A.
Latar
Belakang Masalah
Pelayanan publik dewasa ini belum dapat dikatakan sesuai
dengan harapan masyarakat luas. Berbagai macam permasalahan buruknya pelayanan
publik seperti: rendahnya kualaitas pelayanan publik, tingginya tingkat
penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),
birokrasi yang panjang dan/atau tidak jelas standar operasional pelayanan
publik pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Didalam suatu negara yang berdaulat dibutuhkan lembaga
pengawas yang berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.[1]
Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya
menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus
merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan
diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh
aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas maka penulis merumuskan masalah dalam makalah ini
yaitu:
1.
Bagaimana
peran strategis Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik
?
C.
Pembahasan
Ombudsman adalah
suatu lembaga yang dibentuk untuk menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh
aparatur pemerintah dan membantu aparatur agar melaksanakan pemerintahan secara
efisien dan adil, juga untuk mendorong pemegang kekuasaan melaksanakanm pertanggungjawaban serta pelayanan
secara baik. Umumnya ombudsman dikenal sebagai lembaga independen yang menerima
dan meyelidiki keluhan-keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan
administrasi (maladministration) publik.
Tetapi sesungguhnya ombudsman tidak sekedar sebuah sistem
untuk menyelesaikan keluhan masyarakat kasus demi kasus, yang utama mengambil
inisiatif untuk mengkhususkan perbaikan administratif atau sitemik dalam
upayanya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. Maladministrasi adalah
perbuatan koruptif yang meskipun tidak menimbulkan kerugian negara, namun
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat (warga negara dan penduduk) karena tidak
mendapatkan pelayanan publik yang baik (mudah, murah, cepat, tepat dan
berkualitas).
Ombudsman memiliki fungsi bahwa untuk mengawasi pelayanan
dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui peran serta masyarakat, sehingga
dapat mengembangkan kondisi yang kondusif dalam meningkatkan perlindungan
hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan
yang lebih baik.
Selain itu Ombudsman juga memiliki tugas, yaitu:
1.
Menerima
laporan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang tidak sesuai. Dengan
syarat pelapor adalah Orang yang mempunyai kepentingan terhadap kasus yang
dilaporkan.
2.
Melakukan
(investigasi) pemeriksaan atas laporan dari masyarakat. Investigasi dalam
konteks Ombudsman merupakan proses penyelidikan terhadap apakah laporan/
keluhan atau informasi yang memang menjadi kewenangannya dapat menemukan
bukti-bukti, bahwa pihak terlapor terbukti telah melakukan atau tidak melakukan
tindakan sebagaimana dilaporkan/ dikeluhkan.
3.
Menindaklanjuti
laporan masyarakat dengan dasar wewenang yang dimiliki.
4.
Memberi
alternatif penyelesaian atau memberi rekomendasi kebijakan atau penyelesaian
atas pengaduan tersebut.
5.
Melakukan
usaha pencegahan dalam ketidaksesuaian pelayanan publik.
Ombudsman
juga memiliki kewenangan yaitu:[2]
1.
Meminta
keterangan dari pelapor mengenai laporan yang dilaporkan tersebut.
2.
Memeriksa
berkas-berkas kelengkapan mengenai laporan tersebut.
3.
Meminta
salinan berkas yang diperlukan untuk pemeriksaan.
4.
Melakukan
pemanggilan terhadap pelapor dan semua pihak yang terlibat.
5.
Menyelesaikan
laporan dengan cara yang disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
6.
Membuat
rekomendasi untuk penyelesaian laporan.
7.
Mengumumkan
hasil pertemuan.
8.
Menyampaikan
saran kepada lembaga negara dengan tujuan perbaikan demi pelayanan publik yang
lebih baik.
D.
Kesimpulan
Dalam
menindaklanjuti laporan dari masyarakat, apabila dipandang perlu, Ombudsman
dapat meminta klarifikasi terhadap Terlapor (dalam hal ini penyelenggara
negara/pemerintahan) mengenai dugaan adanya tindakan maladministrasi yang telah
dilakukannya. Sehingga Terlapor mempunyai hak jawab terhadap substansi yang
dilaporkan oleh masyrakat tersebut. Dalam hal ini, Ombudsman mendengarkan
pendapat dari kedua belah pihak. Jadi posisi Ombudsman adalah di tengah-tengah,
hal tersebut sesuai dengan prinsip universal Ombudsman, yakni Impartial.
Rekomendasi Ombudsman merupakan kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun
berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk
dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu
penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Daftar
Pustaka
http://raymondangwarmas.blogspot.com/2013/07/pengertianombudsman.html diakses 4 Oktober 2014 Pukul 12.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia (Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899)
[1]
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
[2]
http://raymondangwarmas.blogspot.com/2013/07/pengertian-ombudsman.html diakses 4 Oktober 2014 Pukul 12.00 WIB.
Comments
Post a Comment