Skip to main content

Urgensi Ideologi Pancasila Bagi Kehidupan Bernegara, Berbangsa, dan Bertanah Air Indonesia


A.           Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai ideologi dan/atau dasar Negara Republik Indonesia saat ini tidak melekat secara substansial didalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air Republik Indonesia. Problematika pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari saat ini menunjukan bahwa minimnya pemahaman atas substansi daripada Pancasila yang dahulu diperjuangkan sebagai ideology dan/atau dasar Negara Republik Indonesia. Salah satu contoh permasalahan yang sering muncul adalah toleransi umat beragam. Berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama, nampak didalam pasal tersebut bahwa warga Negara bebas untuk memeluk agama dan dijamin oleh Negara.
Indonesia yang menempatkan ideologi Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bertanah air Negara Republik Indonesia saat ini belum nampak telah mewujudkannya dalam penyelenggaran pemerintahan. Dapat kita lihat perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut merupakan wujud ketidakadilan negara dalam merumuskan suatu kebijakan dalam penyelenggaraaan pemerintahan.
Permasalahan-permasalahan yang timbul saat disebabkan kurangnya pemahaman secara substansial atas Pancasila sebagai ideologi dan/atau dasar negara Republik Indonesia. Saat ini negara sebagai sebagai penyelenggara pemerintahan guna melindungi masyarakat dari ancaman ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, maka diperlukan gagasan/metode agar eksistensi Pancasila sebagai ideology dan/atau dasar negara Republik Indonesia tetap terjaga.
B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.    Bagaimana sejarah Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia ?
2.    Bagaimana urgensi ideologi Pancasila bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air Indonesia ?
C.           Pembahasan
1.    Sejarah Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai ideologi dan/atau dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia telah disepakati secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada mulanya dalam perumusan Pancasila sempat terjadi perdebatan mengenai rumusan Sila Pertama, pagi hari sebelum sidang menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara, ada usulan dari Maluku, Sulawesi Utara, dan Bali (Sunda Kecil) untuk merubah rumusan Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kata-kata“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya (tujuh kata)” diganti menjadi “ Yang Maha Esa”. Dengan semangat perjuangan dan nasionalisme pada akhirnya sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satunya dirumuskan berdasarkan usulan Bung Soekarno, Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
a.    Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
b.    Internasionalisme (Perikemanusiaan)
c.    Mufakat atau Demokrasi
d.   Kesejahteraan Sosial
e.    Ketuhanan yang Berkebudayaan
Selanjutnya, Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
a.    Sosio nasionalisme
b.    Sosio demokrasi
c.    Ketuhanan

Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang bunyinya sebagai berikut:
a.    Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.    Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
c.    Sila Ketiga, Persatuan Indonesia.
d.   Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
e.    Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Lahirnya Pancasila dapat kita maknai dari berbagai sudut padang dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bertanah air Indonesia sebagai berikut:
a.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Dan pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a)    Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b)   Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang
b.    Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
c.    Pancasila sebagai ideologi negara bangsa Indonesia, ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)    Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b)   Mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

2.    Urgensi Ideologi Pancasila Bagi Kehidupan Bernegara, Berbangsa dan Bertanah Air Indonesia
Pancasila dirumuskan dan ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia melalui proses panjang dengan semangat kemerdekaan dan nasionalisme. Jika kita melihat proses perjuangan kemerdekaan para pahlawan hingga pada akhirnya dapat merumuskan Pancasila dan menetapkan Pancasila juga UUD 45 sebagai dasar negara Republik Indonesia, maka tidak semudah saat ini kita mengenal Pancasila melalui buku pelajaran sekolah, guru, media cetak maupun media elektronik yang terintegrasi jaringan internet dimana kita dapat dengan mudahnya menemukan kata Pancasila dan membacanya.
Masyarakat perlu memahami substansi daripada Pancasila tersebut, dari sejarah lahirnya Pancasila, perjuangan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan, pengorbanan para pahlawan dan semangat nasionalisme yang tersirat dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar dan/atau ideologi negara Indonesia sangat relevan jika diterapkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bertanah air Indonesia. Setiap sila dalam Pancasila memiliki makna yang luas bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bertanah air Indonesia, sebagai berikut:
a.    Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila pertama, warga negara hendaknya dapat memeluk agama/kepercayaannya masing-masing berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, salah satu bentuk pengamalan dari Sila Pertama adalah toleransi umat beragama. Wujud dari toleransi dalam beragama yaitu masyarakat dapat beribadah menurut agama/keyakinannya masing-masih dimanapun dan kapanmu didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Sila kedua berkaitan dengan kodrat manusia diciptakan sebagai mahluk hidup yang memilik akal budi dan/atau rasa manusiawi sebagai seorang manusia. Berdasarkan Sila Kedua warna negara hendaknya memiliki kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada hati nurani manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia. Wujud dari pengamalan Sila Kedua dapat berupa sikap tolong menolong, saling menghargai, tidak menghakimi sesame warga negara ketika berbeda pendapat dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air Negara Indonesia.
c.    Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia, dalam pengalaman Sila Ketiga ini diperlukan rasa nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi kepentingan umum/negara dengan tujuan menjaga keutuhan suatu negara. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri.

d.   Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Bunyi Sila Keempat Pancasila mengandung makna bagi penyelenggaraan pemerintahan yaitu Demokrasi, Demokrasi yang dimaksud adalah Pemerinrahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan adalah sebesar-besarkanya untuk kepentingan rakyat. Untuk menjalankan pemerintahan dengan prinsip negara demokrasi tidaklah mudah, ditambah dengan adanya adagium Bhineka Tunggal Ika, kebhinekaan inilah yang menjadi tantangan terbesar dalam negara demokrasi. Dengan adanya Sila Keempat, penyelenggaraan pemerintahnya dapat berorientasi pada kepentingan rakyat.
e.    Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial merupakan hak kodrati bagi negara yang menganut prinsip negara demokrasi. Keadilan sosial dapat berupa: persamaan dihadapan hukum dan kebebasan yang bersifat komunal. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu.

Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air Indonesia saat ini memang belum begitu nampak dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat saat ini belum dapat memahami sejarah perjuangan perumusan hingga penetapan Pancasila. Pengorbanan pahlawan kemerdekaan memperjuangkan kemerdekan Indonesia saat itu tidaklah mudah sehingga kita bangsa Indonesia dapat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73 nanti pada tanggal 17 Agustus 2018. Perayaan-perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tidak sebanding dengan tinggi isu-isu saat ini yang mencerminkan memudaranya Ideologi Pancasila dalam di setiap warga negara.
Pancasila sebagai dasar dan/atau ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya dapat kita syukuri, sebagai tanda nyata bahwa Indonesia telah terlepas dari penjajahan baik secara de facto maupun secara de jure. Adapun cara kita mensyukuri adalah dengan menerapkan prinsip Ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
D.           Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar/ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan proses yang panjang untuk sampai pada perumusan dan penetapan Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan simbol kemenangan, kebebasan dan perjuangan para pahlawan dalam memerjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Akan tetapi saat ini justru Ideologi Pancasila tampak memudar  sebagai jati diri bangsa Indonesia. Upaya-upaya untuk menggrogoti Ideologi Pancasila semakin menunjukan eksistensinya.
Pancasila sebagai dasar/ideologi negara Indonesia harus kita syukuri sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya Pancasila dapat kita jadikan sebagai pandangan hidup bernegara, khusus bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bertanah air Indonesia. Saat ini kita tidak perlu berperang memperjuangkan hak-hak kita sebagai manusia di dunia maupun sebagai seorang warga negara. Adanya Pancasila merupakan simbol kemenangan, persamaan, pemerataan dan kebebasan kehidupan bernegara. Hendaknya kita dapat mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
E.            Referensi
Kansil, 1980, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pradnya Paramita, Jakarta.
______ 1996. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Notonegoro. 1994. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Bina Aksara.
Subito. 1982. Mengenal filsafat pancasila. Yogya: Hanindita.


Comments

Popular posts from this blog

Makalah Manajemen Kepegawaian

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali

Makalah Hak Cipta

TUGAS MAKALAH HAK CIPTA Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual       Disusun oleh :             Nama   : Singgih Herwibowo             NIM    : E1A010205             Kelas   : C FAKULTAS HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO 2012 Daftar Isi           I.                   Daftar Isi                               ............................... 2               II.                Pendahuluan A.     Latar Belakang                              ............................... 3      B.      Landasan Teori                             ............................... 4      C.     Perumusan Masalah                      ............................... 5      III.            Pembahasan A.     Sejarah hak cipta                           ............................... . 6 B.      Pengertian dan dasar hukum         ..............................

Makalah Organisasi Internasional

I.                   Pendahuluan A.    Latar Belakang Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka . Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan in