Skip to main content

Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)

A.              Latar Belakang Masalah
Ujaran Kebencian (hate speech) saat ini banyak dibicarakan dikalangan masyarakat luas. Banyak isu-isu yang diberitakan di media cetak maupun media elektronik mengenai ujaran kebencian. Selain itu akhir-akhir ini bermunculan kelompok masyarakat yang membuat laporan polisi atas dasar adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Mereka yang membuat laporan polisi dugaan tindak pidana ujaran kebencian merasa dirugikan oleh adanya pernyataan seseorang terhadap suatu kelompok dan/atau golongan yang dianggap telah melakukan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang berpotensi dapat membuat masyarakat membenci mereka atas pernyataan terduga pelaku tindak pidana ujaran kebencian.
Perkembangan teknologi informasi saat ini juga mempengaruhi eksistensi dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Penggunaan internet secara meluas ini pada satu sisi membawa perubahan yang positif pada bidang kehidupan, bidang politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Namun pada sisi lain menimbulkan perubahan paradigma dalam studi mengenai kejahatan. Seseorang sering lupa bahwa informasi dan/atau data elektronik dan/atau pendapat yang disampaikan melalui media elektronik bermuatan ujaran kebencian baik disengaja maupun tidak disengaja dapat dibaca oleh semua orang yang juga memiliki akun jejaring sosial tersebut.
Penegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) menuntut kecermatan aparat penegak hukum dalam memproses laporan dana/atau pengaduan yang masuk mengenai dugaan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech).

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka penulis merasa perlu merumuskan permasalahan mengenai tindak pindana ujaran kebencian (hate speech) sebagai berikut:
1.    Apakah yang dimaksud dengan ujaran kebencian (hate speech)?
2.    Bagaimana konstruksi hukum tindak pidana ujaran kebencian (hate speech)?
C.           Pembahasan
1.      Tinjauan Mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Ucapan/ujaran kebencian adalah[1] tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, dan agama. Pada umumnya tindak pidana ujaran kebencian pasti didahului oleh tindak pidana pidana pencermaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau penghinaan. Beberapa perbuatan yang termasuk didalam unjaran kebencian (hate speech) dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Penghinaan
R. Soesilo, menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
b.    Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan.
c.    Memprovokasi
Menurut KBBI Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.
d.   Menghasut
Menurut R.Soesilo, Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
e.    Menyebarkan Berita Bohong
Menurut R.Soesilo Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.

Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain,[2] Dalam Orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik, pamflet.

2.      Konstruksi Hukum Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada ketentuan:
a)    Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:[3]
“Barangsiapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah”

b)   Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:[4]
(1)          Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan,, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu luma ratus rupiah.
(2)          Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

c)    Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:[5]
(1)          Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)          Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)          Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

d)   Pasal 311 KUHP, yang berbunyi:[6]
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.”

e)    Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , yang berbunyi:

Pasal 28:[7]
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal 45 ayat (2):[8]
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

D.           Kesimpulan
Ujaran kebencian (hate speech) merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Konstruksi hukum tindak pidana ujaran kebencian telah diatur didalam KUHP maupun diluar KUHP. Pelaku tindak pidana ujaran kebencian dapat dijerat dengan beberapa pasal yaitu, Pasal 156 KUHP jo 157 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP dan Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008  diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
E.            Daftar Pustaka
Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Soesilo R,1996,  Kitab Undang-Undang hukum Pidana, Politea, Bogor.
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Undang – Undang No.1  Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  ( KUHP ).
Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).



[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian di akses 20 Mei 2018 | 12.16 WIB.
[2] Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).
[3] Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2008, hlm. 59.
[4] Ibid
[5] Ibid, hlm 114.
[6] Moeljanto, Loc.cit, hlm. 114.
[7] Pasal 28, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[8] Pasal 45, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in