I.
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Didalam
kehidupan bermasyarakat manusia sebagai anggota masyarakat sosial memiliki
resiko baik yang berdampak langsung pada dirinya maupun tidak berdampak
langsung pada dirinya. Mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan
terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak
ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu
memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai
dari awal.
Hidup
penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita
perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada
tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun
harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota
masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan
(misfortune) seperti ini selalu ada. Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi.
Asuransi
adalah perjanjian ganti rugi antara tertanggung dan penanggung yang aktanya
disebut polis asuransi. Kontrak asuransi sangat spesifik karena hanya
ditandatangani oleh penanggung (perusahaan asuransi), tetapi mengikat pihak
tertanggung. Isi perjanjian umumnya disusun oleh perusahaan asuransi menjadi
sesuatu yang baku atau standar. Isi kontrak asuransi di samping memuat
bahasa-bahasa hukum, juga sangat teknis dan spesifik, di mana pada umumnya
sangat sulit untuk memahami isi polis asuransi. Jangankan pihak tertanggung,
banyak pelaku dalam perusahaan perasuransian juga kurang memahami isi kontrak.
Timbulnya
suatu risiko menjadi kenyataan merupakan sesuatu yang belum pasti, sementara
kemungkinan bagi seseorang akan mengalami kerugian atau kehilangan yang
dihadapai oleh setiap manusia merupakan suatu hal yang tidak diinginkan. Maka
dari itu kemungkinan timbulnya risiko menjadi kenyataan, adalah suatu hal yang
diusahakan untuk tidak terjadi. Seseorang yang tidak menginginkan suatu risiko
menjadi kenyataan seharusnya mengusahakan supaya kehilangan atau kerugian itu
tidak terjadi.
Kebutuhan
terhadap perlindungan atau jaminan asuransi bersumber dari keinginan untuk
mengatasi ketidakpastian. Ketidakpastian mengandung risiko yang menimbulkan
ancaman bagi setiap pihak, baik sebagai pribadi maupun sebagai pelaku bisnis.
Ketidakpastian tersebut melahirkan kebutuhan untuk mengatasi risiko kerugian
yang mungkin timbul sebagai konsekuensi dari ketidakpastian tersebut. Risiko
yang timbul dapat bersumber dari bencana alam, kecelakaan, penyakit, kelalaian,
ketidakmampuan, kesalahan, kegagalan, ataupun dari berbagai sebab-sebab lain
yang tidak dapat diduga sebelumnya termasuk tindakan kerusuhan, sabotase, dan
terorisme. Masing-masing risiko memerlukan bentuk penangangan yang berbeda.
B. Landasan Teori
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang
mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[1]
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan
karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk
membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi
dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau
proteksi atas kerugian keuangan (financial
loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
Pada
hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi
(tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan
resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.
H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala
resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi
kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang
terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang
menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada
satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari
nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu
perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A.
F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang
menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu
demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu
kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang
besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa
itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai
resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri
sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang
sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka
tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat
memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
C. Perumusan Masalah
Asuransi
memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat yang mana karena peralihan
resiko didalam asuransi memberikan jaminan terhadap resiko yang diperalihkan.
Sehingga perlu diketahui lebih dalam mengenai asuransi terutama dalam hal:
a. Sejarah
dan Hakekat Asuransi !
b. Pengertian
risiko !
c. Manfaat
Asuransi bagi kehidupan masyarakat !
d. Perkembangan
kebutuhan masyarakat terhadap asuransi !
e. Asas
hukum sahnya perjanjian asuransi !
II.
Pembahasan
A.
Sejarah
dan Hakekat Asuransi
Hidup
Kita penuh dengan Resiko. Mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan
terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak
ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu
memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai
dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi.
Dari penggalian sejarah perekonomian dan
kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul
sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya
asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih
samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan
jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah ini
tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian
Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang
bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor
sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang
kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan
bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang
subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa
paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang
melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari India yang
dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat
tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah
sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan
masa depannya.
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di
daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada
waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan
kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang
saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan
perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila
kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan
atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat
dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di
samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan
berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut
“RESPONDENT/A CONTRACT
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu
penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie.
Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka
adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di
Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai
tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu
pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir
tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di
Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
-
Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
-
Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di
Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.[2]
Dengan
sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi
kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa
Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum
dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis
asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat
terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan
bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa
Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris
Pada
hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi
(tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan
resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Resiko yang dialihkan meliputi:
kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami
nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti
akan terjadi.
B.
Pengertian Risiko
Secara umum, risiko adalah kemungkinan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko
dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian
finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis
risiko:
1. Risiko
murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi,
akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan
kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya
dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan
untuk mendapat kerugian.
3. Risiko
individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam
kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
-
Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini
berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
-
Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta
yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan
tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta
yang dimilikinya.
-
Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko
yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada
para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk
mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko
tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari
risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan
risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah
mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas
tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi
risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi
risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan
risiko (risk retention)
Berarti
kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko
tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang
kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko
(risk sharing)
Tindakan
ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer
risiko (risk transferring)
Berarti
memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul
beban risiko.[3]
C.
Manfaat Asuransi
Pada
dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:[4]
1. Rasa
aman dan perlindungan
Polis
asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko
atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured)
berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan
perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip
keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan
premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan
memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi
tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat
kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai
pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh
tertanggung.
3. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi
yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga
bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran
risiko
Risiko
yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada
penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai
pertanggungan.
6. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor
dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab
(pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
Manfaat asuransi bagi suatu badan usaha adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
rasa aman terjamin atau perlindungan atau jaminan dalam menjalankan usaha
karena terdapat kepastian penggantian apabila timbul kerugian dari sebab-sebab
yang diasuransikan.
2. Menaikan
efisiensi dan kegiatan perusahaan. Pengusaha menjadi lebih leluasa untuk
memfokuskan diri pada kegiatan yang lebih menguntungkan dan mengurangi kegiatan
yang kurang menguntungkan atau merugikan.
3. Pertanggungan
cenderung kearah perkiraan atau penilaian biaya yang layak. Dalam penutupan
asuransi, tertanggung menghitung nilai yang layak untuk keperluan
penutupanasuransi sehingga apabila timbul klaim, persahaan akan memperoleh
ganti rugi yang sesuai dan terhindar dari ancaman kejutan-kejutan yang tidak
diharapkan.
4. Pemenuhan
persyaratan pertimbangan pemberian kredit
5. Pertanggungan
mengurangi timbulnya kerugian. Perusahaan menutup asuransi dipersyaratkan untuk
bertindak seolah-olah tidak ada asuransi sehingga tetap harus memelihara objek
asuransi sebaik-baiknya. Penanggung seringkali juga memberikan rekomendasi
manajemen risiko kepada tertanggung sehingga risiko menjadi lebih rendah.
6. Alat
untuk membentuk modal pendapatan untuk masa depan
7. Memrikan
keuntungan pada masyarakat pada umumnya. Keberhasilan usaha yang dijamin
asuransi akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
umum. Demikian halnya manfaat kegiatan usaha penanggung melalui pengumpan
premi.[5]
D.
Perkembangan
kebutuhan masyarakat terhadap asuransi
Kekhawatiran
terhadap ketidakpastian menimbulkan kebutuhan terhadap perlindungan asuransi.
Ketidakpastian yang mengandung risiko yang dapat menjadi ancaman bagi siapapun
melahirkan kebutuhan untuk mengatasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari
ketidakpastian tersebut. Risiko yang dihadapi dapat bersumber dari bencana alam, kelalaian, ketidakmampuan
ataupun dari sebab-sebab lainnya yang tidak diduga sebelumnya. Meskipun
demikian, tidak semua orang membeli asuransi dan tidak semua risiko
diasuransikan. Bagi mereka yang membeli, jenis, jumlah dan biaya asuransi yang
dibeli merupakan hasil dari pertimbangan atas dasar berbagai faktor.
Seseorang
yag membeli asuransi akan menaikan kekayaannya apabila timbul kerugian atau
kehilangan dan akan berkurang kekayaannya apabila tidak ada kerugian atau
kehilangan. Kenaikan kekayaan timbul sebagai akibat kerugian atau kehilangan
disebut manfaat sedangkan pengurangan kekayaan jika timbul kerugian atau
kehilangan disebut biaya asuransi. Nilai uang pada setiap orang tercermin dalam
konsep kengganan terhadap risiko. Pada dasarnya kengganan terhadap risiko
merupakan kekuatan fundamental yang mendorong orang membeli asuransi. Orang
yang takut akan lebih menyukai sejumlah kekayaan tertentu yang pasti daripada
keadaan yang mengandung risiko yang dapat memberikan tambahan kekayaan dalam
jumlah yang sama.[6]
Pendapatan
dan kekayaan dapat mempengaruhi permintaan terhadap asuransi karena empat
alasan yaitu:
-
Semakin
besar kekayaan berarti semakin banyak harta benda yang dapat rusak atau hilang
sehingga pada umumnya meningkatkan jumlah asuransi yang dibeli
-
Sejumlah
orang tidak mampu membeli asuransi dalam jumlah yang besar karena tekanan
kebutuhan hidup yang lebih penting yang mengakibatkan orang-orang miskin
menanggung risiko yang lebih banyak
-
Tingkat
keengganan terhadap risiko menurun seiring dengan kenaikan kekayaan pada seseorang
-
Tanggung
jawab hukum yang terbatas seringkali membuat orang membeli asuransi tanggung
jawab hukum yang lebih kecil
E.
Asas Hukum Sahnya Perjanjian Asuransi
Serperti halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian
asuransi tunduk pada beberapa asas penting bagi sahnya suatu perjanjian menurut
KUHPerdata.
·
Asas
kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUHPerdata ayat 1 menyatakan bahwa suatu perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab adalah
terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan
kesusilaan baik atau ketertiban umum
Yang dimaksud kedua pasal tersebut adalah tidak lain dari penyataan
bahwa tiap perjanjian mengikat kedua pihak dan dari ketentuan ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa para pihak dapat leluasa untuk membuat perjanjian apa saja,
asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
·
Asas
Konsensualisme
Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya adalah asas esensial dari
hukum perjanjian. Praktik dalam industri asuransi bahwa perjanjian asuransi
lahir atas kesepakatan para pihak merupakan pemenuhan terhadap ketentuan Pasal
1320 KUHPerdata mengenai asas konsensualisme.
·
Asas
Pacta Sunt Servanda
Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
mengandung dua asas hukum bagi sahnya sebuah perjanjian, yaitu kebebasan berkontrak
dan pacta sunt servanda. Menutut Asas Pacta Sunt Servanda, suatu perjanjian
mengakibatkan suatu kewajiban hukum dan para pihak terikat untuk melaksanakan
kesepakatan kontraktual, serta bahwa suatu kesepakatan harus dipenuhi, oleh
para pihak yang berlaku sebagai undang-undang.
III.
Penutup
A. Kesimpulan
Pada
dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain
dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat
penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Menurut
UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Comments
Post a Comment