa Karangkandri.''Keberadaan PLTU Karangkandri itu saja sudah sangat merugikan nelayan. Apalagi bila kelak ada satu PLTU lagi,'' katanya, Ahad (23/5).
Dia menyebutkan, kerugian yang dialami nelayan bukan disebabkan oleh pengoperasikan PLTU itu sendiri. Tapi dari aktivitas kapal tongkang pengangkut batubara di perairan Cilacap. Saat menunggu proses bongkar muatan di DUKS (Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri) PTLU Karangkandri, seringlai ada lima hingga tujuh kapal tongkang membuang jangkar di perairan Cilacap.
Dia menyebutkan, selain antrian kapal tongkang di perairan Cilacap sangat mengganggu antivitas nelayan yang sedang menangkap ikan, batubara yang diangkut kapal tongkang juga banyak yang tumpah di perairan tersebut. 'Tumpahan batubara di perairan Cilacap membuat ikan yang semula banyak berada di perairan Cilacap, makin berkurang. Karena itu, ikan hasil tangkapan nelayan di perairan Cilacap ini, dari waktu ke waktu menjadi makin menurun,'' kata Srigito.
Dia menyebutkan, keluhan nelayan terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas kapal tongkang batubara ini, bukan hanya berasal dari kelompok nelatan PPSC saja. Tapi juga dari tujuh kelompok nelayan lain di Cilacap.  ''Sebelum ada PLTU Karangkandri, tangkapan kami bagus dan masa paceklik juga paling banter tiga bulan. Tapi setelah PLTU tersebut beroperasi,
musim paceklik bisa berlangsung sampai tujuh bulan,'' katanya.
Penegasan serupa juga dikemukakan Ketua Kelompok Tegalkatilayu, Kamto. Menurutnya, sebelum ada PLTU Karangkandri, nelayan Cilacap sudah cukup mendapat banyak ikan dari penangkapan di wilayah perairan yang kini menjadi jalur antrian kapal tongkang batubara. ''Tapi setelah lokasi itu dipenuhi antrian tongkang batubara, untuk mendapat ikan dalam jumlah memadai, kami harus melaut lebih jauh lagi dari garis pantai,'' katanya.
Ketua HNSI Cilacap, Indon Cahyono, membenarkan bahwa sebagian besar nelayan Cilacap, menolak rencana pembangunan PLTU Bunton. ''Kami paham, bahwa proyek PLTU di Cilacap, merupakan proyek nasional untuk kepentingan masyarakat luas. Namun mestinya, proyek nasional tersebut tak sampai merugikan kepentingan nelayan,'' katanya kepada //Republika//, Ahad (23/5).
Untuk itu, kata Indon, bila memang pemerintah hendak melanjutkan pembangunan proyek PLTU Cilacap II atau PLTU, hendaknya pemerintah membenahi dulu proses pemasokan kebutuhan batubara di PLTU Karangkandri. ''Selama prosesnya masih merugikan nelayan, maka kalangan nelayan pasti akan menentang pembangunan PLTU Bunton,'' tegasnya.
PLTU Bunton itu sendiri, rencananya akan memiliki kapasitas produksi daya listrik sebesar 2 kali 300 megawatt (MW). Sama dengan kapasitas produksi PLTU Karangikandri. Sedangkan nilai proyek fisiknya, mencapai Rp 1,89 triliun.

Berdasarkan kasus diatas pembangunan PLTU ( Pembangkit Listrik Tenaga Uap ) di Cilacap Jawa Tengah telah mengganggu aktivitas nelayan karena wira-wira kapal tongkang yang mengangkut material pembangunan PLTU. Selain itu dampak pemasokan batu bara sebagai bahan bakar untuk menjalankan tenaga uap tersebut telah menggangu lingkungan hidup disekitar nelayan sehingga hasil tangkapan ikan nelayan menurun dari seperti biasanya.

B.            Rumusan Masalah
Permasalahan lingkungan hidup akan timbul ketika terdapat proyek pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial disuatu wilayah. Dalam hal ini penulis akan membahas:
1.    Bagaimana penyelesaian permasalahan dampak lingkungan dan sosial dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Cilacap ?

C.           Tinjauan Pustaka
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan merupakan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.[2]
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sudah sepantasnya kita sebagai mahluk hidup yang tinggal dalam lingkungan tersebut wajib menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Akan tetapi kurangnya kesadaran manusia akan kelestarian lingkungan hidup dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, sebagai contoh pencemaran lingkungan. Sudah di atur dalam Pasal 3 Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup[3] bahwa tujuan dari pada Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
a.    melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b.    menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
c.    menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
d.   menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
e.    mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
f.     menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
g.    menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
h.    mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
i.      mewujudkan pembangunan berkelanjutan mengantisipasi isu lingkungan global.
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pembahasan
Rencana lokasi PLTU Cilacap terletak di dua desa, yaitu desa Karangkandri dan Desa Manganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah. Lokasi proyek terletak kurang lebih 12 KM di sebelah timur laut dari pusat pemerintah Kota Cilacap. Daerah rencana lokasi PLTU merupakan pesisir pantai yang berjarak sekitar 1 KM dari Muara Sungai Serayu kearah Barat.
Lokasi proyek ini berbatasan dengan:
Sebelah Utara              : Jalan Lingkar, Kali Yasa dan Sawah
Sebelah Selatan           : Perairan Laut Samudra Indonesia
Sebelah Timur             : Tegalan dan sawah
Sebelah Barat              : Tegalan, jalan Lingkar dan sawah
Rencana kegiatan/usaha PLTU Cilacap dan akan menempati lahan seluas 95 hektar, yang terdiri dari lahan seluas 93 hektar di Desa Karangkandri, dengan perincian 28 hektar milik rakyat dan 65 hektar milik TNI, serta di Desa Manganti seluas 2 hektar lahan milik rakyat. Perolehan lahan dari TNI-AD dilakukan dengan cara tukar guling. Saat ini sedang dilakukan negosiasi antara pemrakarsa dan TNI-AD mengenai lokasi pengganti bagi TNI-AD. Lahan milik rakyat akan dibeli langsung oleh pemrakarsa melalui kordinasi dengan Pemda Kabupaten Cilacap. Kondisi lahan sebagian berupa lahan berpasir dan sebagian berupa lahan sawah serta sebagian kecil berupa lading dengan elevasi kurang lebih 3 meter.
HASIL INVESTIGASI DAN TEMUAN LAPANGAN
1)      Kondisi Sebelumnya
Desa Karangkandri, desa Slarang dan desa Menganti sebelumnya bukan merupakan area industi (tertera dalam RUTRK Cilacap tahun 1997), untuk kualitas udara relatif masih  bersih khas pantai, namun setelah adanya Proyek Pembangunan PTLU dilakukan “revisi” RUTRK Cilacap tahun 2004 sehingga kawasan tersebut berubah menjadi kawasan Industri kota Cilacap.
2)      Tahap Pra Konstruksi
Pada tahapan ini, proyek PLTU Cilacap memulai pekerjaan fiik, yaitu pengurugan tanah dan pasir. Banyak sekali tanah dan pasir berjatuhan di jalan raya dari Dump Truck yang tidak menutup tanah angkutannya, suara bising transportasi angkutan tanah dan pasir yang seenaknya ngebut ngejar setoran tanpa memperhatikan keamanan pengguna jalan lainnya.
Pada saat musim hujan yang mana kebetulan awal Proyek itu terjadi pada musim penghujan, jalan yang penuh tanah menjadi licin.Warga perum Griya Kencana Permai (GKP) yang menggunakan jalan raya tersebut sebagai satu-satunya akses jalan keluar masuk perumahan, banyak yang tergelincir dan ada yang mengalami kecelakaan. Meskipun sudah ada upaya walaupun tidak optimal untuk pengerukan tanah yang berceceran tetap saja tidak bisa mengatasi permasalahan tersebut.
Di saat musim kemarau, tanah, pasir, dan debu sangat mengganggu pengguna jalan. Debu, tanah, dan pasir berhamburan masuk ke pemukiman warga Perum GKP, hal tersebut menggangu kesehatan mata dan pernafasan. Upaya pihak proyek dengan penyemprotan air tidak membuahkan hasil yang optimal.
3)      Tahap Konstruksi
Tahap ini dimulai dengan pemandangan tiang-tiang beton. Banyak kendaraan alat berat hilir mudik, beberapa diantaranya parkir seenaknya. Pada saat pemancangan, puluhan mesin pancang yang bekerja siang dan malam sangat mengganggu warga Perum GKP, selain suara yang bising, asap sisa hasil pembakaran dari mesin pancang yang terbawa oleh hembusan angin laut masuk ke pemukiman warga Perum GKP. Asap tersebut menyebabkan noda-noda hitam pada lantai rumah, pakaian yang dijemur, dinding dan tumbuhan di sekitar Perumahan. Hal tersebut berlangsung selama berbulan-bulan.
4)      Tahap Pasca Konstruksi
Proyek PLTU Unit I selesai akhir tahun 2005, sebelum uji coba produksi terlebih dahulu dilakukan clean up dengan Steam Blow. Menjelang pagi sebelum subuh semua warga Perum GKP dikejutkan dengan suara raungan yang sangat memekakkan telinga. Apalagi warga Perum GKP tepat berada pada arah pipa pembuangan suara. Suara raungan tersebut bahkan terdengar sampai terdengar sampai puluhan kilometer. Kejadian tersebut berlangsung lebih dari satu minggu dengan interval waktu kurang lebih setengah jam sekali siang dan malam.
Dari kejadian tersebut tidak sdikit warga Perum GKP yang mempunyai anak Balita mengungsi, baik ke tempat orang tua ataupun saudara. Bahkan ada beberapa diantaranya yang jauh dari orang tua, sanak saudara menginap di hotel. Bagi warga yang jauh dari orang tua, sanak saudara dan yang tidak cukup uang untuk menginap dengan terpaksa tetap tinggal di Perumahan dengan segala resiko suara bising yang dihadapinya.
Kami cukup mengerti dan paham bahwa Steam Blow merupakan bagian dari tahap pra-produksi. Tetapi yang kami sayangkan adalah tidak adanya upaya untuk mengurangi kebisingan dan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu ke warga terutama kami yang terdekat dengan PLTU.
Kejadian tersebut embali terjadi hal yang sama pada saat clean up denfgan steam blow untuk Unit II (300 MW Tahap Kedua) sekitar catur wulan kedua tahun 2006. Uara bising yang sangat memekakkan telinga tetap saja terjadi.
5)      Kondisi Riil Sekarang
Pada kondisi ini adalah tahapan oprasionalisasi PLTU Cilacap, sebaran debu Batubara, suara bising, dan bau tak sedap merupakan masalah yang paling urgen pada konteks dampak lingkungan hidup bagi warga di Perum GKP.
DESKRPSI PROYEK
·         Kapasitas PLTU             : 1x660 MW
·         Target Konstruksi          : 36 bulan
·         Target Oerasi                  : Pertengahan 2015
·         Panjang Breakwater       : 400 – 550 m
·         Panjang Trestle Jetty      : 1,98 km
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1.
1.      Limbah Cair :
a.       Reject Reverse Osmosis.
b.      Deminseralisasi.
c.       Boiler Blowdown.
d.      Limpahan & Infiltrasi dari Coal Yard.
e.       Limpahan & infiltrasi dari Ash Yard.
f.       Ceceran Minyak.
Instalasi Pengelolaan Air Limbah
2.
Limbah Bahang ( Bekas Pendingin Kondensor ).

Siphon Well dan Pendinginan di Kanal ± 1 km
3.
Emisi Pertikulat Sisa Pembakaran Batubara.

Elektrostatik Presipatator, Dispersi Emisi dengan Cerobong Asap Tinggi 275 m dan Diameter 10,4 m.
4.
Sebaran Debu dari Coal Yard & Ash Yard
Penyiraman dan pembuatan green belt
5.
Kebisingan
Peredam dan Isolasi di Ruangan Tertutup
PERMASALAHAN DENGAN OPERASIONAL PLTU
Komite Aspirasi Masyarakat (KAM) mengatasnamakan warga masyarakat sekitar PLTU mengeluhkan tentang keberadaan PLTU yang menyebabkan :
·         Pencemaran akibat sebaran debu/Polusi debu partikel batubara.
·         Tergenangnya air di persawahan dusun Rawajarit-Menganti.
·         Banjir di dusun Winong akibat luapan air laut.
·         Gorong-gorong yang berada di dusun Kewasen Karangkandri ambles.
·         Perumahan Griya Kencana Permai mangalami banjir.
KAM menuntut antara lain :
1.      Pembebasan lahan Perumahan Griya Kencana Permai.
2.      Pembebasan sawah yang terkena banjir di dusun Rawajarit-Menganti.
3.      PLTU melakukan pengobatan secara gratis kepada masyarakat yang terkena dampak.
4.      Melakukan penghijauan di sekitar lokasi kegiatan.
5.      Membentuk koperasi serba usaha untuk masyarakat do Ring I.
Langkah-langkah yang telah dilakukan anatara lain :
1.      Pemerintah Kabupaten Cilacap memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan pihak PLTU dengan membentuk Tim penyelesaian dampak lingkungan.
2.      Telah dibetuk koperasi untuk masyarakat di Ring I.
3.      Pemasangan paranet disekitar sock pile batubara.
4.      Penyemprotan air secara rutin/water jet.
5.      Pemanbahan chemical untuk mempertahankan butiran/diameter batubara.
6.      Membuat pintu klep otomatis untuk menghindari limpasan air laut.
7.      Pengurangan lahan yang telah dibebaskan di depan PLTU untuk keperluan green belt.
8.      Membuat gorong-gorong.
Menurut warga pada saat musim angina timur/kemarau, debu sangat kelihatan dan menempel di rumah dan tanaman, sehingga rumah tidak nyaman untuk ditempati dan banyak warga perum yang pndah tempat tinggal. PLTU berdiri pada tahun 2006, sejak beroperasi telah banyak menimbulkan masalah akibat dari pengerukan dan penataan kawasan PLTU sehingga mengakibatkan jalan menjadi berdebu dan pada saat hujan menjadi becek kaerana tanah berwarna merah. Selain itu, proses bongkar muat batubara dengan menggunakan truck dari pelabuhan menuju PLTU juga mengakibatkan kebisingan serta debu yang berceceran disepanjang jalan.
Dalam penyelesaian dampak lingkungan dan sosial pembanunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap di Cilacap dapat dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan, berikut kutipan pasal 84 dan pasal 85 Undang-undang Perlindangan dan Pengelolaab Lingkungan Hidup:
Pasal 84
(1)      Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2)      Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3)      Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Pasal 85

(1)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a.       bentuk dan besarnya ganti rugi;
b.      tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c.       tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d.      tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(2)   Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(3)   Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dalam penyelesaian persoalan lingkungan dan sosial langkah yang baik dilakukan diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan lebih kekeluargaan dan para pihak dapat mencapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak. Bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu “Negosisasi”. Negosisasi merupakan cara penyelesaian konflik melalui perundingan langsung antara pihak yang bersengketa tanpa harus melalui pihak ketiga untuk mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang disepakati bersama.


Daftar Pustaka

Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Industri, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1990.
Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan
Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.
Undang-undang No  32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 )







[2] Undang-undang No. 23 Tahun 1997  tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
[3] Undang-undang No  32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in