A.
Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai
ideologi dan/atau dasar Negara Republik Indonesia saat ini tidak melekat secara
substansial didalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air Republik
Indonesia. Problematika pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari saat
ini menunjukan bahwa minimnya pemahaman atas substansi daripada Pancasila yang
dahulu diperjuangkan sebagai ideology dan/atau dasar Negara Republik Indonesia.
Salah satu contoh permasalahan yang sering muncul adalah toleransi umat
beragam. Berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama,
nampak didalam pasal tersebut bahwa warga Negara bebas untuk memeluk agama dan
dijamin oleh Negara.
Indonesia yang
menempatkan ideologi Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan
bertanah air Negara Republik Indonesia saat ini belum nampak telah
mewujudkannya dalam penyelenggaran pemerintahan. Dapat kita lihat perkara yang
sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut merupakan wujud
ketidakadilan negara dalam merumuskan suatu kebijakan dalam penyelenggaraaan
pemerintahan.
Permasalahan-permasalahan
yang timbul saat disebabkan kurangnya pemahaman secara substansial atas
Pancasila sebagai ideologi dan/atau dasar negara Republik Indonesia. Saat ini
negara sebagai sebagai penyelenggara pemerintahan guna melindungi masyarakat
dari ancaman ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, maka diperlukan
gagasan/metode agar eksistensi Pancasila sebagai ideology dan/atau dasar negara
Republik Indonesia tetap terjaga.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka penulis dapat merumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana sejarah Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
Republik Indonesia ?
2.
Bagaimana urgensi ideologi Pancasila bagi kehidupan bernegara,
berbangsa dan bertanah air Indonesia ?
C.
Pembahasan
1.
Sejarah Pancasila
Sebagai Ideologi dan Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai ideologi dan/atau dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia telah disepakati secara resmi
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada mulanya dalam perumusan
Pancasila sempat terjadi perdebatan mengenai rumusan Sila Pertama, pagi hari sebelum sidang menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang
Dasar Negara, ada usulan dari Maluku, Sulawesi Utara, dan Bali (Sunda Kecil) untuk merubah rumusan Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha
Esa. Kata-kataādengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya (tujuh
kata)ā diganti menjadi ā Yang Maha Esaā. Dengan
semangat perjuangan dan nasionalisme pada akhirnya sidang PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 menetapkan Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara Republik
Indonesia.
Pancasila sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satunya dirumuskan berdasarkan
usulan Bung Soekarno, Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian
pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar
negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
a.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
b.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
c.
Mufakat
atau Demokrasi
d.
Kesejahteraan
Sosial
e.
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Selanjutnya, Bung
Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila,
yaitu:
a.
Sosio
nasionalisme
b.
Sosio
demokrasi
c.
Ketuhanan
Pada sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia yang bunyinya sebagai berikut:
a.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Sila
Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
c.
Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia.
d.
Sila
Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
e.
Sila
Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lahirnya Pancasila
dapat kita maknai dari berbagai sudut padang dalam kehidupan berbangsa,
bernegara dan bertanah air Indonesia sebagai berikut:
a.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan
itu sendiri. Dan pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a)
Kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar
manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b)
Penuntun
dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas
hidup serta kehidupan disegala bidang
b.
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pancasila sebagai dasar negara
memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
c.
Pancasila
sebagai ideologi negara bangsa Indonesia, ideologi negara dalam arti cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya
merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)
Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b)
Mewujudkan
suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,
pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada
generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.
2.
Urgensi Ideologi
Pancasila Bagi Kehidupan Bernegara, Berbangsa dan Bertanah Air Indonesia
Pancasila
dirumuskan dan ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia melalui
proses panjang dengan semangat kemerdekaan dan nasionalisme. Jika kita melihat
proses perjuangan kemerdekaan para pahlawan hingga pada akhirnya dapat
merumuskan Pancasila dan menetapkan Pancasila juga UUD 45 sebagai dasar negara
Republik Indonesia, maka tidak semudah saat ini kita mengenal Pancasila melalui
buku pelajaran sekolah, guru, media cetak maupun media elektronik yang
terintegrasi jaringan internet dimana kita dapat dengan mudahnya menemukan kata
Pancasila dan membacanya.
Masyarakat perlu
memahami substansi daripada Pancasila tersebut, dari sejarah lahirnya
Pancasila, perjuangan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan,
pengorbanan para pahlawan dan semangat nasionalisme yang tersirat dalam
Pancasila.
Pancasila sebagai
dasar dan/atau ideologi negara Indonesia sangat relevan jika diterapkan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bertanah air Indonesia. Setiap sila dalam
Pancasila memiliki makna yang luas bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan
bertanah air Indonesia, sebagai berikut:
a. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila pertama, warga negara hendaknya dapat
memeluk agama/kepercayaannya masing-masing berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
salah satu bentuk pengamalan dari Sila Pertama adalah toleransi umat beragama.
Wujud dari toleransi dalam beragama yaitu masyarakat dapat beribadah menurut
agama/keyakinannya masing-masih dimanapun dan kapanmu didalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Sila kedua berkaitan dengan kodrat
manusia diciptakan sebagai mahluk hidup yang memilik akal budi dan/atau rasa
manusiawi sebagai seorang manusia. Berdasarkan Sila Kedua warna negara
hendaknya memiliki kesadaran
sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada hati nurani manusia dalam
hubungannya dengan sesame manusia. Wujud dari pengamalan Sila Kedua dapat
berupa sikap tolong menolong, saling menghargai, tidak menghakimi sesame warga
negara ketika berbeda pendapat dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan
bertanah air Negara Indonesia.
c. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia, dalam pengalaman Sila Ketiga ini diperlukan rasa
nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi kepentingan umum/negara dengan
tujuan menjaga keutuhan suatu negara. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai
suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Persatuan
dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial
budaya masyarakat Indonesia sendiri.
d. Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat dan
Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Bunyi Sila Keempat Pancasila mengandung makna bagi penyelenggaraan
pemerintahan yaitu Demokrasi, Demokrasi yang dimaksud adalah Pemerinrahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan
adalah sebesar-besarkanya untuk kepentingan rakyat. Untuk menjalankan
pemerintahan dengan prinsip negara demokrasi tidaklah mudah, ditambah dengan
adanya adagium Bhineka Tunggal Ika, kebhinekaan inilah yang menjadi tantangan
terbesar dalam negara demokrasi. Dengan adanya Sila Keempat, penyelenggaraan
pemerintahnya dapat berorientasi pada kepentingan rakyat.
e. Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan sosial merupakan hak kodrati bagi negara yang menganut prinsip
negara demokrasi. Keadilan sosial dapat berupa: persamaan dihadapan hukum dan kebebasan
yang bersifat komunal. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun
putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan
adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat
individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu.
Pengamalan
Pancasila dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air Indonesia saat
ini memang belum begitu nampak dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat saat ini
belum dapat memahami sejarah perjuangan perumusan hingga penetapan Pancasila.
Pengorbanan pahlawan kemerdekaan memperjuangkan kemerdekan Indonesia saat itu
tidaklah mudah sehingga kita bangsa Indonesia dapat merayakan Hari Ulang Tahun
Republik Indonesia ke-73 nanti pada tanggal 17 Agustus 2018. Perayaan-perayaan
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tidak sebanding dengan tinggi isu-isu saat
ini yang mencerminkan memudaranya Ideologi Pancasila dalam di setiap warga
negara.
Pancasila sebagai
dasar dan/atau ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya dapat
kita syukuri, sebagai tanda nyata bahwa Indonesia telah terlepas dari
penjajahan baik secara de facto maupun secara de jure. Adapun cara kita
mensyukuri adalah dengan menerapkan prinsip Ideologi Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
D.
Kesimpulan
Pancasila sebagai
dasar/ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan proses yang
panjang untuk sampai pada perumusan dan penetapan Pancasila sebagai ideologi
negara dan dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila bagi
bangsa Indonesia merupakan simbol kemenangan, kebebasan dan perjuangan para
pahlawan dalam memerjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Akan tetapi saat
ini justru Ideologi Pancasila tampak memudar
sebagai jati diri bangsa Indonesia. Upaya-upaya untuk menggrogoti
Ideologi Pancasila semakin menunjukan eksistensinya.
Pancasila sebagai
dasar/ideologi negara Indonesia harus kita syukuri sebagai anugerah yang telah
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya Pancasila dapat kita jadikan
sebagai pandangan hidup bernegara, khusus bagi kehidupan bernegara, berbangsa
dan bertanah air Indonesia. Saat ini kita tidak perlu berperang memperjuangkan
hak-hak kita sebagai manusia di dunia maupun sebagai seorang warga negara. Adanya
Pancasila merupakan simbol kemenangan, persamaan, pemerataan dan kebebasan
kehidupan bernegara. Hendaknya kita dapat mengaplikasikan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
E.
Referensi
Kansil, 1980, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pradnya Paramita, Jakarta.
______ 1996. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Notonegoro. 1994. Pancasila Dasar Falsafah
Negara. Bina Aksara.
Subito.
1982. Mengenal filsafat pancasila. Yogya: Hanindita.
Comments
Post a Comment