A. Latar
Belakang Masalah
Ujaran
Kebencian (hate speech) saat ini
banyak dibicarakan dikalangan masyarakat luas. Banyak isu-isu yang diberitakan
di media cetak maupun media elektronik mengenai ujaran kebencian. Selain itu
akhir-akhir ini bermunculan kelompok masyarakat yang membuat laporan polisi atas
dasar adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Mereka yang membuat laporan
polisi dugaan tindak pidana ujaran kebencian merasa dirugikan oleh adanya pernyataan
seseorang terhadap suatu kelompok dan/atau golongan yang dianggap telah
melakukan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang berpotensi dapat membuat
masyarakat membenci mereka atas pernyataan terduga pelaku tindak pidana ujaran
kebencian.
Perkembangan
teknologi informasi saat ini juga mempengaruhi eksistensi dugaan tindak pidana
ujaran kebencian. Penggunaan
internet secara meluas ini pada satu sisi membawa perubahan yang positif pada
bidang kehidupan, bidang politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Namun pada
sisi lain menimbulkan perubahan paradigma dalam studi mengenai kejahatan. Seseorang
sering lupa bahwa informasi dan/atau data elektronik dan/atau pendapat yang
disampaikan melalui media elektronik bermuatan ujaran kebencian baik disengaja
maupun tidak disengaja dapat dibaca oleh semua orang yang juga memiliki akun
jejaring sosial tersebut.
Penegakan hukum tindak pidana ujaran
kebencian (hate speech) menuntut
kecermatan aparat penegak hukum dalam memproses laporan dana/atau pengaduan
yang masuk mengenai dugaan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang permasalahan tersebut diatas, maka penulis merasa perlu merumuskan
permasalahan mengenai tindak pindana ujaran kebencian (hate speech) sebagai
berikut:
1. Apakah
yang dimaksud dengan ujaran kebencian (hate
speech)?
2. Bagaimana
konstruksi hukum tindak pidana ujaran kebencian (hate speech)?
C.
Pembahasan
1.
Tinjauan
Mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Ucapan/ujaran kebencian adalah[1]
tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam
bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang
lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat,
orientasi seksual ,kewarganegaraan, dan agama. Pada umumnya tindak pidana
ujaran kebencian pasti didahului oleh tindak pidana pidana pencermaran nama
baik dan/atau fitnah dan/atau penghinaan. Beberapa perbuatan yang termasuk
didalam unjaran kebencian (hate speech)
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Penghinaan
R. Soesilo, menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama
baik seseorang.
b.
Pencemaran
Nama Baik
Pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau
kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun
tulisan.
c.
Memprovokasi
Menurut KBBI Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan
untuk membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah,
kejengkelan dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan
emosi.
d.
Menghasut
Menurut R.Soesilo, Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan
atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
e.
Menyebarkan
Berita Bohong
Menurut R.Soesilo Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau
kabar dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.
Ujaran Kebencian
(Hate Speech) dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain,[2]
Dalam Orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian
pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau
elektronik, pamflet.
2.
Konstruksi
Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Penegakan
hukum atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada ketentuan:
a)
Pasal
156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:[3]
“Barangsiapa di depan umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku
bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah”
b)
Pasal
157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:[4]
(1)
Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka
umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan,, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu luma ratus rupiah.
(2)
Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
(1)
Barang siapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3)
Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran
tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat
dijatuhkan.”
e)
Pasal 28 jis. Pasal
45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ,
yang berbunyi:
Pasal 28:[7]
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).”
Pasal 45 ayat (2):[8]
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
D.
Kesimpulan
Ujaran
kebencian (hate speech) merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang
dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka
entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan
tersebut.
Konstruksi hukum tindak pidana ujaran kebencian telah
diatur didalam KUHP maupun diluar KUHP. Pelaku tindak pidana ujaran kebencian
dapat dijerat dengan beberapa pasal yaitu, Pasal 156 KUHP jo 157 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP dan Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
E.
Daftar
Pustaka
Moeljatno, 2008,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Bumi Aksara, Jakarta.
Soesilo R,1996, Kitab Undang-Undang hukum Pidana,
Politea, Bogor.
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58).
Undang – Undang No.1
Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Surat Edaran
Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).
[3]
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2008, hlm. 59.
[4] Ibid
[5] Ibid, hlm 114.
[6]
Moeljanto, Loc.cit, hlm. 114.
[7] Pasal
28, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
[8] Pasal 45,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Comments
Post a Comment