ANALISIS
YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
MELALUI
MEDIA ELEKTRONIK
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
NOMOR : 151/ PID/ 2012/ PT.BTN
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi pada
era ini era globalisasi telah
berkembang sedemikian pesatnya. Teknologi yang merupakan produk dari modernitas
telah mengalami lompatan yang luar biasa, karena sedemikian pesatnya, pada
gilirannya manusia, yang kreator teknologi itu sendiri kebingungan
mengendalikannya. Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan
manusia. Perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan
mengingat tindakan perjudian, penipuan, terorisme, penyebaran informasi
destruktif telah menjadi bagian aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya. Dunia maya
tersebut seperti memiliki dua sisi yang sangat bertolak belakang. Di satu sisi internet mampu
memberikan manfaat dan kemudahan bagi para penggunanya terutama dalam hal
informasi dan komunikasi. Namun di sisi lain dampak negatif dan merugikan juga
dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh para pelaku yang kurang bertanggung jawab.[1]
Salah satu contoh kasus, dr. Ira Simatupang, Sp.OC
yang bekerja sebagai dokter kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Tanggerang dan
di sekolahkan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mengambil
jurusan Onkologi Genologi berdasarkan Surat Nomor :420/3896/diklat/06/2007 tanggal 20 Juni
2007 yang ditandatangani oleh Direktur
Rumah Sakit Daerah Tangerang dan setelah mengikuti sekolah FKUI , dr. Ira Simatupang diberhentikan
dari pekerjaannya sebagai dokter kontrak kerja sesuai dengan Surat Penghentian Kerja No. 800/2777-Kepeg/4/2009 pada tanggal 21 April 2009
, sehingga dengan adanya Surat
Penghentian Kerja secara otomatis dr. Ira Simatupang tidak bisa melanjutkan sekolahnya berdasarkan Surat
Pencabutan rekomondasi pendidikan
Nomor :420/1739- Diklat /02/2009 tertanggal 27 Februari 2009.
Berawal dari surat
pemberhentian tersebut dr. Ira Simatupang kejadian tersebut,
selanjutnya dokter IRA SIMATUPANG mengirim email yang berisi muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dr BAMBANG GUNAWAN melalui alamat email : Ira Simatupang@yahoo.Com pada jaringan
Internet dengan menggunakan fasilitas Handphone Blackberry Type Zavallin, dimana Hendphone Bleck
Berry milikya tersebut sudah
diseting dengan fasilitas jaringan Internet selanjutnya dr. Ira Simatupang menulis berita yang berisi muatan
dan/atau pemcemaran nama baik dr. Banmbang Gunawan.
Awalnya, teknologi (internet) sebetulnya
merupakan sesuatu yang bersifat netral. Disini diartikan bahwa teknologi itu
bebas nilai. Teknologi tidak dapat dilekati sifat baik dan jahat. Akan tetapi pada
perkembangannya kehadiran teknologi pihak-pihak yang berniat jahat untuk
menyalah gunakannya. Dalam perspektif ini, dengan demikian teknologi bisa
dikatakan juga merupakan faktor kriminogen, faktor yang menyebabkan timbulnya
keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak
kejahatan Pada dekade terakhir, telah muncul kejahatan dengan dimensi baru, sebagainya akibat
dari penyalagunaan internet. Seperti halnya di dunia nyata, sebagai dunia
maya, internet ternyata mengundang tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik
untuk mencari keuntungan materi maupun untuk sekedar melampiaskan keisengan. Hal ini
memunculkan fenomena khas yang sering disebut dalam bahasa asing sebagai cyber crime (kejahatan di dunia
maya).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang diatas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah konstruksi hukum dan efektifitas penerapan sanksi
bagi pelaku tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media elektronik di Indonesia ?
II.
PEMBAHASAN
Internet merupakan
jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi,
seperti kabel telepon, serat optik, satelit maupun gelombang frekuensi.
Internet adalah jaringan komputer antarnegara ataupun antar benua yang berbasis
protokol Transmission Control/Internet Protocol (TCP/IP).[2]
Surat elektronik
(disingkat ratel, ratron, surel, atau surat-e) atau surat
digital atau pos elektronik (disingkat pos-el) atau nama umumnya dalam
bahasa Inggris "E-mail atau Email" (ejaan
Indonesia: imel) adalah sarana kirim mengirim surat melalui jalur internet.
Surat biasa umumnya
pengirim perlu membayar per pengiriman (dengan membeli perangko), tetapi e-mail
umumnya biaya yang dikeluarkan adalah biaya untuk membayar sambungan internet. Tapi ada
perkecualian misalnya e-mail ke telepon genggam, kadang pembayarannya
ditagih per pengiriman.
Melalui e-mail kita
dapat mengirim pesan baik berupa teks maupun gabungan dengan gambar, yang dikirimkan
dari satu alamat email ke alamat lain di jaringan internet. Apabila
kita mengirim surat melalui e-mail kita dapat memperoleh beberapa keuntungan. Antara lain, dengan
menggunakan e-mail surat (informasi) yang kita kirim ke alamat e-mail
lain akan secara langsung diterima, selain itu biaya yang kita keluarkan
cukup murah. Sebuah alamat e-mail biasanya memiliki format semacam username@host.domain.
Kemajuan teknologi yang ditandai dengan
mnculnya penemuan-penemuan baru seperti internet, merupakan salah satu
penyebab munculnya perubahan sosial, disamping penyebab lainnya seperti
bertambah atau berkurangnya penduduk, pertentangan-pertentangan dalam
masyarakat, terjadinya pemberontakan atau revolusi didalam tubuh
masyarakat itu sendiri.
Sistem
teknologi dalam pelaksanaannya terpaksa berbenturan dengan
nilai-nilai moral. Dampak
negatif yang ditimbulkan oleh produk teknologi informasi, seperti internet menyebabkan
proses perkembangan teknologi informasi belum mencapai tingkat kemapanan. Akhir-akhir ini banyak dibahas mengenai kasus-kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaku pencemaran nama baik
menggunakan alasan adanya jaminan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat sebagai
alat pembenar perbuatan mereka.
Pencemaran Nama Baik secara harafiahnya adalah tindakan untuk menjadikan seseorang itu rendah diri
"humble", atau menjatuhkan taraf seseorang itu dalam masyarakat.
Bagaimanapun, istilah ini mempunyai banyak persamaan dengan emosi atau perasaan malu.
Penghinaan secara kebiasaannya bukanlah merupakan pengalaman yang elok, kerana
ia mengurangkan ego. Penghinaan tidak memerlukan penglibatan orang
lain; ia boleh jadi kesedaran mengenai taraf diri seseorang, dan boleh menjadi
satu jalan bagi menghapuskan perasaan bangga yang tidak sepatutnya. Penghinaan
orang lain sering digunakan sebagai satu cara seseorang untuk menunjukkan
kuasanya kepada orang lain, dan merupakan bentuk biasa penderaan atau
penekanan.[3]
Kejahatan-kejahatan
tersebut telah membuat pemerintah khususnya aparat penegak hukum terdorong untuk
memberikan pengaturan hukum terhadap cybercrime, yaitu dengan
memberlakukan cyber law melalui pengesahan UU ITE 2008.[4]
Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung
jawab; dan
e. memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.[5]
Pencemaran
nama baik pada dasarnya merupakan tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk
ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar
kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, Pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama
jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.
Ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran
nama baik yaitu:
· Pertama, delik itu bersifat amat subyektif. Artinya, penilaian
terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang atau pihak yang
diserang nama baiknya. Karena itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan
yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak
yang merasa nama baiknya dicemarkan.
· Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya,
substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di
depan umum oleh pelaku.
· Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh
suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus
diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Dalam KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana ) Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur dalam:
Pasal 310 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan/pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”; ayat (2) :
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan/gambaran yang disiarkan,
dipertunjukan/ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan/pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.[6]
Pasal 311 ayat (1) :
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis diperbolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.[7]
Berdasarkan pasal diatas, terdapat
beberapa unsur untuk dikatakan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Yaitu:
· Unsur-unsur Objektif
Unsur objektif adalah unsur tindak pidana yang
menunjuk kepada keadaan lahir perbuatan tersebut. Dalam pasal ini, unsur-unsur
objektif adalah sebagai berikut:
a. Menyiarkan Tulisan atau
Gambar
Menyiarkan disini maksudnya adalah si pelaku tindak
pidana menyebar luaskan berita/kabar yang berupa tulisan atau gambar yang dapat
menjatuhkan martabat atau bahkan berisi hinaan terhadapa seseorang (dalam kasus
ini adalah orang yang telah mati).
b. Mempertunjukkan Atau
Menempelkan Tulisan atau Gambar
Si pelaku tindak pidana mempertunjukkan bisa dengan cara
menempelkan atau menempatkan tulisan-tulisan atau gambar- gambar di muka umum
yang menjatuhkan martabat atau nama baik si korban agar diketahui oleh orang
banyak
·
Unsur-unsur
Subjektif
Unsur subjektif adalah unsur tindak pidana
yang menunjukan adanya niatan si pelaku tindak pidana untuk berbuat kriminal.
Unsur subbjektif ini terletak pada hati sanubari si pelaku delik. Dalam pasal
ini, unsur-unsur subjektif adalah sebagai berikut:
a. Dengan Maksud
Dalam konteks ini, si pelaku delik dalam melaksanakan
tindakan terlarangnya di sertai dengan kesengajaan. Atau dengan kata lain, si
pelaku tindak pidana melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan disertai
dengan niatan dari hatinya.
c. Melawan Hukum
Si pelaku tindak pidana dengan niatnya melakukan
perbuatan pidana yang sudah jelas melawan hukum. Dalam kasus disini adalah
tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik itu dilakukannya dengan
kesengajaan yang berporos pada niatan hatinya
Tindakan yang dilakukan
oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindak
pidana karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang ditugikan dari adanya tindakan pencemaran
nama baik melalui internet tersebut. Tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dapat
digolongkan ke dalam kejahatan dunia maya. Tindak pidana tersebut telah diatur dalam
pasal 27 ayat (3)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan / atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut adalah :
1. Setiap orang
Orang adalah
orang perseorangan, baik warga Indonesia warga negara asing, maupun badan
hukum.
2. Dengan sengaja dan tanpa
hak
Dengan sengaja
dan tanpa hak adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan telah
direncanakan atau diniatkan terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari orang
yang berhak.
3. Mendistribusikan dan /
atau mentranmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya
Mendistribusikan
dan / atau mentranmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya adalah tindakan
yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarluaskan tindak kejahatannya
supaya dapat diketahui oleh orang banyak.
4. Informasi elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik
Informasi
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik
adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, elektronic data interchange
(EDI), surat elektronik (elektronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang telah diolah sehingga di dalamnya mengandung unsur penghinaan
atau pencemaran nama baik seseorang
Dasar hukum yang
berpotensi dapat dipakai untuk menjerat seorang yang dianggap telah melakukan
pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU
ITE dan pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 310 KUHP :
(1)
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
(2)
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
(3)
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Dan khusus untuk milis,
dimana tulisan dimuat dalam media elektronik (dalam hal ini internet), maka
pencemaran nama baik dalam suatu milis termasuk dalam kategori yakni pencemaran
melalui informasi elektronik, yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat
(1) UU ITE, lebih berat dari sekedar pencemaran biasa. Tahun 2008 Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Perbedaan pendapat soal substansi Pasal 27
ayat (3) UU ITE. Ada pendapat bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE
berkaitan dengan Pasal 310 KUHPidana, yang mana unsur “di muka umum” berlaku
pula dalam penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, misalnya informasi elektronik yang disebarkan lewat email
dikatakan tidak memenuhi unsur di muka umum karena sifatnya tertutup antar
individu. Sementara, pendapat lain bahwa unsur di muka umum tidak dapat
digunakan dalam penyebaran informasi elektronik karena kekhususan penyebaran
informasi elektronik: cepat, berbagai jalur (seperti email, web, sms), dan
jangkauan yang lebih luas, sehingga informasi elektronik yang disebarkan lewat
email tidak perlu dipersoalkan dan dikaitkan dengan unsur di muka umum, dan UU
ITE menjangkau semua jenis penyebaran informasi elektronik baik tertutup
(misalnya lewat email), ataupun terbuka (misalnya lewat website).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008 atas Judicial Review Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU
No. 11 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “penghinaan yang
diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan
dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line)
karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di
muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup
ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui
umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah
kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif
yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat
dapat diakses” muatan pencemaran nama baik”.
Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi
tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur ‘di muka umum’ tidak menjadi unsur dalam
penyebaran informasi elektronik. Dalam UU ITE telah diatur rumusan khusus yang
bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diakses”. Ketiga istilah tersebut dapat dijelaskan
pengertiannya sebagai berikut:
·
Mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi
atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list.
·
Mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan,
atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, seperti Handphone,
Email.[8]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian
salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.
50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut
dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara
hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP
yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus
merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak
terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat
(1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Pasal
27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal
310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak
sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat
dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya,
seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun
dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal
45 UU ITE
(1)
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran
nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi,
perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal
36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang
lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana
penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU
ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah[9]
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tindakan yang dilakukan
oleh pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut dapat
dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena telah mengganggu ketertiban umum
dan adanya pihak yang ditugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui media
elektronik tersebut. Tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dapat
digolongkan ke dalam kejahatan dunia maya. Tindak pidana tersebut telah diatur dalam
pasal 27 ayat (3)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat
(1) Undang-undang Nomor !! Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.
Perbuatan dr. Ira Simatupang menulis pesan lewat e-mail kepada teman-temannya menunjukkan adanya motif atau niat untuk
melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap dr. Bambang Gunawan selaku kepala
rumah sakit. Dengan demikian,
perbuatan dr. Ira
Simatupang memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3)
UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur “sengaja” dalam
mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, sementara perbuatan dr. Ira Simatupang dengan sengaja
bermaksud menghina dan menyampaikan
pesan kepada teman-temannya.
[1] Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab
Sekitar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik,
PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009, hlm 70.
[2]
Agus Raharjo, “CYBERCRIME” Pemahaman Dan
Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
2002. Hal 59.
[4] UU ITE 2008 merupakan undang-undang yang sangat terbaru saat ini,
Undang-undang ini baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, akan tetapi
Undang-undang ini masih dalam menunggu waktu
untuk diberlakukan. Secara garis besar undang-undang ini berjumlah 54 pasal,
pada Bab Iketentuan Umum (pasal 1-2), Bab II-Asas dan tujuan (pasal 3-4),
Bab III-Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan
Elektronik (pasal 5-12), Bab IV-Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan
Sistem Elektronik,Bab V- Transaksi
Elektronik (pasal 17-22), Bab VI - Nama Domain, Hak Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi (pasal 23-26), Bab VII-
Perbuatan yang dilarang (pasal 27-37), Bab VIII Penyelesaian Sengketa (pasal 38-39), Bab IX- Peran
Pemerintah dan Peran Masyarakat (pasal 40-41), Bab X-Penydikan (pasal 42-44),
Bab XI- Ketentuan Pidana (pasal 45-52), Bab XII- Ketentuan Peralihan, Bab XIII-
Ketentuan Penutup (pasal 54).
[5]
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik.
[6]
Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
[7]
Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
[8]
http://ronny-hukum.blogspot.com/2012/01/unsur-di-muka-umum-dalam-penyebaran.html
di akses 15 November 2013 | 01.15 WIB.
[9]
http://ronny-hukum.blogspot.com/2009/06/sanksi-pidana-dan-denda-terkait.html
di akses 15 November 2013 | 01.25 WIB.
yah, itulah negeri ini, teryata semakin maju ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mengalami kemunduran dan moral etika manusia. karena kita tidak siap menerima kemajuan. kuncinya adalah moralitas. ke depan tugas pemerintah untuk melahirkan sistem kebijakan yang berbasis kepada pembinaan moral bangsa secara menyeluruh dan tersistem, dengan prinsip konsistensi bukan inkonsistensi dalam proses penegakannya.
ReplyDelete